Lebih Baik “Berjudi” Daripada Diam dan Mati Diisap
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 22 Jun 2026
- visibility 43
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Angelo Wake Kako*
Tulisan Dahlan Iskan, Mantan Menteri BUMN, tokoh senior kita beberapa waktu lalu, menarik untuk didiskusikan. DI secara jelas menyatakan saat ini kita sedang “berjudi”, untuk mencoba menerapkan Pasal 33 UUD 1945, yang sejak negara ini berdiri belum sempat diterapkan.
DI melihat situasi yang berbeda berkaitan dengan kondisi kebatinan pendiri bangsa disaat merumuskan pasal 33, yakni situasi penjajahan. Lahirnya pasal 33 didominasi pemikiran “kiri”, dan apakah relevan dengan situasi hari ini? Sehingga mencoba mempraktikannya adalah sebuah perjudian yang besar dengan segala risiko.
Bagi saya, dan aktivis pasca reformasi, teriakan menerapkan Pasal 33 UUD 1945, sering sekali menghiasi spanduk2 demonstrasi kami disaat itu, pasal 33 tidak pernah hilang dari diskusi2 kecil sampe akirnya beberapa dari kami ada yang membuat buku. Saya sendiri pernah membuat buku di tahun 2015, dengan Judul: “Jalan Pembebasan Indonesia” yang isinya bagaimana bangsa ini harus kembali ke rel, kembali ke cita cita para pendiri bangsa. Salah satu cita-cita itu adalah bagaimana memakmurkan rakyat dengan memaksimalkan segala sumber daya alam Indonesia.
Kegelisahan kami didasari karena ketimpangan yang begitu besar, antara yang kaya dan miskin. Karena sebagian besar sumber daya dikuasai segelintir orang yang sudah menjelma menjadi “monster” yang menakutkan yang bisa melakukan apa saja, termasuk menentukan presiden sekalipun, kerena tumpukan modal yang didesign dengan praktik demokrasi yang mensyaratkan modal untuk bisa ikut ambil bagian dalam tata kelola pemerintahan.
Praktik itu terjadi melalui pemilu yang high cost, sehingga sebelum masuk gelanggang, orang orang sudah terverifikasi terlebih dahulu atas dasar modal. Bersyukurnya di beberapa daerah, modal sosial masih menjadi fondasi bagi para pemilih, sehingga masih bisa melahirkan sedikit orang yang terpilih dengan modal nekat.
Setelah negara ini berusia 80 Tahun, saya yang kebetulan diberi kepercayaan untuk menjadi anggota parlemen di Senayan (DPD RI), secara jelas mendengar harapan yang pernah kami diskusikan dulu.
Semangat kembali ke pasal 33 UUD 1945, kembali muncul, setelah sekian lama saya dan generasi saya merasa frustasi dan terkesan menyerah pada keadaan, harapan itu kembali muncul dan bukan dari diskusi warung kopi, bukan dari aksi jalanan, tetapi kali ini, muncul dari sebuah Podium Kehormatan, dan keluar dari mulut seorang Kepala Negara, Bapak Prabowo Subianto.
Seketika saya merinding. Bagi saya ini momentum yang ditunggu-tunggu generasi saya. Karena tidak bisa kita menjalankan tujuan bernegara, yakni mensejahterakan rakyat kalau pengelolaan SDA kita diobral seenaknya kepada segelintir orang tanpa kontrol yang kuat dari negara.
Namun, saya sadar bahwa semangat ini tentu mempunyai risiko yang besar. Presiden akan menghadapi tekanan yang besar, karena yang dilawan bukan sekedar kelompok tetapi ini perlawanan ideologi. Ideologi kapitalisme yang sudah merasuk ke sumsum tulang belakang manusia Indonesia tanpa dia sadari hendak dicabut kembali agar diisi dengan ideologi Sosialisme Indonesia, Pancasila.
Tetapi sejenak muncul keyakinan pribadi, kita bisa melaksanakan ini dan saya percaya tanah dan air serta leluhur bangsa ini akan bersama dan merestui niat baik ini. Kita memang sudah merdeka secara fisik, tetapi masih dijajah secara ekonomi. Kita memang kelimpahan sumber daya alam, tetapi masih menjadi budak di tanah sendiri. Kita bangsa yang besar tetapi mau didikte oleh orang lain. Kita bangsa besar tetapi rela dijadikan pasar global produk asing. Mau sampai kapan kita diam diperah?
Pada titik itulah saya sepakat, lebih baik “berjudi” untuk mencoba mempraktikan Pasal 33 secara konsekuen, daripada kita membiarkan pasal 33 yang sejak awal pendirian belum jelas arah dan kemana implementasinya.
* Penulis adalah Senator Dapil Nusa Tenggara Timur, Ketua Presidium PP PMKRI 2016-2018.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar