Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » YKKMP Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Keamanan di Papua demi Perlindungan Masyarakat Sipil dan Penghormatan Hukum Humaniter Internasional

YKKMP Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Keamanan di Papua demi Perlindungan Masyarakat Sipil dan Penghormatan Hukum Humaniter Internasional

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
  • visibility 107
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

WAMENA, suaratimurindonesia.com– Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus belasungkawa kepada seluruh keluarga korban atas terus berulangnya kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dalam konflik bersenjata di Papua.

Konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun tidak hanya menimbulkan korban dari kalangan aparat keamanan maupun kelompok bersenjata, tetapi juga menyebabkan penderitaan yang berkepanjangan bagi masyarakat sipil. Di antara para korban tersebut adalah pilot penerbangan perintis yang menjalankan pelayanan kemanusiaan di wilayah-wilayah pedalaman Papua.

YKKMP mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuning Raka untuk segera melakukan evaluasi secara terbuka, independen, menyeluruh, dan berbasis hak asasi manusia terhadap kebijakan pengiriman pasukan non-organik ke Papua serta efektivitas pendekatan keamanan dalam penyelesaian konflik bersenjata.

Dalam keterangan kepada media ini, Senin (6/7/2026), Direktur Eksekutif
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP), Theo Hesegem menegaskan bahwa selama ini pendekatan keamanan belum mampu menghentikan siklus kekerasan. Sebaliknya, konflik terus menimbulkan korban jiwa, pengungsian masyarakat, trauma berkepanjangan, terganggunya pelayanan publik, serta memburuknya kondisi kemanusiaan di berbagai wilayah Papua.

“Pilot penerbangan sipil merupakan bagian penting dari pelayanan kemanusiaan di Papua. Mereka mengangkut tenaga kesehatan, guru, pasien, logistik, bahan makanan, obat-obatan, serta kebutuhan pokok masyarakat di daerah-daerah terpencil yang hanya dapat dijangkau melalui jalur udara,” kata Theo.

Berdasarkan informasi yang terdokumentasi hingga Juli 2026, sedikitnya empat pilot meninggal dunia dalam berbagai insiden yang berkaitan dengan konflik bersenjata di Papua, dan satu pilot pernah mengalami penyanderaan sebelum akhirnya dibebaskan.

Menurut YKKMP, peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan bahwa konflik bersenjata telah memberikan dampak yang sangat serius terhadap pelayanan kemanusiaan dan keselamatan masyarakat sipil.

Dasar Hukum

YKKMP menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat sipil merupakan kewajiban konstitusional sekaligus kewajiban berdasarkan hukum internasional yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

Landasan hukum tersebut meliputi:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I yang menjamin hak hidup, hak atas rasa aman, dan perlindungan hak asasi manusia.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

4. Empat Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958.

5. Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, khususnya prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas (proportionality), kehati-hatian (precaution), serta larangan menyerang warga sipil dan objek sipil.

YKKMP menilai, walaupun Indonesia belum menjadi negara pihak pada Protokol Tambahan II Tahun 1977, sejumlah prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional telah diakui secara luas sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional.

Analisis Hukum Humaniter

Dalam perspektif hukum humaniter internasional, pilot penerbangan sipil yang menjalankan misi kemanusiaan pada prinsipnya merupakan warga sipil selama tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan. Oleh karena itu, mereka tidak boleh dijadikan sasaran serangan.

Perlindungan yang sama berlaku bagi tenaga kesehatan, guru, relawan kemanusiaan, tokoh agama, perempuan, anak-anak, lanjut usia, serta seluruh masyarakat sipil.

Serangan terhadap pilot penerbangan sipil tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga menghambat distribusi bantuan kemanusiaan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar masyarakat di wilayah terpencil.

YKKMP juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun dalam konflik bersenjata harus diproses melalui mekanisme hukum yang adil, independen, transparan, dan akuntabel sesuai hukum nasional dan standar hak asasi manusia.

Rekomendasi

Sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian konflik yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, supremasi hukum, dan hukum humaniter internasional, YKKMP menyampaikan rekomendasi kepada seluruh pemangku kepentingan.

Pertama, YKKMP mendesak Presiden Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan keamanan di Papua, mengedepankan dialog damai, serta menjamin pelayanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan kemanusiaan tetap berjalan.

Kedua, Kepada TNI dan Polri, YKKMP mendorong agar seluruh operasi keamanan dilaksanakan sesuai hukum nasional, prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta ketentuan hukum humaniter internasional yang relevan. Perlindungan terhadap masyarakat sipil harus menjadi prioritas utama, disertai penegakan hukum yang profesional, independen, dan transparan terhadap setiap dugaan pelanggaran.

Ketiga, Kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), YKKMP mengimbau agar menghormati prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dengan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran kekerasan. Pilot penerbangan sipil, tenaga kesehatan, guru, tokoh agama, pekerja kemanusiaan, perempuan, anak-anak, serta kelompok rentan lainnya harus memperoleh perlindungan. YKKMP juga mendorong agar pelayanan kemanusiaan tetap dijamin keamanannya dan penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog damai.

Keempat, YKKMP meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di Papua, Komnas HAM meningkatkan pemantauan dan penyelidikan secara independen, serta Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus terhadap perempuan dan anak yang terdampak konflik.

Kelima, YKKMP juga mengharapkan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) terus menjalankan mandatnya dalam mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia, hukum humaniter internasional, dan perlindungan masyarakat sipil.

Keenam, Kepada pemerintah daerah di seluruh Tanah Papua, YKKMP mendorong agar pelayanan publik tetap berjalan, masyarakat yang mengungsi memperoleh perlindungan, serta dialog dan rekonsiliasi terus diperkuat melalui kerja sama dengan tokoh adat, tokoh agama, dan organisasi masyarakat sipil.

Penegasan YKKMP

YKKMP menegaskan bahwa keselamatan warga sipil harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam konflik. Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak hidup, martabat manusia, serta prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.

YKKMP percaya bahwa penyelesaian konflik Papua hanya dapat diwujudkan melalui penghormatan terhadap hukum, perlindungan hak asasi manusia, dialog yang bermartabat, serta komitmen bersama untuk mengakhiri kekerasan sehingga tidak ada lagi korban dari kalangan masyarakat sipil.

Tuntutan Resmi YKKMP

YKKMP menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Presiden Republik Indonesia segera membentuk tim evaluasi nasional yang independen terhadap kebijakan keamanan di Papua.

2. Pemerintah membuka ruang dialog yang inklusif dan bermartabat sebagai upaya penyelesaian konflik secara damai.

3. Seluruh pihak yang terlibat dalam konflik menghormati hukum humaniter internasional serta menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat sipil.

4. Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan yang independen terhadap berbagai peristiwa kekerasan yang mengakibatkan korban sipil di Papua.

5. DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan konflik Papua guna memastikan penghormatan terhadap konstitusi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum.

6. Perserikatan Bangsa-Bangsa beserta komunitas internasional terus memberikan perhatian terhadap situasi kemanusiaan di Papua sesuai dengan prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Indonesia dan kewajiban perlindungan hak asasi manusia.

YKKMP menegaskan bahwa keselamatan dan martabat manusia harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan negara maupun tindakan seluruh pihak yang terlibat dalam konflik. Tidak boleh ada lagi warga sipil yang kehilangan nyawa ketika menjalankan pelayanan kemanusiaan.

“Perdamaian yang berkeadilan hanya dapat diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak asasi manusia, supremasi hukum, dialog yang bermartabat, serta perlindungan yang efektif terhadap seluruh masyarakat sipil,” tandas Theo.*** (CM)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian HAM Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sumba Menjadi Pilot Program Nasional Pencegahan TPPO dan TPKS

    Kementerian HAM Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sumba Menjadi Pilot Program Nasional Pencegahan TPPO dan TPKS

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Sumba Barat – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, bersama Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda […]

  • Pentingnya Ruang Dialog Dan Ekosistem Budaya Dalam Implementasi Otonomi Khusus Papua Pegunungan

    Pentingnya Ruang Dialog Dan Ekosistem Budaya Dalam Implementasi Otonomi Khusus Papua Pegunungan

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Oleh: Sonni Lokobal. S.IP.,M.Si [ Ketua Analisis Papua Strategis (APS) Provinsi Papua Pegunungan ] Jangan berbicara atas nama rakyat apabila setiap keputusan hanya lahir dari lingkaran sempit kekuasaan. Itu bukan kepemimpinan, melainkan kepentingan. Realitas yang kita hadapi hari ini di Papua Pegunungan menunjukkan masih minimnya ruang dialog terbuka antara para Bupati di delapan kabupaten dengan […]

  • Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Batu Bara dan TPPU

    Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Batu Bara dan TPPU

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara. “Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara […]

  • Bantuan Hukum dan Kemuliaan Profesi Advokat

    Bantuan Hukum dan Kemuliaan Profesi Advokat

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Oleh: Romualdo B. Phiros Kotan, SH.,MH* Di mata publik luas, profesi advokat atau pengacara hari ini kerap dipandang dengan kacamata tunggal yang cenderung reduktif. Persepsi umum acapkali mengidentikkan profesi ini dengan gemerlap kehidupan glamor, ruang-ruang sidang berbiaya tinggi, honorarium fantastis, hingga sorotan kamera media. Istilah advokat dalam benak masyarakat awam terlanjur melekat sebagai figur hukum […]

  • Kementerian HAM dan KPAI Perkuat Pencegahan TPPO dan TPKS Melalui Edukasi Generasi Muda di Sumba

    Kementerian HAM dan KPAI Perkuat Pencegahan TPPO dan TPKS Melalui Edukasi Generasi Muda di Sumba

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    SUMBA, suaratimurindonesia.com– Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui kegiatan edukasi kepada generasi muda dalam Youth Camp se-Sumba. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, Komisioner KPAI, Dian Sasmita, dan Sekretaris […]

  • Yayasan Suara Timur Indonesia Dukung lankah JK Laporkan Rismon Sianipar Play Button

    Yayasan Suara Timur Indonesia Dukung lankah JK Laporkan Rismon Sianipar

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Jakarta – Yayasan Suara Timur Indonesia memberi dukungan penuh terhadap mantan wakil presiden RI Jusuf Kala yang telah melaporkan Rismon Sianipar. Menurut Yayasan ini, Tuduhan Rismon Sianipar yang menyebut mantan Wakil Presiden Jusuf Kalah membiayai Langkah Roy Suryo CS dalam kasus ijazah Jokowi sangat menciderai nama besar dan martabat Jusuf Kala sebagai bapak bangsa asal […]

expand_less