Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Dan Kriminal » PADMA Indonesia: Negara Harus Bertanggung Jawab Usut Tuntas Kasus Samboga dan Hentikan Krisis Kemanusiaan di Papua

PADMA Indonesia: Negara Harus Bertanggung Jawab Usut Tuntas Kasus Samboga dan Hentikan Krisis Kemanusiaan di Papua

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
  • visibility 53
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas dugaan penembakan terhadap warga sipil Orang Asli Papua (OAP) di Kampung Samboga, Distrik Seredala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada 18 September 2026 lalu.

PADMA Indonesia mengutuk keras setiap tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil, siapa pun pelakunya. Hak hidup adalah hak asasi manusia yang paling mendasar. Konflik, operasi keamanan, maupun kepentingan politik apa pun tidak pernah dapat menjadi alasan untuk memperlakukan warga sipil sebagai sasaran kekerasan.

Berdasarkan informasi yang diterima langsung dari lapangan yang disampaikan masyarakat, keluarga korban, tokoh gereja, kepala suku dan pembela HAM menyebut enam warga mengalami luka tembak. Selain itu, seruan Departemen Keadilan dan Perdamaian Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua tertanggal 22 September 2026, menyebut dua korban telah dievakuasi untuk memperoleh pertolongan medis, sedangkan empat orang lainnya ketika seruan tersebut dibuat masih dalam proses pencarian. Informasi setelah itu menyebutkan bahwa empat korban lainnya telah berhasil dievakuasi.

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H., M.H, menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai pelaku, kronologi penembakan, penggunaan senjata, keberadaan aparat di tempat kejadian, kondisi korban, hingga rantai komando operasi harus diverifikasi melalui penyelidikan yang independen, transparan dan imparsial.

“Kebenaran tidak boleh ditentukan oleh propaganda salah satu pihak, tetapi oleh fakta, bukti, kesaksian, pemeriksaan medis, bukti balistik dan proses hukum yang dapat dipercaya,” tegas Greg.

PADMA menegaskan bahwa masyarakat Papua yang berkebun, berburu, mencari ikan, mengambil hasil hutan ataupun melakukan pendulangan tradisional tidak dapat serta-merta dicap sebagai anggota kelompok bersenjata. Identitas seseorang harus ditentukan berdasarkan fakta dan hukum, bukan berdasarkan prasangka, lokasi keberadaan, pekerjaan tradisional ataupun identitas etnisnya.

PADMA Indonesia juga memandang serius laporan mengenai pembatasan akses menuju lokasi korban serta dugaan kerusakan fasilitas gereja selama berlangsungnya operasi keamanan. Rumah ibadah, fasilitas kesehatan, tenaga kemanusiaan, korban, saksi dan masyarakat sipil wajib memperoleh perlindungan.

“Papua tidak boleh dikelola hanya dengan logika senjata. Keamanan negara tidak boleh dipisahkan dari keamanan manusia. Negara justru diuji ketika orang yang paling jauh dari pusat kekuasaan tetap memperoleh perlindungan atas kehidupan, martabat, kesehatan dan haknya untuk memperoleh keadilan,” ujar Greg.

Konstitusi Indonesia menempatkan hak hidup sebagai hak mendasar. Indonesia juga merupakan negara pihak dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Prinsip-prinsip HAM internasional mensyaratkan bahwa penggunaan kekuatan, terlebih kekuatan mematikan, harus tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kehati-hatian dan pertanggungjawaban.

Atas dasar fakta dugaan pelanggaran HAM tersebut, PADMA Indonesia menyatakan sikap:

Pertama, mendesak dilakukannya penyelidikan independen, transparan, imparsial dan menyeluruh terhadap dugaan penembakan warga sipil di Kampung Samboga, termasuk memeriksa kronologi kejadian, penggunaan senjata api, identitas personel yang berada di lokasi, perintah operasi, bukti balistik, dokumentasi medis korban serta rantai komando yang berkaitan dengan operasi tersebut.

Kedua, mendesak KOMNAS HAM RI segera melakukan pemantauan dan penyelidikan lapangan, menemui korban serta keluarga, mengumpulkan kesaksian masyarakat dan tokoh gereja, memastikan perlindungan saksi, serta mengumumkan hasil pemeriksaannya kepada publik secara transparan.

Ketiga, meminta pemerintah menjamin akses kemanusiaan tanpa hambatan bagi tenaga medis, gereja, keluarga korban, tokoh adat, pembela HAM dan lembaga kemanusiaan untuk memberikan pertolongan, mendokumentasikan keadaan korban dan mendampingi masyarakat terdampak.

Keempat, mendesak dihentikannya praktik pelabelan secara sewenang-wenang terhadap warga sipil Papua sebagai anggota TPNPB/OPM tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat adat yang pergi ke hutan, berkebun, berburu, mencari hasil alam ataupun mendulang tidak kehilangan status sipilnya hanya karena melakukan aktivitas tradisional di wilayah konflik.

Kelima, mendesak dilakukan penyelidikan terhadap laporan mengenai intimidasi masyarakat serta dugaan kerusakan fasilitas gereja. Rumah ibadah bukan sasaran operasi dan wajib dihormati sebagai ruang sipil serta ruang kebebasan beragama.

Keenam, meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan evaluasi independen dan menyeluruh terhadap rantai komando, tata kendali serta pelaksanaan operasi TNI dan POLRI di Papua, termasuk tanggung jawab Panglima TNI dan Kapolri dalam menjamin agar operasi keamanan tidak mengorbankan masyarakat sipil. Setiap bentuk tanggung jawab hukum maupun konsekuensi administratif terhadap pejabat yang terkait harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan independen dan bukti yang dapat diuji secara terbuka. Tidak boleh ada pejabat atau institusi yang ditempatkan di luar mekanisme pertanggungjawaban HAM.

Ketujuh, meminta Pemerintah Republik Indonesia membuka akses yang nyata bagi mekanisme HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa ke Papua. PADMA INDONESIA juga meminta Dewan HAM PBB, melalui mekanisme yang tersedia termasuk Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) dan Special Procedures, melakukan atau memfasilitasi pemantauan independen terhadap situasi HAM di Papua serta menilai kebutuhan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi. Kehadiran mekanisme internasional tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap negara, melainkan sebagai bagian dari transparansi dan upaya memastikan perlindungan hak asasi manusia.

Kedelapan, mendesak pemerintah menjamin pemulihan bagi korban dan keluarganya, termasuk pelayanan kesehatan, rehabilitasi, perlindungan keamanan, akses terhadap bantuan hukum, hak atas informasi, hak atas kebenaran dan hak memperoleh pemulihan apabila penyelidikan membuktikan terjadinya pelanggaran.

Kesembilan, menyerukan TNI, POLRI dan TPNPB/OPM untuk menghentikan segala tindakan yang menempatkan masyarakat sipil di antara dua kekuatan bersenjata. Tidak boleh ada masyarakat yang dipaksa hidup dalam ketakutan karena rumah, kebun, hutan, gereja dan kampung mereka berubah menjadi ruang konflik.

Kesepuluh, meminta pemerintah membuka ruang dialog damai yang kredibel dengan melibatkan gereja, masyarakat adat, korban, perempuan, pembela HAM dan unsur masyarakat sipil. Siklus kekerasan tidak akan berakhir apabila setiap persoalan Papua hanya dijawab dengan pendekatan keamanan.

PADMA INDONESIA menegaskan bahwa membela warga sipil Papua bukan berarti membenarkan kekerasan kelompok bersenjata. Sebaliknya, mengecam kekerasan kelompok bersenjata juga tidak pernah dapat digunakan sebagai alasan untuk menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat negara.

“Jangan biarkan kekerasan menjadi sesuatu yang dianggap normal di Tanah Papua. Hentikan impunitas, lindungi warga sipil, ungkap kebenaran, tegakkan keadilan, dan bangun perdamaian!” pungkas Greg.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respon Peristiwa Penembakan 6 Warga Sipil di Yahukimo, Gereja Kemah Injil (KINGMI): Negara Wajib Menghargai Harkat dan Martabat Orang Asli Papua dalam Krisis Kemanusiaan Papua

    Respon Peristiwa Penembakan 6 Warga Sipil di Yahukimo, Gereja Kemah Injil (KINGMI): Negara Wajib Menghargai Harkat dan Martabat Orang Asli Papua dalam Krisis Kemanusiaan Papua

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    PAPUA PEGUNUNGAN, suaratimurindonesia.com–  Gereja Kemah Injil (KINGMI) di tanah Papua merespon peristiwa penembakan 6 warga sipil di Yahukimo, Papua melalui Surat Pastoral Gereja. “Yang lemah tidak kamu kuatkan, yang sakit tidak kamu obati, yang luka tidak kamu balut, yang tersesat tidak kamu bawa pulang, yang hilang tidak kamu cari, melainkan kamu injak-injak mereka dengan kekerasan […]

  • Perbudakan Modern di Hotel Sasando Kupang, PADMA Indonesia Desak Polda NTT Tangkap dan Proses Hukum Manajement PT Flobamora Bangkit Internasional

    Perbudakan Modern di Hotel Sasando Kupang, PADMA Indonesia Desak Polda NTT Tangkap dan Proses Hukum Manajement PT Flobamora Bangkit Internasional

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) mengecam keras dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok perekrutan tenaga kerja hiburan yang beroperasi di Liqurai Botol Musik New Sasando International Hotel, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan fakta pengaduan masyarakat yang diterima dan hasil telaah mendalam terhadap fakta-fakta lapangan yang dipublikasikan […]

  • Kementerian HAM Perkuat Kapasitas Aparatur Bakamla RI dalam Penegakan Hukum Maritim Berperspektif HAM

    Kementerian HAM Perkuat Kapasitas Aparatur Bakamla RI dalam Penegakan Hukum Maritim Berperspektif HAM

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    STI.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) melalui Direktorat Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Aparatur Negara di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Kegiatan yang berlangsung di Aula Bakamla RI, Jakarta, diikuti oleh sekitar 50 peserta sebagai bagian […]

  • Kementerian HAM dan KPAI Perkuat Pencegahan TPPO dan TPKS Melalui Edukasi Generasi Muda di Sumba

    Kementerian HAM dan KPAI Perkuat Pencegahan TPPO dan TPKS Melalui Edukasi Generasi Muda di Sumba

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    SUMBA, suaratimurindonesia.com– Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui kegiatan edukasi kepada generasi muda dalam Youth Camp se-Sumba. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, Komisioner KPAI, Dian Sasmita, dan Sekretaris […]

  • Gantikan Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono jadi Plt Jampidsus

    Gantikan Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono jadi Plt Jampidsus

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, penunjukan Rudi dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan penanganan perkara […]

  • Gubernur NTT Siap Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Dokter Icha Pakaenoni

    Gubernur NTT Siap Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Dokter Icha Pakaenoni

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    KUPANG, suaratimurindonesia.com– Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena bersama istri, Mindriyati Astiningsih Laka Lena, melayat ke rumah duka keluarga dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha di RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Minggu, (28/6/2026). Gubernur Melki menyampaikan ucapan belasungkawa, sekaligus komitmen pemerintah untuk hadir dan mendampingi keluarga almarhumah dokter Icha. “Kami datang […]

expand_less