Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Lebih Baik “Berjudi” Daripada Diam dan Mati Diisap

Lebih Baik “Berjudi” Daripada Diam dan Mati Diisap

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Angelo Wake Kako*

 

Tulisan Dahlan Iskan, Mantan Menteri BUMN, tokoh senior kita beberapa waktu lalu, menarik untuk didiskusikan. DI secara jelas menyatakan saat ini kita sedang “berjudi”, untuk mencoba menerapkan Pasal 33 UUD 1945, yang sejak negara ini berdiri belum sempat diterapkan.

DI melihat situasi yang berbeda berkaitan dengan kondisi kebatinan pendiri bangsa disaat merumuskan pasal 33, yakni situasi penjajahan. Lahirnya pasal 33 didominasi pemikiran “kiri”, dan apakah relevan dengan situasi hari ini? Sehingga mencoba mempraktikannya adalah sebuah perjudian yang besar dengan segala risiko.

Bagi saya, dan aktivis pasca reformasi, teriakan menerapkan Pasal 33 UUD 1945, sering sekali menghiasi spanduk2 demonstrasi kami disaat itu, pasal 33 tidak pernah hilang dari diskusi2 kecil sampe akirnya beberapa dari kami ada yang membuat buku. Saya sendiri pernah membuat buku di tahun 2015, dengan Judul: “Jalan Pembebasan Indonesia” yang isinya bagaimana bangsa ini harus kembali ke rel, kembali ke cita cita para pendiri bangsa. Salah satu cita-cita itu adalah bagaimana memakmurkan rakyat dengan memaksimalkan segala sumber daya alam Indonesia.

Kegelisahan kami didasari karena ketimpangan yang begitu besar, antara yang kaya dan miskin. Karena sebagian besar sumber daya dikuasai segelintir orang yang sudah menjelma menjadi “monster” yang menakutkan yang bisa melakukan apa saja, termasuk menentukan presiden sekalipun, kerena tumpukan modal yang didesign dengan praktik demokrasi yang mensyaratkan modal untuk bisa ikut ambil bagian dalam tata kelola pemerintahan.

Praktik itu terjadi melalui pemilu yang high cost, sehingga sebelum masuk gelanggang, orang orang sudah terverifikasi terlebih dahulu atas dasar modal. Bersyukurnya di beberapa daerah, modal sosial masih menjadi fondasi bagi para pemilih, sehingga masih bisa melahirkan sedikit orang yang terpilih dengan modal nekat.

Setelah negara ini berusia 80 Tahun, saya yang kebetulan diberi kepercayaan untuk menjadi anggota parlemen di Senayan (DPD RI), secara jelas mendengar harapan yang pernah kami diskusikan dulu.

Semangat kembali ke pasal 33 UUD 1945, kembali muncul, setelah sekian lama saya dan generasi saya merasa frustasi dan terkesan menyerah pada keadaan, harapan itu kembali muncul dan bukan dari diskusi warung kopi, bukan dari aksi jalanan, tetapi kali ini, muncul dari sebuah Podium Kehormatan, dan keluar dari mulut seorang Kepala Negara, Bapak Prabowo Subianto.

Seketika saya merinding. Bagi saya ini momentum yang ditunggu-tunggu generasi saya. Karena tidak bisa kita menjalankan tujuan bernegara, yakni mensejahterakan rakyat kalau pengelolaan SDA kita diobral seenaknya kepada segelintir orang tanpa kontrol yang kuat dari negara.

Namun, saya sadar bahwa semangat ini tentu mempunyai risiko yang besar. Presiden akan menghadapi tekanan yang besar, karena yang dilawan bukan sekedar kelompok tetapi ini perlawanan ideologi. Ideologi kapitalisme yang sudah merasuk ke sumsum tulang belakang manusia Indonesia tanpa dia sadari hendak dicabut kembali agar diisi dengan ideologi Sosialisme Indonesia, Pancasila.

Tetapi sejenak muncul keyakinan pribadi, kita bisa melaksanakan ini dan saya percaya tanah dan air serta leluhur bangsa ini akan bersama dan merestui niat baik ini. Kita memang sudah merdeka secara fisik, tetapi masih dijajah secara ekonomi. Kita memang kelimpahan sumber daya alam, tetapi masih menjadi budak di tanah sendiri. Kita bangsa yang besar tetapi mau didikte oleh orang lain. Kita bangsa besar tetapi rela dijadikan pasar global produk asing. Mau sampai kapan kita diam diperah?

Pada titik itulah saya sepakat, lebih baik “berjudi” untuk mencoba mempraktikan Pasal 33 secara konsekuen, daripada kita membiarkan pasal 33 yang sejak awal pendirian belum jelas arah dan kemana implementasinya.

* Penulis adalah Senator Dapil Nusa Tenggara Timur, Ketua Presidium PP PMKRI 2016-2018.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur NTT Siap Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Dokter Icha Pakaenoni

    Gubernur NTT Siap Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Dokter Icha Pakaenoni

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    KUPANG, suaratimurindonesia.com– Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena bersama istri, Mindriyati Astiningsih Laka Lena, melayat ke rumah duka keluarga dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha di RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Minggu, (28/6/2026). Gubernur Melki menyampaikan ucapan belasungkawa, sekaligus komitmen pemerintah untuk hadir dan mendampingi keluarga almarhumah dokter Icha. “Kami datang […]

  • Merawat Gerakan Literasi, Meningkat Minat Baca Buku Bagi Generasi Penerus Papua

    Merawat Gerakan Literasi, Meningkat Minat Baca Buku Bagi Generasi Penerus Papua

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Oleh. Angginak Sepi Wanimbo Landasan kebenaran firman Tuhan sangat jelas bahwa, Segalah tulisan yang diilhamkan Allah memang bermanfaat untuk mengajar, untuk menyatakan kesalahan, untuk memperbaiki kelakuan dan mendidik orang dalam kebenaran. (2 Timotius 3 : 16). Lalu sejarah juga membuktikan bahwa gerakan literasi pendidikan di Tanah Papua bermula pada tahun 1855 seiring masuknya para misionaris […]

  • Kementerian Hak Asasi Manusia RI Sebut Papua Selatan Butuhkan Rumah Sakit Standar Internasional

    Kementerian Hak Asasi Manusia RI Sebut Papua Selatan Butuhkan Rumah Sakit Standar Internasional

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    MERAUKE – — Pihak Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia mengatakan Provinsi Papua Selatan sangat membutuhkan rumah sakit berstandar internasional. Penegasan tersebut mencuat saat berlangsung kegiatan penguatan pembangunan kapasitas (capacity building) HAM bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta ASN di Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) […]

  • Warga Lapas Bisa Dilibatkan Dalam Program Makan Bergizi Gratis Play Button

    Warga Lapas Bisa Dilibatkan Dalam Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle OkminTV
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Cianjur, Okmintv.com – Kementerian HAM Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja di Lapas Cianjur. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memastikan layanan terbaik bagi warga binaan lapas, Salah satu yang dilihat KemenHAM adalah aspek layanan makanan yang harus layak sebagai bentuk pemanuhan hak asasi manusia sebagai warga negara. Kedatangan Tim Kementerian HAM yang dipimpin Martinus Gabriel Goa selaku […]

  • Padma Indonesia Desak Presiden Bentuk UU Perlindungan HAM

    Padma Indonesia Desak Presiden Bentuk UU Perlindungan HAM

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Jakarta, 16 Maret 2026 – Padma Indonesia mengutuk keras serangan terencana terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 pasca mengisi acara Podcast di kantor YLBHI. Serangan ini mengakibatkan luka bakar serius pada wajah, mata, dada, dan tangan korban. Ini merupakan bentuk nyata teror dan upaya pembungkaman terhadap Pembela HAM. Direktur Advokasi, Padma […]

  • Yayasan STI Respon Wacana Penggabungan Wilayah MBD dan Kepulauan Alor Jadi Provinsi Sendiri

    Yayasan STI Respon Wacana Penggabungan Wilayah MBD dan Kepulauan Alor Jadi Provinsi Sendiri

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri JAKARTA – Yayasan Suara Timur Indonesia menanggapi adanya wacana yang saat ini berkembang tentang kemungkinan wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dapat digabungkan dengan Kepulauan Alor untuk dijadikan provinsi sendiri, terlepas dari Maluku dan Nusa Tenggara Timur. “Secara historis wilayah yang saat ini menjadi Kabupaten […]

expand_less