Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Dan Kriminal » PADMA Indonesia Desak Polri Jangan Tutup Jejak TPPO Dalam Kasus Chatrine Rohi

PADMA Indonesia Desak Polri Jangan Tutup Jejak TPPO Dalam Kasus Chatrine Rohi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mendesak Polda Nusa Tenggara Timur bersama Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus Chatrine Septiani Rohi, pekerja migran Indonesia asal Kota Kupang yang meninggal dunia di Malaysia.

Dalam rilis kepada media ini, Senin (31/8/2026) PADMA menilai perkara ini tidak boleh dipersempit menjadi sekadar kematian akibat “kecelakaan tunggal.”

Pasalnya, informasi yang telah muncul ke publik menunjukkan rangkaian persoalan yang diduga bermula sejak keberangkatan Chatrine ke Malaysia pada 2013 silam, ketika usianya disebut masih sekitar 13 tahun.

Bahkan, tahun kelahiran Chatrine diduga diubah dari 1999 menjadi 1991 sehingga dalam dokumen ia seolah-olah telah berusia 22 tahun. Dalam dokumen KBRI Kuala Lumpur, Chatrine juga tercatat sebagai pekerja migran undocumented atau non-prosedural.

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H., M.H., mengatakan bahwa fakta tersebut harus menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan perdagangan orang, bukan dianggap semata-mata sebagai masalah administrasi pekerja migran.

“Kalau benar seorang anak berusia sekitar 13 tahun bisa dikirim ke luar negeri dengan umur yang diduga dimanipulasi, ini bukan lagi sekadar soal pekerja migran nonprosedural. Negara harus bertanya siapa yang merekrut, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang memberangkatkan, siapa yang menerima, dan siapa yang memperoleh keuntungan?” kata Greg.

Menurut PADMA, lanjut Greg, dugaan manipulasi usia tersebut harus ditelusuri berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP) Pasal 455 jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Pasal 3, 4, 6, 7 ayat (2), 16 dan Pasal 17.

Dalam hal ini, aparat harus membuka seluruh rantai perekrutan dan pemberangkatan Chatrine, termasuk pihak perorangan, calo, agensi, perusahaan penempatan, pemberi kerja, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen kependudukan dan perjalanan.

“Anak 13 tahun tidak mungkin mengubah sendiri tahun kelahirannya, mengurus sendiri dokumen perjalanan, lalu masuk ke pasar kerja di negara lain. Kalau itu benar terjadi, pasti ada rantai orang yang memungkinkan proses tersebut. Rantai itu yang harus dibongkar, bukan berhenti pada calo kecil,” sorot Greg.

PADMA juga meminta aparat mengusut secara terbuka kematian Chatrine di Malaysia. Sebab, informasi yang dihimpun menyebut Chatrine meninggal di Hospital Sultan Idris Shah Serdang, Selangor, pada 29 Juli 2026 lalu. Penyebab kematian tercatat sebagai head and abdomen injuries due to road traffic crash. Jenazah juga disebut telah menjalani autopsi atas permintaan seseorang yang disebut sebagai teman almarhumah.

Namun fakta tersebut memantik  pertanyaan karena keluarga belum memperoleh secara lengkap sejumlah dokumen penting, termasuk Post-Mortem Report, rekam medis, laporan kepolisian Malaysia dan dokumen lain yang dapat menerangkan kronologi kecelakaan serta kondisi korban sebelum meninggal.

PADMA menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyimpulkan bahwa Chatrine meninggal akibat tindak pidana tertentu. Namun, kesimpulan sebagai “kecelakaan tunggal” harus dapat diuji melalui bukti.

“Jangan meminta keluarga dan publik menerima kesimpulan tanpa membuka dasar faktualnya. Kalau disebut kecelakaan tunggal, tunjukkan laporan polisinya, kronologinya, kendaraannya, siapa yang menemukan korban, siapa yang membawa ke rumah sakit, rekam medisnya, dan hasil lengkap pemeriksaan forensiknya. Kebenaran harus dibangun dari bukti, bukan sekadar dari narasi,” ujar Greg.

PADMA meminta agar Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur segera memastikan seluruh dokumen primer dari otoritas Malaysia dapat diakses oleh penyidik dan keluarga. Termasuk harus dijelaskan siapa yang meminta atau memberikan persetujuan terhadap autopsi, dalam kapasitas apa, serta bagaimana komunikasi dengan keluarga dilakukan.

Jika dokumen medis dan forensik tidak memadai atau masih menyisakan keraguan, PADMA meminta penyidik mempertimbangkan pemeriksaan forensik independen, termasuk ekshumasi dan autopsi ulang apabila diperlukan untuk kepentingan pembuktian sesuai hukum acara pidana.

Bongkar dari Hulu sampai Hilir

PADMA Indonesia mendesak aparat melakukan sedikitnya lima langkah, yakni: (1) mengusut dugaan TPPO sejak proses perekrutan; (2) menelusuri dugaan manipulasi dokumen kependudukan dan paspor;  (3) memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pemberangkatan dan pekerjaan Chatrine di Malaysia; (4) memperoleh seluruh dokumen kepolisian, medis dan forensik dari Malaysia; (5) serta memberikan perlindungan kepada keluarga dan saksi dari kemungkinan intimidasi atau intervensi.

PADMA juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menempatkan pencegahan perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa dan kekerasan sebagai bagian dari tanggung jawab perlindungan negara terhadap pekerja migran.

“Kematian Chatrine tidak boleh menjadi titik yang menghapus jejak dugaan perdagangan orang. Justru sekarang negara harus membuka kembali perjalanan 13 tahun itu: siapa yang mengirim seorang anak keluar negeri, siapa yang mempekerjakannya, siapa yang menikmati hasilnya, dan apa yang sebenarnya terjadi sebelum ia meninggal. Jika ada jaringan, bongkar sampai ke aktor utamanya. Jangan di-peti es-kan,” tutup Greg.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Padma Indonesia Desak Presiden Bentuk UU Perlindungan HAM

    Padma Indonesia Desak Presiden Bentuk UU Perlindungan HAM

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Jakarta, 16 Maret 2026 – Padma Indonesia mengutuk keras serangan terencana terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 pasca mengisi acara Podcast di kantor YLBHI. Serangan ini mengakibatkan luka bakar serius pada wajah, mata, dada, dan tangan korban. Ini merupakan bentuk nyata teror dan upaya pembungkaman terhadap Pembela HAM. Direktur Advokasi, Padma […]

  • Negara Harus Hadir! Kementerian HAM Prioritaskan Pemenuhan Hak Pengungsi Papua

    Negara Harus Hadir! Kementerian HAM Prioritaskan Pemenuhan Hak Pengungsi Papua

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    BOGOR, suaratimurindonesia.com– Masalah kemanusiaan akibat konflik di Papua mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dalam Rapat Koordinasi Tim Khusus Papua di Bogor 11-14 Juli 2026. Kementerian HAM menegaskan komitmennya untuk memperkuat strategi perlindungan bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh situasi keamanan yang tidak kondusif. Langkah implementatif kini tengah disusun agar penanganan di lapangan dapat berjalan […]

  • Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp 200 Miliar saat Kunjungi Korban Gempa Flores

    Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp 200 Miliar saat Kunjungi Korban Gempa Flores

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    NAGEKEO, suaratimurindonesia.com– Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya turun langsung ke wilayah terdampak gempa berkekuatan 7,7 SR yang mengguncang Pulau Flores pada 15 Agustus 2026 lalu. Presiden bersama rombongan tiba di Nagekeo, Flores, NTT pada Rabu (26/8/2026) dan langsung menggelar rapat koordinasi bersama para Menteri, jajaran TNI, Polri, Gubernur NTT, serta Bupati Nagekeo, bertempat di posko […]

  • Gubernur Melki Resmi Lantik Fransiskus Sales Sodo jadi Sekda NTT

    Gubernur Melki Resmi Lantik Fransiskus Sales Sodo jadi Sekda NTT

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    KUPANG, suaratimurindonesia.co– Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, resmi melantik Fransiskus Sales Sodo sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT yang berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Jumat (28/8/2026) petang. Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 96/TPA tanggal 21 Agustus 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan […]

  • Apresiasi Bupati Spei Konsisten Berpihak Terhadap Keberlanjutan Alam Papua

    Apresiasi Bupati Spei Konsisten Berpihak Terhadap Keberlanjutan Alam Papua

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 529
    • 0Komentar

    JAKARTA – Yayasan Suara Timur Indonesia (STI) salah satu Lembaga yang selama ini konsisten melihat berbagai masalah social di Indonesia Timur ini menilai Langkah Bupati Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana untuk memastikan regulasi yang berpihak kepada rakyat khususnya mengikat budaya dan alam Papua di dalam kepentingan Pembangunan dianggap sebagai salah satu terobosan yang patut menjadi […]

  • Putera MBD Kritik Bupati Dalam Persiapan Groundbreaking Migas Masela

    Putera MBD Kritik Bupati Dalam Persiapan Groundbreaking Migas Masela

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Kabupaten MBD dinilai Lamban Disaat Persiapan Groundbreaking Migas Masela Jakarta – Tokoh muda Maluku Barat Daya (MBD), Freni Lutruntuhluy menilai Pemerintah Kabupaten MBD lambat dalam menyikapi berbagai dinamika dan perang opini berkaitan dengan persiapan groundbreaking Migas Masela. Pemda dinilai lebih banyak mengurus WTP dan pancuan kuda daripada mengkonsolidasikan elemen rakyat MBD dalam menjemput proyek strategis […]

expand_less