Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Dan Kriminal » KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Muara Enim

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Muara Enim

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison dan kawan-kawan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim.

“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan pertama untuk para tersangka dugaan suap PBJ (pengadaan barang dan jasa) di Kabupaten Muara Enim untuk 40 hari ke depan karena memang penyidikan perkara ini masih terus berproses,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Budi Prasetyo mengatakan langkah tersebut dilakukan agar proses penyidikan dapat segera dirampungkan. Penyidik masih melakukan beberapa kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Muara Enim dan Jakarta.

“Termasuk hari ini terhadap tersangka saudara TTN (Titin) dan AGG (Augusz) yang penahanannya juga dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Juni 2026,” ujarnya.

Bupati Muara Enim Tersangka Dua Kasus

KPK menetapkan Bupati Muara Enim (saat ini sudah nonaktif) Edison sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi sekaligus.

Selain sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim, Edison juga berstatus tersangka terkait kasus pemberian suap terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK dalam tindak pidana kasus dugaan korupsi terkait temuan audit BPK, kemudian KPK menetapkan lima orang tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/6/2026) lalu.

Dalam perkara suap temuan BPK, Taufik mengatakan, Edison memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPK melalui Augusz Dewanggara selaku pihak swasta.

Adapun LHP audit BPK menyatakan bahwa ada nilai melebihi batas materialitas di dalam LHP keuangan Pemkab Muara Enim.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui Augusz lewat Mulyono selaku pihak swasta/perantara.

“Pada pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” tuturnya.

Taufik mengatakan, Augusz menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim. Setelah terjadi kesepakatan, Augusz mengatakan, akan “mempersiapkan pasukan” untuk mengurus permintaan dari Abi Nurwardani.

Augusz, kata dia, berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Sementara itu, Abi Nurwardani menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin, yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa berupa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.

Taufik mengatakan, dari penerimaan uang Rp 500 juta, Abi Nurwardani membagi menjadi dua klaster distribusi di Jakarta dan Sumatera Selatan.

“Di mana sebesar sekitar Rp 100 juta untuk AGG (Augusz) dan Rp 100 juta untuk MYL (Mulyono) sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan oleh ABN (Abi Nurwardani) ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk Edison,” kata dia.

Selain peneriman tersebut, Augusz sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Abi Nurwardani.

“KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Augusz Dewanggara dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Edison, Fika, dan Cory disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*** (CM)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri HAM Republik Indonesia Natalius Pigai Sebut Perlu Banyak Kader Jadi Duta HAM

    Menteri HAM Republik Indonesia Natalius Pigai Sebut Perlu Banyak Kader Jadi Duta HAM

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

    JAKARTA – — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Natalius Pigai menegaskan, persoalan HAM sangat luas dan kompleks. Sedang di sisi lain, pemahaman masyarakat masih minim sehingga perlu ditingkatkan dari waktu ke waktu. Pigai mengatakan hal tersebut saat menerima audiensi jajaran Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Alumni Margawasiswa Republik Indonesia (Patria) di ruang kerjanya, kawasan Mega […]

  • Padma Indonesia Desak Presiden Bentuk UU Perlindungan HAM

    Padma Indonesia Desak Presiden Bentuk UU Perlindungan HAM

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Jakarta, 16 Maret 2026 – Padma Indonesia mengutuk keras serangan terencana terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 pasca mengisi acara Podcast di kantor YLBHI. Serangan ini mengakibatkan luka bakar serius pada wajah, mata, dada, dan tangan korban. Ini merupakan bentuk nyata teror dan upaya pembungkaman terhadap Pembela HAM. Direktur Advokasi, Padma […]

  • Sakarias Damamain Sebut Bupati MBD Anak Emas Jaksa Agung

    Sakarias Damamain Sebut Bupati MBD Anak Emas Jaksa Agung

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 412
    • 0Komentar

    JAKARTA- Tokoh Maluku Barat Daya (MBD), Sakarias Damamain menyebut Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach adalah anak emasnya pihak Kejaksaan Agung. Pasalnya, kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat terkait dugaan Korupsi belum juga ditindaklanjuti Kejagung. “Satu – satunya Bupati di Indonesia yang tidak bisa tersentuh hukum walaupun kejaksaan Tinggi didemo berkali-kali soal kasus korupsi dana penyertaan modal pemerintah […]

  • Kompak Indonesia Desak KPK RI Segera Proses Hukum Kasus Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa Senilai Rp100 Miliar Di Bank NTT

    Kompak Indonesia Desak KPK RI Segera Proses Hukum Kasus Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa Senilai Rp100 Miliar Di Bank NTT

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    JAKARTA, SIT.COM –  Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK Indonesia) mendesak KPK RI segera proses hukum kasus dugaan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa di Bank NTT senilai Rp.100 Miliar, pasca kalah praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juli 2024 lalu, dari mantan Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT, Absalom Sine dan Beny R. Pelu dipetieskan OJK. “Meski […]

  • Apresiasi Bupati Spei Konsisten Berpihak Terhadap Keberlanjutan Alam Papua

    Apresiasi Bupati Spei Konsisten Berpihak Terhadap Keberlanjutan Alam Papua

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 477
    • 0Komentar

    JAKARTA – Yayasan Suara Timur Indonesia (STI) salah satu Lembaga yang selama ini konsisten melihat berbagai masalah social di Indonesia Timur ini menilai Langkah Bupati Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana untuk memastikan regulasi yang berpihak kepada rakyat khususnya mengikat budaya dan alam Papua di dalam kepentingan Pembangunan dianggap sebagai salah satu terobosan yang patut menjadi […]

  • Gantikan Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono jadi Plt Jampidsus

    Gantikan Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono jadi Plt Jampidsus

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, penunjukan Rudi dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan penanganan perkara […]

expand_less