Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kajian Masyarakat Adat Ok Mek Min Tahap II Digelar, Dokumentasi Nilai Adat Jadi Investasai Masa Depan

Kajian Masyarakat Adat Ok Mek Min Tahap II Digelar, Dokumentasi Nilai Adat Jadi Investasai Masa Depan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
  • visibility 229
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

OKSIBIL, STI.com — Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang bekerja sama dengan Yayasan Pendidikan Okmin Papua menggelar Kajian Masyarakat Adat Ok Mek Min Tahap II, yang diisi dengan Seminar Awal dan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat etnik Ok Gelombang II. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna SOSKAT Oksibil pada Kamis, 19 Maret 2026, menjadi momentum penting untuk merekam, mendokumentasikan, dan memperkuat identitas budaya masyarakat adat di daerah.

Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana, dalam sambutannya saat itu menegaskan bahwa acara ini bukan hanya sekadar kajian akademis, tetapi langkah krusial untuk melestarikan warisan budaya yang menjadi akar identitas masyarakat Pegunungan Bintang.

Bupati menjelaskan bahwa acara ini penting karena sedang menyelamatkan sejarah, filosofi hidup, dan pengetahuan leluhur yang selama ini hanya hidup dalam lisan dan praktik sehari-hari. Tanpa dokumentasi yang jelas, kelak anak cucu tidak akan tahu dari mana mereka berasal dan apa nilai-nilai yang harus mereka junjung tinggi.

Ia menambahkan, acara ini digelar sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghargai hak-hak masyarakat adat sesuai dengan standar nasional dan internasional. Menurutnya, tidak bisa lagi membiarkan pengetahuan berharga ini hilang seiring waktu. Melalui kajian ini, diharapkan dapat membuktikan bahwa masyarakat adat Pegunungan Bintang memiliki sistem pengetahuan yang kompleks, kaya, dan layak untuk dihargai serta dilindungi.

Ketua Tim WWF yang terlibat dalam kajian ini menyampaikan bahwa proses pemetaan yang dilakukan bukan hanya sekadar menggambar batas wilayah, tetapi juga mengabadikan seluruh konteks budaya dan sejarah yang menjadi dasar eksistensi masyarakat adat. Ia menyampaikan merasa sangat terbantu dengan lagu-lagu dan cerita yang disampaikan oleh masyarakat, di mana setiap nada dan kata membawa rasa kedamaian dan kebenaran yang membuat semakin paham bahwa apa yang dilakukan bukan sekadar pekerjaan, melainkan sebuah misi untuk menyampaikan kebenaran tentang diri mereka.

Proses pemetaan, ada empat aspek krusial yang harus diperhatikan. Pertama, identifikasi sejarah dan bukti keberadaan yang jelas. Tidak bisa hanya mengatakan ‘ini tanah kita’ tanpa bisa menjelaskan dari mana leluhur berasal, bagaimana perjalanan mereka berpindah, dan di mana mereka pernah singgah untuk berkebun atau mendirikan kampung. Semua ini harus didukung bukti yang jelas agar tidak menjadi omong kosong belaka.

Kedua, memetakan dan menyepakati tempat penting berdasarkan perspektif masyarakat adat itu sendiri. Tempat sakral, sumber air, lahan pertanian, dan wilayah yang memiliki makna filosofis harus dicatat dengan jelas. Bahkan nama-nama tempat terkecil yang hanya dikenal oleh masyarakat lokal harus didokumentasikan dan ajarkan kepada anak-anak menggunakan bahasa lokal agar tidak hilang.

Ketiga, menyepakati batas wilayah dalam dan luar sebagai bentuk penghormatan antara komunitas. Harus menghargai batas wilayah orang lain agar batas sendiri juga dihargai, yang menjadi dasar dari kehidupan berdampingan yang damai dan harmonis.

Keempat, memahami perjalanan peta masa lalu, sekarang, dan masa depan untuk menjaga kontinuitas identitas. Masa lalu memberi akar, masa kini memberi arah, dan masa depan menjadi tanggung jawab untuk menjaga apa yang telah diterima. Meskipun menggunakan pakaian modern atau teknologi terkini, nilai-nilai adat tidak boleh pernah hilang karena itulah yang membuat berbeda dan kuat.

Ia juga menekankan bahwa proses pemetaan ini telah sesuai dengan standar nasional berdasarkan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemetaan Wilayah Masyarakat Hukum Adat. Pegunungan Bintang menjadi yang pertama melakukan standarisasi pemetaan masyarakat adat sesuai dengan peraturan nasional, yang menjadi prestasi yang patut dibanggakan.

Dokter Peon, salah satu narasumber dari kalangan akademisi dan pemuka adat, menyampaikan temuan mendalam tentang sejarah dan penyebaran masyarakat adat di wilayah Pegunungan Bintang dan sekitarnya. Ia mengatakan bahwa mereka datang dari kedalaman hutan dengan 70 orang yang mewakili berbagai suku, di mana setiap cerita yang dibawa adalah warisan dari leluhur yang telah terbukti melalui observasi dan bukti arkeologis.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian, masyarakat di wilayah ini memiliki jejak sejarah yang bisa ditelusuri hingga puluhan ribu tahun yang lalu. Bukti arkeologis menunjukkan bahwa manusia telah hidup di sini jauh sebelum pergerakan besar-besaran manusia di dunia. Bahkan, persebaran bahasa dan unsur budaya yang sama di berbagai wilayah menunjukkan bahwa mereka memiliki akar yang sama dan pernah hidup berdampingan dalam satu sistem nilai.

Dia menguraikan berbagai aspek yang akan menjadi fokus kajian lebih lanjut, antara lain sejarah asal-usul dan perjalanan leluhur masyarakat adat, situs-situs penting seperti tempat sakral, kampung lama, dan sumber daya alam, sistem kepemilikan tanah dan wilayah beserta aturan-aturan yang mengikatnya, struktur sosial, ekonomi, dan kepercayaan yang menjadi dasar kehidupan masyarakat, jenis-jenis rumah adat dan makna filosofis di baliknya, serta sistem kekerabatan dan aturan perkawinan yang mengatur hubungan antar komunitas.

Menurutnya, masyarakat tidak datang dari Afrika atau benua lain seperti yang sering didengar. Bukti sejarah menunjukkan bahwa pulau Papua adalah salah satu tempat kelahiran peradaban manusia yang memiliki akar yang sangat dalam. Masyarakat harus bangga dengan itu dan bekerja sama untuk menjaga serta mengembangkan apa yang telah mereka miliki. Bahwa kajian ini juga bertujuan untuk memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan perlindungan dan pembangunan yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat adat. Hasil kajian ini akan menjadi alat bagi pemerintah untuk memahami masyarakat lebih baik, sehingga program-program pembangunan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka.

Kajian masyarakat adat Ok Mek Min Tahap II diikuti oleh perwakilan dari berbagai komunitas adat, akademisi, pemerintah daerah, serta lembaga terkait. Acara ini tidak hanya menjadi tempat untuk berbagi pengetahuan, tetapi juga untuk membangun komitmen bersama dalam melestarikan dan mengembangkan warisan budaya masyarakat Pegunungan Bintang. Semua peserta sepakat bahwa hasil kajian ini harus dijadikan dasar untuk menyusun kebijakan yang melindungi hak-hak masyarakat adat, mendukung pendidikan berbasis budaya lokal, dan memastikan bahwa pembangunan di daerah tidak mengorbankan nilai-nilai yang menjadi akar identitas masyarakat. (INO)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sakarias Damamain Sebut Bupati MBD Anak Emas Jaksa Agung

    Sakarias Damamain Sebut Bupati MBD Anak Emas Jaksa Agung

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 410
    • 0Komentar

    JAKARTA- Tokoh Maluku Barat Daya (MBD), Sakarias Damamain menyebut Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach adalah anak emasnya pihak Kejaksaan Agung. Pasalnya, kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat terkait dugaan Korupsi belum juga ditindaklanjuti Kejagung. “Satu – satunya Bupati di Indonesia yang tidak bisa tersentuh hukum walaupun kejaksaan Tinggi didemo berkali-kali soal kasus korupsi dana penyertaan modal pemerintah […]

  • KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Muara Enim

    KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Muara Enim

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison dan kawan-kawan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim. “Penyidik melakukan perpanjangan penahanan pertama untuk para tersangka dugaan suap PBJ (pengadaan barang dan jasa) di Kabupaten Muara Enim untuk […]

  • Apresiasi Bupati Spei Konsisten Berpihak Terhadap Keberlanjutan Alam Papua

    Apresiasi Bupati Spei Konsisten Berpihak Terhadap Keberlanjutan Alam Papua

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 476
    • 0Komentar

    JAKARTA – Yayasan Suara Timur Indonesia (STI) salah satu Lembaga yang selama ini konsisten melihat berbagai masalah social di Indonesia Timur ini menilai Langkah Bupati Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana untuk memastikan regulasi yang berpihak kepada rakyat khususnya mengikat budaya dan alam Papua di dalam kepentingan Pembangunan dianggap sebagai salah satu terobosan yang patut menjadi […]

  • Dorong Sumba Menjadi Pilot Program Nasional Pencegahan TPPO dan TPKS, Kementerian HAM RI Perkuat Sinergi Lintas Sektor

    Dorong Sumba Menjadi Pilot Program Nasional Pencegahan TPPO dan TPKS, Kementerian HAM RI Perkuat Sinergi Lintas Sektor

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    TAMBOLAKA, suaratimurindonesia.com– Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, bersama Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda […]

  • Bantuan Hukum dan Kemuliaan Profesi Advokat

    Bantuan Hukum dan Kemuliaan Profesi Advokat

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Oleh: Romualdo B. Phiros Kotan, SH.,MH* Di mata publik luas, profesi advokat atau pengacara hari ini kerap dipandang dengan kacamata tunggal yang cenderung reduktif. Persepsi umum acapkali mengidentikkan profesi ini dengan gemerlap kehidupan glamor, ruang-ruang sidang berbiaya tinggi, honorarium fantastis, hingga sorotan kamera media. Istilah advokat dalam benak masyarakat awam terlanjur melekat sebagai figur hukum […]

  • Kementerian HAM Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sumba Menjadi Pilot Program Nasional Pencegahan TPPO dan TPKS

    Kementerian HAM Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sumba Menjadi Pilot Program Nasional Pencegahan TPPO dan TPKS

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Sumba Barat – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, bersama Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda […]

expand_less