Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kajian Masyarakat Adat Ok Mek Min Tahap II Digelar, Dokumentasi Nilai Adat Jadi Investasai Masa Depan

Kajian Masyarakat Adat Ok Mek Min Tahap II Digelar, Dokumentasi Nilai Adat Jadi Investasai Masa Depan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
  • visibility 226
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

OKSIBIL, STI.com — Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang bekerja sama dengan Yayasan Pendidikan Okmin Papua menggelar Kajian Masyarakat Adat Ok Mek Min Tahap II, yang diisi dengan Seminar Awal dan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat etnik Ok Gelombang II. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna SOSKAT Oksibil pada Kamis, 19 Maret 2026, menjadi momentum penting untuk merekam, mendokumentasikan, dan memperkuat identitas budaya masyarakat adat di daerah.

Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana, dalam sambutannya saat itu menegaskan bahwa acara ini bukan hanya sekadar kajian akademis, tetapi langkah krusial untuk melestarikan warisan budaya yang menjadi akar identitas masyarakat Pegunungan Bintang.

Bupati menjelaskan bahwa acara ini penting karena sedang menyelamatkan sejarah, filosofi hidup, dan pengetahuan leluhur yang selama ini hanya hidup dalam lisan dan praktik sehari-hari. Tanpa dokumentasi yang jelas, kelak anak cucu tidak akan tahu dari mana mereka berasal dan apa nilai-nilai yang harus mereka junjung tinggi.

Ia menambahkan, acara ini digelar sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghargai hak-hak masyarakat adat sesuai dengan standar nasional dan internasional. Menurutnya, tidak bisa lagi membiarkan pengetahuan berharga ini hilang seiring waktu. Melalui kajian ini, diharapkan dapat membuktikan bahwa masyarakat adat Pegunungan Bintang memiliki sistem pengetahuan yang kompleks, kaya, dan layak untuk dihargai serta dilindungi.

Ketua Tim WWF yang terlibat dalam kajian ini menyampaikan bahwa proses pemetaan yang dilakukan bukan hanya sekadar menggambar batas wilayah, tetapi juga mengabadikan seluruh konteks budaya dan sejarah yang menjadi dasar eksistensi masyarakat adat. Ia menyampaikan merasa sangat terbantu dengan lagu-lagu dan cerita yang disampaikan oleh masyarakat, di mana setiap nada dan kata membawa rasa kedamaian dan kebenaran yang membuat semakin paham bahwa apa yang dilakukan bukan sekadar pekerjaan, melainkan sebuah misi untuk menyampaikan kebenaran tentang diri mereka.

Proses pemetaan, ada empat aspek krusial yang harus diperhatikan. Pertama, identifikasi sejarah dan bukti keberadaan yang jelas. Tidak bisa hanya mengatakan ‘ini tanah kita’ tanpa bisa menjelaskan dari mana leluhur berasal, bagaimana perjalanan mereka berpindah, dan di mana mereka pernah singgah untuk berkebun atau mendirikan kampung. Semua ini harus didukung bukti yang jelas agar tidak menjadi omong kosong belaka.

Kedua, memetakan dan menyepakati tempat penting berdasarkan perspektif masyarakat adat itu sendiri. Tempat sakral, sumber air, lahan pertanian, dan wilayah yang memiliki makna filosofis harus dicatat dengan jelas. Bahkan nama-nama tempat terkecil yang hanya dikenal oleh masyarakat lokal harus didokumentasikan dan ajarkan kepada anak-anak menggunakan bahasa lokal agar tidak hilang.

Ketiga, menyepakati batas wilayah dalam dan luar sebagai bentuk penghormatan antara komunitas. Harus menghargai batas wilayah orang lain agar batas sendiri juga dihargai, yang menjadi dasar dari kehidupan berdampingan yang damai dan harmonis.

Keempat, memahami perjalanan peta masa lalu, sekarang, dan masa depan untuk menjaga kontinuitas identitas. Masa lalu memberi akar, masa kini memberi arah, dan masa depan menjadi tanggung jawab untuk menjaga apa yang telah diterima. Meskipun menggunakan pakaian modern atau teknologi terkini, nilai-nilai adat tidak boleh pernah hilang karena itulah yang membuat berbeda dan kuat.

Ia juga menekankan bahwa proses pemetaan ini telah sesuai dengan standar nasional berdasarkan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemetaan Wilayah Masyarakat Hukum Adat. Pegunungan Bintang menjadi yang pertama melakukan standarisasi pemetaan masyarakat adat sesuai dengan peraturan nasional, yang menjadi prestasi yang patut dibanggakan.

Dokter Peon, salah satu narasumber dari kalangan akademisi dan pemuka adat, menyampaikan temuan mendalam tentang sejarah dan penyebaran masyarakat adat di wilayah Pegunungan Bintang dan sekitarnya. Ia mengatakan bahwa mereka datang dari kedalaman hutan dengan 70 orang yang mewakili berbagai suku, di mana setiap cerita yang dibawa adalah warisan dari leluhur yang telah terbukti melalui observasi dan bukti arkeologis.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian, masyarakat di wilayah ini memiliki jejak sejarah yang bisa ditelusuri hingga puluhan ribu tahun yang lalu. Bukti arkeologis menunjukkan bahwa manusia telah hidup di sini jauh sebelum pergerakan besar-besaran manusia di dunia. Bahkan, persebaran bahasa dan unsur budaya yang sama di berbagai wilayah menunjukkan bahwa mereka memiliki akar yang sama dan pernah hidup berdampingan dalam satu sistem nilai.

Dia menguraikan berbagai aspek yang akan menjadi fokus kajian lebih lanjut, antara lain sejarah asal-usul dan perjalanan leluhur masyarakat adat, situs-situs penting seperti tempat sakral, kampung lama, dan sumber daya alam, sistem kepemilikan tanah dan wilayah beserta aturan-aturan yang mengikatnya, struktur sosial, ekonomi, dan kepercayaan yang menjadi dasar kehidupan masyarakat, jenis-jenis rumah adat dan makna filosofis di baliknya, serta sistem kekerabatan dan aturan perkawinan yang mengatur hubungan antar komunitas.

Menurutnya, masyarakat tidak datang dari Afrika atau benua lain seperti yang sering didengar. Bukti sejarah menunjukkan bahwa pulau Papua adalah salah satu tempat kelahiran peradaban manusia yang memiliki akar yang sangat dalam. Masyarakat harus bangga dengan itu dan bekerja sama untuk menjaga serta mengembangkan apa yang telah mereka miliki. Bahwa kajian ini juga bertujuan untuk memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan perlindungan dan pembangunan yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat adat. Hasil kajian ini akan menjadi alat bagi pemerintah untuk memahami masyarakat lebih baik, sehingga program-program pembangunan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka.

Kajian masyarakat adat Ok Mek Min Tahap II diikuti oleh perwakilan dari berbagai komunitas adat, akademisi, pemerintah daerah, serta lembaga terkait. Acara ini tidak hanya menjadi tempat untuk berbagi pengetahuan, tetapi juga untuk membangun komitmen bersama dalam melestarikan dan mengembangkan warisan budaya masyarakat Pegunungan Bintang. Semua peserta sepakat bahwa hasil kajian ini harus dijadikan dasar untuk menyusun kebijakan yang melindungi hak-hak masyarakat adat, mendukung pendidikan berbasis budaya lokal, dan memastikan bahwa pembangunan di daerah tidak mengorbankan nilai-nilai yang menjadi akar identitas masyarakat. (INO)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tren Kekerasan di Papua Meningkat Sejak 2025, Puluhan Warga Sipil Jadi Korban

    Tren Kekerasan di Papua Meningkat Sejak 2025, Puluhan Warga Sipil Jadi Korban

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BOGOR, suaratimurindonesia.com– Dinamika keamanan di Papua menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dengan meningkatnya angka kekerasan dan korban jiwa. Berdasarkan data empiris yang dipaparkan dalam Rakor Kementerian HAM di Bogor 11-14 Juli 2026 dimana eskalasi konflik belum menunjukkan tanda-tanda penurunan yang signifikan. Situasi ini menjadi dasar mendesak bagi pemerintah untuk segera merumuskan rekomendasi kebijakan yang berbasis data […]

  • Yayasan STI Respon Wacana Penggabungan Wilayah MBD dan Kepulauan Alor Jadi Provinsi Sendiri

    Yayasan STI Respon Wacana Penggabungan Wilayah MBD dan Kepulauan Alor Jadi Provinsi Sendiri

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri JAKARTA – Yayasan Suara Timur Indonesia menanggapi adanya wacana yang saat ini berkembang tentang kemungkinan wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dapat digabungkan dengan Kepulauan Alor untuk dijadikan provinsi sendiri, terlepas dari Maluku dan Nusa Tenggara Timur. “Secara historis wilayah yang saat ini menjadi Kabupaten […]

  • Masalah Jampidsus Penanganannya Harus Sesuai KUHAP Baru

    Masalah Jampidsus Penanganannya Harus Sesuai KUHAP Baru

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Pither Ponda Barany, S.H., M.H. (Pandangan Hukum) JAKARTA – Menyikapi perkembangan pemberitaan mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap sejumlah lokasi, termasuk kediaman yang diduga terkait dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi […]

  • Ingatkan SKK Migas soal Kesepakatan Yang Pernah Dibuat Bersama Pemda MBD

    Ingatkan SKK Migas soal Kesepakatan Yang Pernah Dibuat Bersama Pemda MBD

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 331
    • 0Komentar

    JAKARTA, STI.com – Sekretaris Yayasan Suara Timur Indonesia (STI), Freni Lutruntuhluy mengingatkan pemerintah pusat tentang hasil kesepakatan yang pernah dibuat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Pemda Maluku Barat Daya yang pernah dibuat pada kepemimpinan Barnabas N. Orno. Pasalnya, rencana ekspolarasi Migas Masela dengan SKK Migas Sebagai […]

  • Bantuan Hukum dan Kemuliaan Profesi Advokat

    Bantuan Hukum dan Kemuliaan Profesi Advokat

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Oleh: Romualdo B. Phiros Kotan, SH.,MH* Di mata publik luas, profesi advokat atau pengacara hari ini kerap dipandang dengan kacamata tunggal yang cenderung reduktif. Persepsi umum acapkali mengidentikkan profesi ini dengan gemerlap kehidupan glamor, ruang-ruang sidang berbiaya tinggi, honorarium fantastis, hingga sorotan kamera media. Istilah advokat dalam benak masyarakat awam terlanjur melekat sebagai figur hukum […]

  • Warga Desa Persoalkan Pembangunan Jalan Lapen Desa Kroing

    Warga Desa Persoalkan Pembangunan Jalan Lapen Desa Kroing

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    TIAKUR – Warga Desa Kroing Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mempersoalkan Pembangunan jalan lapen di Desa Kroing Kecamatan Babar Timur. Pasalnya, jalan yang baru saja dibangun ini sudah rusak. Kepala Desa dan Pemuda setempat mempersoalkan jalan ini, namun entah mengapa kontraktor terus menyelesaikan proyek ini. “Proyek itu dibangun dan sempat diprotes ibu […]

expand_less