Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Dan Kriminal » KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Muara Enim

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Muara Enim

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison dan kawan-kawan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim.

“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan pertama untuk para tersangka dugaan suap PBJ (pengadaan barang dan jasa) di Kabupaten Muara Enim untuk 40 hari ke depan karena memang penyidikan perkara ini masih terus berproses,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Budi Prasetyo mengatakan langkah tersebut dilakukan agar proses penyidikan dapat segera dirampungkan. Penyidik masih melakukan beberapa kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Muara Enim dan Jakarta.

“Termasuk hari ini terhadap tersangka saudara TTN (Titin) dan AGG (Augusz) yang penahanannya juga dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Juni 2026,” ujarnya.

Bupati Muara Enim Tersangka Dua Kasus

KPK menetapkan Bupati Muara Enim (saat ini sudah nonaktif) Edison sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi sekaligus.

Selain sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim, Edison juga berstatus tersangka terkait kasus pemberian suap terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK dalam tindak pidana kasus dugaan korupsi terkait temuan audit BPK, kemudian KPK menetapkan lima orang tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/6/2026) lalu.

Dalam perkara suap temuan BPK, Taufik mengatakan, Edison memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPK melalui Augusz Dewanggara selaku pihak swasta.

Adapun LHP audit BPK menyatakan bahwa ada nilai melebihi batas materialitas di dalam LHP keuangan Pemkab Muara Enim.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui Augusz lewat Mulyono selaku pihak swasta/perantara.

“Pada pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” tuturnya.

Taufik mengatakan, Augusz menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim. Setelah terjadi kesepakatan, Augusz mengatakan, akan “mempersiapkan pasukan” untuk mengurus permintaan dari Abi Nurwardani.

Augusz, kata dia, berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Sementara itu, Abi Nurwardani menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin, yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa berupa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.

Taufik mengatakan, dari penerimaan uang Rp 500 juta, Abi Nurwardani membagi menjadi dua klaster distribusi di Jakarta dan Sumatera Selatan.

“Di mana sebesar sekitar Rp 100 juta untuk AGG (Augusz) dan Rp 100 juta untuk MYL (Mulyono) sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan oleh ABN (Abi Nurwardani) ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk Edison,” kata dia.

Selain peneriman tersebut, Augusz sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Abi Nurwardani.

“KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Augusz Dewanggara dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Edison, Fika, dan Cory disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*** (CM)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putera MBD Kritik Bupati Dalam Persiapan Groundbreaking Migas Masela

    Putera MBD Kritik Bupati Dalam Persiapan Groundbreaking Migas Masela

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Kabupaten MBD dinilai Lamban Disaat Persiapan Groundbreaking Migas Masela Jakarta – Tokoh muda Maluku Barat Daya (MBD), Freni Lutruntuhluy menilai Pemerintah Kabupaten MBD lambat dalam menyikapi berbagai dinamika dan perang opini berkaitan dengan persiapan groundbreaking Migas Masela. Pemda dinilai lebih banyak mengurus WTP dan pancuan kuda daripada mengkonsolidasikan elemen rakyat MBD dalam menjemput proyek strategis […]

  • Warga Lapas Bisa Dilibatkan Dalam Program Makan Bergizi Gratis Play Button

    Warga Lapas Bisa Dilibatkan Dalam Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle OkminTV
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Cianjur, Okmintv.com – Kementerian HAM Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja di Lapas Cianjur. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memastikan layanan terbaik bagi warga binaan lapas, Salah satu yang dilihat KemenHAM adalah aspek layanan makanan yang harus layak sebagai bentuk pemanuhan hak asasi manusia sebagai warga negara. Kedatangan Tim Kementerian HAM yang dipimpin Martinus Gabriel Goa selaku […]

  • Negara Harus Hadir! Kementerian HAM Prioritaskan Pemenuhan Hak Pengungsi Papua

    Negara Harus Hadir! Kementerian HAM Prioritaskan Pemenuhan Hak Pengungsi Papua

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    BOGOR, suaratimurindonesia.com– Masalah kemanusiaan akibat konflik di Papua mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dalam Rapat Koordinasi Tim Khusus Papua di Bogor 11-14 Juli 2026. Kementerian HAM menegaskan komitmennya untuk memperkuat strategi perlindungan bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh situasi keamanan yang tidak kondusif. Langkah implementatif kini tengah disusun agar penanganan di lapangan dapat berjalan […]

  • Kajian Masyarakat Adat Ok Mek Min Tahap II Digelar, Dokumentasi Nilai Adat Jadi Investasai Masa Depan

    Kajian Masyarakat Adat Ok Mek Min Tahap II Digelar, Dokumentasi Nilai Adat Jadi Investasai Masa Depan

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 301
    • 0Komentar

    OKSIBIL, STI.com — Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang bekerja sama dengan Yayasan Pendidikan Okmin Papua menggelar Kajian Masyarakat Adat Ok Mek Min Tahap II, yang diisi dengan Seminar Awal dan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat etnik Ok Gelombang II. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna SOSKAT Oksibil pada Kamis, 19 Maret […]

  • Merawat Gerakan Literasi, Meningkat Minat Baca Buku Bagi Generasi Penerus Papua

    Merawat Gerakan Literasi, Meningkat Minat Baca Buku Bagi Generasi Penerus Papua

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Oleh. Angginak Sepi Wanimbo Landasan kebenaran firman Tuhan sangat jelas bahwa, Segalah tulisan yang diilhamkan Allah memang bermanfaat untuk mengajar, untuk menyatakan kesalahan, untuk memperbaiki kelakuan dan mendidik orang dalam kebenaran. (2 Timotius 3 : 16). Lalu sejarah juga membuktikan bahwa gerakan literasi pendidikan di Tanah Papua bermula pada tahun 1855 seiring masuknya para misionaris […]

  • YKKMP Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Keamanan di Papua demi Perlindungan Masyarakat Sipil dan Penghormatan Hukum Humaniter Internasional

    YKKMP Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Keamanan di Papua demi Perlindungan Masyarakat Sipil dan Penghormatan Hukum Humaniter Internasional

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    WAMENA, suaratimurindonesia.com– Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus belasungkawa kepada seluruh keluarga korban atas terus berulangnya kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dalam konflik bersenjata di Papua. Konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun tidak hanya menimbulkan korban dari kalangan aparat keamanan maupun kelompok bersenjata, tetapi juga menyebabkan penderitaan […]

expand_less