KemenHam RI Sebagai Anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kawal Ketat Perkara TPPO di Kejati NTT
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
- visibility 57
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini masih termasuk wilayah kategori Darurat Perdagangan Manusia (Human Trafficking).
Fakta membuktikan bahwa di NTT belum nampak jelas sense of Darurat Human Trafficking apalagi aksi nyata.
Namun demikian, patut diapresiasi langkah penegakan hukum Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO) oleh jajaran Direktorat PPA dan PPO Polda NTT yakni dari berkas perkara TPPO yang sudah di-SP3, tetapi dibuka kembali sehingga saat ini bola panas ada di Kejati NTT.
Kementerian Hak Asasi (KemenHAM) RI dan semua stakeholder, baik di NTT maupun secara nasional, juga KPK RI bersama Pers, diharapkan untuk mengawal ketat bahkan operasi khusus gerakan jaringan Mafia Human Trafficking yang diduga kuat dibeking oleh oknum-oknum Aparat Penegak Hukum dan Advokat untuk mempetieskan perkara TPPO.
Tergerak nurani untuk pencegahan dan penegakan hukum TPPO di NTT, maka saya Gabriel Goa sebagai Tenaga Ahli Menteri HAM Bidang Human Trafficking, menyerukan:
Pertama, meminta KPK RI untuk melakukan operasi khusus tangkap dan proses hukum jaringan mafia Human Trafficking yang melakukan upaya suap atau gratifikasi kepada oknum Pejabat APH di NTT.
Kedua, meminta Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan ketat kepada oknum-oknum Pejabat di lingkup Kejati dan Pengadilan di NTT yang sedang menangani perkara TPPO.
Ketiga, mengajak solidaritas Penggiat Anti Human Trafficking, Anti Korupsi dan Pers untuk mengawal ketat proses penanganan perkara TPPO mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Tingkat Pertama hingga Mahkamah Agung.
STOP Bajual Orang!
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar