Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Dan Kriminal » PADMA Indonesia Desak Polri Jangan Tutup Jejak TPPO Dalam Kasus Chatrine Rohi

PADMA Indonesia Desak Polri Jangan Tutup Jejak TPPO Dalam Kasus Chatrine Rohi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
  • visibility 69
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co– Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mendesak Polda Nusa Tenggara Timur bersama Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus Chatrine Septiani Rohi, pekerja migran Indonesia asal Kota Kupang yang meninggal dunia di Malaysia.

Dalam rilis kepada media ini, Senin (31/8/2026) PADMA menilai perkara ini tidak boleh dipersempit menjadi sekadar kematian akibat “kecelakaan tunggal.”

Pasalnya, informasi yang telah muncul ke publik menunjukkan rangkaian persoalan yang diduga bermula sejak keberangkatan Chatrine ke Malaysia pada 2013 silam, ketika usianya disebut masih sekitar 13 tahun.

Bahkan, tahun kelahiran Chatrine diduga diubah dari 1999 menjadi 1991 sehingga dalam dokumen ia seolah-olah telah berusia 22 tahun. Dalam dokumen KBRI Kuala Lumpur, Chatrine juga tercatat sebagai pekerja migran undocumented atau non-prosedural.

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H., M.H., mengatakan bahwa fakta tersebut harus menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan perdagangan orang, bukan dianggap semata-mata sebagai masalah administrasi pekerja migran.

“Kalau benar seorang anak berusia sekitar 13 tahun bisa dikirim ke luar negeri dengan umur yang diduga dimanipulasi, ini bukan lagi sekadar soal pekerja migran nonprosedural. Negara harus bertanya siapa yang merekrut, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang memberangkatkan, siapa yang menerima, dan siapa yang memperoleh keuntungan?” kata Greg.

Menurut PADMA, lanjut Greg, dugaan manipulasi usia tersebut harus ditelusuri berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP) Pasal 455 jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Pasal 3, 4, 6, 7 ayat (2), 16 dan Pasal 17.

Dalam hal ini, aparat harus membuka seluruh rantai perekrutan dan pemberangkatan Chatrine, termasuk pihak perorangan, calo, agensi, perusahaan penempatan, pemberi kerja, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen kependudukan dan perjalanan.

“Anak 13 tahun tidak mungkin mengubah sendiri tahun kelahirannya, mengurus sendiri dokumen perjalanan, lalu masuk ke pasar kerja di negara lain. Kalau itu benar terjadi, pasti ada rantai orang yang memungkinkan proses tersebut. Rantai itu yang harus dibongkar, bukan berhenti pada calo kecil,” sorot Greg.

PADMA juga meminta aparat mengusut secara terbuka kematian Chatrine di Malaysia. Sebab, informasi yang dihimpun menyebut Chatrine meninggal di Hospital Sultan Idris Shah Serdang, Selangor, pada 29 Juli 2026 lalu. Penyebab kematian tercatat sebagai head and abdomen injuries due to road traffic crash. Jenazah juga disebut telah menjalani autopsi atas permintaan seseorang yang disebut sebagai teman almarhumah.

Namun fakta tersebut memantik  pertanyaan karena keluarga belum memperoleh secara lengkap sejumlah dokumen penting, termasuk Post-Mortem Report, rekam medis, laporan kepolisian Malaysia dan dokumen lain yang dapat menerangkan kronologi kecelakaan serta kondisi korban sebelum meninggal.

PADMA menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyimpulkan bahwa Chatrine meninggal akibat tindak pidana tertentu. Namun, kesimpulan sebagai “kecelakaan tunggal” harus dapat diuji melalui bukti.

“Jangan meminta keluarga dan publik menerima kesimpulan tanpa membuka dasar faktualnya. Kalau disebut kecelakaan tunggal, tunjukkan laporan polisinya, kronologinya, kendaraannya, siapa yang menemukan korban, siapa yang membawa ke rumah sakit, rekam medisnya, dan hasil lengkap pemeriksaan forensiknya. Kebenaran harus dibangun dari bukti, bukan sekadar dari narasi,” ujar Greg.

PADMA meminta agar Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur segera memastikan seluruh dokumen primer dari otoritas Malaysia dapat diakses oleh penyidik dan keluarga. Termasuk harus dijelaskan siapa yang meminta atau memberikan persetujuan terhadap autopsi, dalam kapasitas apa, serta bagaimana komunikasi dengan keluarga dilakukan.

Jika dokumen medis dan forensik tidak memadai atau masih menyisakan keraguan, PADMA meminta penyidik mempertimbangkan pemeriksaan forensik independen, termasuk ekshumasi dan autopsi ulang apabila diperlukan untuk kepentingan pembuktian sesuai hukum acara pidana.

Bongkar dari Hulu sampai Hilir

PADMA Indonesia mendesak aparat melakukan sedikitnya lima langkah, yakni: (1) mengusut dugaan TPPO sejak proses perekrutan; (2) menelusuri dugaan manipulasi dokumen kependudukan dan paspor;  (3) memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pemberangkatan dan pekerjaan Chatrine di Malaysia; (4) memperoleh seluruh dokumen kepolisian, medis dan forensik dari Malaysia; (5) serta memberikan perlindungan kepada keluarga dan saksi dari kemungkinan intimidasi atau intervensi.

PADMA juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menempatkan pencegahan perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa dan kekerasan sebagai bagian dari tanggung jawab perlindungan negara terhadap pekerja migran.

“Kematian Chatrine tidak boleh menjadi titik yang menghapus jejak dugaan perdagangan orang. Justru sekarang negara harus membuka kembali perjalanan 13 tahun itu: siapa yang mengirim seorang anak keluar negeri, siapa yang mempekerjakannya, siapa yang menikmati hasilnya, dan apa yang sebenarnya terjadi sebelum ia meninggal. Jika ada jaringan, bongkar sampai ke aktor utamanya. Jangan di-peti es-kan,” tutup Greg.**

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surat Terbuka Ulemlem Desak Pencopotan Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanottama

    Surat Terbuka Ulemlem Desak Pencopotan Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanottama

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

    S U R A T T E R B U K A __________ Kepada Yth, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Di Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 12110. Perihal : Permohonan Pencopotan Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanottama Dengan hormat, Dapat kami sampaikan bahwa Polisi dalam fungsinya harus hadir memberikan […]

  • Kementerian HAM Perkuat Kapasitas Aparatur Bakamla RI dalam Penegakan Hukum Maritim Berperspektif HAM

    Kementerian HAM Perkuat Kapasitas Aparatur Bakamla RI dalam Penegakan Hukum Maritim Berperspektif HAM

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    STI.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) melalui Direktorat Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Aparatur Negara di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Kegiatan yang berlangsung di Aula Bakamla RI, Jakarta, diikuti oleh sekitar 50 peserta sebagai bagian […]

  • PIAR-JarNas NTT Pertanyakan Bukti BP3MI soal Kematian PMI Chaterine Rohi

    PIAR-JarNas NTT Pertanyakan Bukti BP3MI soal Kematian PMI Chaterine Rohi

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    KUPANG, suaratimurindonesia.com– Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur (PIAR-NTT) melayangkan pengaduan resmi terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pemalsuan dokumen anak di bawah umur, serta misteri kematian Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Kupang, almarhumah Catherine Septiani Rohi. Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Kepala Balai […]

  • Bupati Manggarai Apresiasi Kepedulian JHL Foundation untuk Korban Gempa Flores

    Bupati Manggarai Apresiasi Kepedulian JHL Foundation untuk Korban Gempa Flores

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    MANGGARAI, suaratimurindonesia.com– Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, menyampaikan terima kasih kepada Yayasan JHL Merah Putih Kasih(JHL Foundation) atas kepedulian dan kebersamaan dalam membantu masyarakat terdampak gempa di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ucapan tersebut disampaikan Bupati Hery setelah tim JHL Foundation selama hampir satu pekan bergerak menyusuri sejumlah desa dan kampung terdampak di Flores, […]

  • Gubernur Melki Resmi Lantik Fransiskus Sales Sodo jadi Sekda NTT

    Gubernur Melki Resmi Lantik Fransiskus Sales Sodo jadi Sekda NTT

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    KUPANG, suaratimurindonesia.co– Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, resmi melantik Fransiskus Sales Sodo sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT yang berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Jumat (28/8/2026) petang. Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 96/TPA tanggal 21 Agustus 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan […]

  • KOSMAK Desak Presiden Prabowo Subianto  Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin

    KOSMAK Desak Presiden Prabowo Subianto  Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung RI. KOSMAK mengatakan bahwa sejak ditetapkannya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada tanggal 11 Juli 2026 oleh Kortas Tipikor Polri, Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku Penuntut Umum Tertinggi pada Kejaksaan Agung RI, sudah tidak memiliki […]

expand_less