Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Petrus Selestinus Duga Jokowi sebagai Aktor Intelektual Dalam Pusaran Kasus Korupsi di BGN

Petrus Selestinus Duga Jokowi sebagai Aktor Intelektual Dalam Pusaran Kasus Korupsi di BGN

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase yang semakin serius. Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah pejabat di lingkup Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Namun, perkara ini tidak berhenti pada dugaan penyimpangan administrasi semata.

Pernyataan salah satu tersangka yang menyatakan kesediaannya menjadi Justice Collaborator (JC) membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain di luar struktur resmi BGN.

Muncul dugaan bahwa titik-titik dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan GIzi (SPPG) diperjualbelikan dan dibagikan kepada berbagai kelompok berkepentingan; mulai dari elite politik, pejabat publik, hingga organisasi tertentu.

Sejauh mana hukum mampu menelusuri dan membuktikan dugaan tersebut? Apakah pihak yang meminta atau menerima jatah dapur MBG dapat dimintai pertanggungjawaban pidana? Dan apakah kasus ini berpotensi berkembang menjadi skandal korupsi politik yang lebih besar?

Pengacara senior dan Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT Nusantara), Petrus Selestinus membedah konstruksi hukum kasus MBG, peran Justice Collaborator, peluang pengungkapan aktor intelektual di balik perkara ini, serta tantangan aparat penegak hukum dalam mengusut seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola MBG dalam podcast edisi eksklusif yang ditayangkan channel Youtube VOX Nusa.

Petrus menjelaskan, konstruksi perkara yang sedang dibangun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu pengungkapan kasus korupsi di lingkup BGN terkait tata kelola MBG sudah terlambat.

Pasalnya, sudah sejak awal masyarakat telah mengutarakan kritik secara terus-menerus, bahkan pada tahun 2025 Komisi Pemberantasan k)Korupsi (KPK) mengeluarkan 8 rekomendasi terkait indikasi atau potensi tindak pidana korupsi sejak Badan Gizi Nasional terbentuk.

Petrus menyinggung, pada 15 Agustus 2024 lalu, Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 83 tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Namun hanya berselang empat hari, tepatnya pada 19 Agustus 2024, Jokowi sudah mengangkat Dadan Hindayana sebagai kepala BGN.

Menurut Petrus, hal itu kemudian menimbulkan kecurigaan publik; se urgent apakah Badan (BGN) itu dibentuk, padahal belum melalui mekanisme sosialisasi, naskah akademik dan uji kelayakan, dan mengapa hanya mengangkat seorang Dadan sebagai Kepala?

Padahal menurut struktur Badan Gizi Nasional sesuai Perpres Nomor 83 tahun 202, BGN itu sendiri terdiri dari Dewan Pengarah, Kepala Badan dan Wakil-wakil Kepala Badan.

“Mestinya struktur itu lengkap dan diisi oleh personalia yang berkompeten lewat mekanisme seleksi yang ketat, sebab badan baru setingkat Menteri itu bakal mengelola anggaran negara triliunan rupiah,” kata Petrus.

Koordinator TPDI itu menambahkan, kecurigaan muncul karena BGN baru lahir atau baru dibentuk, namun serta merta Dadan harus diangkat menjadi Kepala meskipun dengan pengalaman tidak ada.

“Sebenarnya ini ada apa? Padahal ini dilakukan persis hanya tinggal 2 bulan masa jabatan Jokowi akan berakhir. Oleh karena itu, jika ditanya siapa aktor intelektual di balik ini, bagi saya Jokowi diduga kuat sebagai aktor intelektual yang harus dipanggil dan diperiksa oleh Jaksa Agung,” tegas Petrus.

Pasalnya, lanjut Petrus, sebuah Badan dengan fungsi sangat strategis, lahir lewat Peraturan Presiden yang notabene tanpa naskah akademik, juga tanpa melalui studi kelayakan, menjadi satu hal yang patut dicurigakan yakni terkait partisipasi masyarakat yang sama sekali tidak diatur dalam Perpres itu. Padahal peran serta masyarakat sangat vital dan penting untuk mengontrol kebijakan-kebijakan publik di tengah lemahnya fungsi pengawasan oleh lembaga DPR.

Petrus menyebut bahwa dalam terang konstruksi hukum, Dadan dan kawan-kawan yang sudah ditetapkan Tersangka hanya sebagian kecil dari aktor besar di belakang. Petrus menduga, selain Jokowi, Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan Purbaya, serta 18 Kementerian/Lembaga negara terkait, harus dimintai keterangan.

Petrus beralasan, kedudukan Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan negara.

Oleh karena itu, kata Petrus, Prabowo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, diduga telah melakukan pembiaran dan mengabaikan kritik publik tentang polemik MBG ini.

Dugaan Jual Beli SPPG

Menanggapi pertanyaan presenter terkait adanya dugaan jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Petrus mengatakan bahwa kejaksaan atas alasan pengungkapan kasus, harus berani mengambil sikap untuk menghentikan proyek MBG ini.

“Sebab jika menunggu Presiden Prabowo untuk mengambil langkah menghentikan MBG ini, tentu mustahil. Karena itu, Jaksa Agung sebagai pengendali proses perkara pidana, harus berani menyatakan ‘hentikan MBG ini’ demi kepentingan pendidikan,” tegas Petrus.

Menurut Advokat senior itu, fenomena jual beli titik SPPG justru terjadi di antara para penyelenggara negara, padahal dasar hukum baik lewat Perpres yang dikeluarkan Jokowi maupun oleh Presiden Prabowo (Perpres Nomor 115 tahun 2025) hanyalah badan hukum atau perorangan yang punya badan hukum. Namun faktanya, justru banyak perorangan yang melakukan jual beli titik SPPG ibarat jual beli pisang goreng atau jual beli sirih pinang di pasar.

Petrus menyebut, mirisnya lagi 20% anggaran pendidikan, atas nama Undang-Undang justru dikorupsi; dan dari 20% anggaran pendidikan itu sekitar Rp 100 triliun malah dialihkan untuk sekolah kedinasan. Padahal sekolah kedinasan tidak masuk dalam kriteria UUD 1945, UU, maupun Peraturan Pemerintah (PP).

“Anggaran untuk sekolah kedinasan ini malah jauh lebih besar dari anggaran untuk pendidikan formal (jenjang SD hingga Perguruan Tinggi), lalu sisanya dipakai untuk kepentingan MBG. Maka tidak mengherankan jika benang korupsi terus berlanjut, baik dari era Jokowi hingga sekarang masa pemerintahan Prabowo Subianto,” bebernya.

Selain itu, menanggapi implikasi hukum dari Tersangka Sony Sonjaya yang sudah “bernyanyi”, Petrus mengatakan bahwa secara eksplisit terdapat dua tujuan:

Pertama, tersangka yang ingin bertindak sebagai Justice Collaborator ingin mendapatkan kompensasi atas nama JC berupa keringanan hukuman, kemudahan dan lain-lain, padahal tersangka Sony Sanjaya semestinya tidak perlu lewat JC. Artinya, jika mau buka, ya buka saja.

“Jangan sampai JC hanya menjadi alasan untuk barter kepentingan;tawar-menawar dan jual beli. Sebab, jika JC yang diajukan ditolak, jangan sampai Sony Sanjaya lantas menutupi nama-nama yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi itu,” kata Petrus.

Kedua, modus lain yang bisa terjadi yakni JC menjadi alat tawar-menawar atau transaksi yang bisa mendatangkan keuntungan (uang) ketika pelaku yang nantinya disebut dan terlibat mulai bergerilya di ruang-ruang senyap. Prinsipnya adalah bahwa JC jangan menjadi alat transaksi tawar-menawar atau jual beli.

“Jika Presiden Prabowo Subianto sungguh berkomitmen untuk mengejar koruptor sampai ke antartika, maka saatnya harus dibuktikan bukan hanya ‘omon-omon’, termasuk harus berani membereskan antartika yang dimaksud ,” singgung Petrus.

Petrus kembali menekankan bahwa Jokowi perlu diperiksa, sehingga ia meminta Jaksa Agung untuk berani memerintahkan agar memanggil dan memeriksa Jokowi dan dimintai keterangan terkait persoalan-persoalan, termasuk mekanisme di BGN.

Petrus menyoroti, realita korupsi di BGN adalah bentuk pembiaran meski terjadi secara sistematis, apalagi salah satu pintu masuk atau dalil untuk melakukan korupsi adalah melalui peraturan presiden yang prosesnya cacat dan tidak kredibel.

Intervensi KPK RI dan Nyali Jaksa Agung

Petrus mengatakan bahwa ke depan kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan perlu dibatasi.

Ia menegaskan bahwa para pelaku yang notabene memiliki hubungan dengan kekuasaan atau kepentingan politik merupakan bentuk perdagangan pengaruh dan termasuk suatu kejahatan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, kata dia, semestinya BGM membantu kejaksaan untuk membuka secara terang-terangan para pelaku Tipikor, baik perseorangan maupun lembaga atau korporasi, baik di lingkup eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

“Jika realita ini terus dibiarkan maka dapat disimpulkan bahwa ini bentuk kemusliatan, pemufakatan dan pembodohan publik, karena Tipikor sudah terjadi secara sistematis, dipertontonkan kepada publik, serta menjadi konsumsi publik,” kata Petrus.

Petrus menambahkan, dalam Undang-Undang Tipikor, terdapat suatu ketentuan yang berbunyi “KPK berhak mengambil alih penyidikan perkara di kepolisian atau kejaksaan manakala dalam proses penyidikan dan penuntutan terjadi korupsi baru.”

Petrus kembali menyinggung bahaa pada tahun 2022 dan 2023, Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk mengamankan proyek-proyek strategis nasional, salah satunya adalah Makan Bergizi Gratis.

Menurutnya, baik PP maupun Perpres itu, terdapat salah satu ketentuan yang berbunyi “Apabila terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pejabat atau pihak lain terkait Proyek Strategis Nasional yang sudah dilaporkan di kejaksaan atau kepolisian, maka laporan itu harus ditarik dan diserahkan kepada institusi yang bersangkutan untuk diselesaikan secara administratif (internal)”

Petrus menilai, bunyi ketentuan ini sangat membuka peluang bagi pejabat untuk seenaknya melakukan korupsi, juga memandang niat jahat untuk melindungi pejabat-pejabat yang melakukan korupsi dalam proyek-proyek strategis nasional.

“Melihat kondisi sekarang, KPK tidak boleh tinggal diam dan harus turun tangan untuk melakukan proses penyelidikan sesuai dengan ketentun UU. Sebab pada tahun 2025, KPK sudah mencium bahwa dalam pelaksanaan program MBG ada 8 pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi yang sudah dikirim ke BGN, bahkan mungkin ke Presiden Prabowo,” sentilnya.

Jika situasi terus dibiarkan Maka tanpa pengawasan, maka kondisi ini bisa disebut dengan ungkapan: “saling memakan untuk saling mengawasi” atau dalam istilah lain “sama-sama korupsi sama-sama saling melindungi karena sama-sama saling pegang kartu.”

Selain itu, ada persoalan serius ketatanegaraan terkait posisi Dadan sebagai kepala BGN.

Menurut Petrus, mestinya saat melantik para menteri dan kepala badan di Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo harus melantik kembali Dadan sebagai kepala BGN karena masa jabatannya sudah berakhir saat Jokowi selesai masa pemerintahannya sebagai Presiden. Namun hal itu justru tidak dilakukan sehingga terjadi pelanggaran serius ketatanegaraan dan harus dievaluasi secara serius oleh publik.

Petrus menyinggung bahwa pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat tidak melantik Jaksa Agung maka oleh Yusril Isra Mahendra pada saat itu, kemudian menggugat hal itu yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga Presiden SBY saat itu kembali melantik Jaksa Agung.

Hal yang sama terjadi pada Dadan, namun anehnya Dadan kemudian terus menjabat tanpa dilantik kembali oleh Presiden Prabowo sebagai kepala BGN. Menurutnya, hal ini tentu diketahui juga oleh Pak Yusril, namun mengapa hal itu dibiarkan?

Menyinggung tantangan Jaksa Agung saat ini, Petrus mengatakan bahwa jika Jaksa Agung masih merasa bagian dari Jokowi, maka itulah tantangan yang sebenarnya, sehingga sangat sulit untuk bertindak sebagai pelaksana kekuasaan pemerintahan negara di bidang penegakan hukum.

Oleh karena itu, kata Petrus, Jaksa Agung seharusnya tidak perlu menunggu perintah atau panggilan Presiden, sebaliknya Jaksa Agung bisa memanggil Presiden jika ada persoalan hukum terjadi secara sangat serius, dan itulah konstruksi negara hukum, demikian juga dengan Kapolri.

“Maka tidak ada pilihan lain bagi institusi penegak hukum untuk harus segera mengembalikan kepercayaan publik. Artinya, Jaksa Agung harus tegas mengambil sikap untuk hentikan sementara MBG ini sebagai salah satu mesin korupsi,” desak Petrus.

Petrus menyinggung bahwa Jimly Asshiddiqi saat memeriksa komisioner ombudsman dalam perkara korupsi, menyebut bahwa ditemukan ada perintah dari Ketua “MBG jangan disentuh”; apakah perintah itu datang dari presiden atau perintah dari solo atau mungkin perintah dari pimpinan lembaga hukum tertinggi.

Dalam konteks ini, kata dia, konsekuensi hukum bagi pelaku Tipikor yang saat ini sudah mulai ditunjukkan yakni hukuman sosial melalui demonstrasi mahasiswa dan masyarakat, dan salah satu pemicu aksi demonstrasi yakni soal proyek MBG.

Selain itu, ada pemicu lain seperti revisi UU Polri yang dilakukan secara mendadak dan tertutup, serta adanya potensi tindak pidana korupsi lewat program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Maka sebagai pesan untuk Presiden Prabowo dan segenap kabinet merah putih, saatnya selamatkan uang negara, perlu akomodir kritik dan usul saran masyarakat, serta berani mengambil sikap untuk menghentikan sementara proyek MBG guna evaluasi secara total mengenai tata kelola hingga dampaknya sungguh-sungguh dirasakan oleh penerima manfaat,” pungkasnya.*** (CM)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PADMA Indonesia: Flores Bukan Wilayah Darurat Militer! Negara Wajib Hadir Melindungi HAM Warganya!

    PADMA Indonesia: Flores Bukan Wilayah Darurat Militer! Negara Wajib Hadir Melindungi HAM Warganya!

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    JAKARTA, suaratimurindonesia.com-– Lembaga Advokasi hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mengutuk keras gelombang militerisasi, intimidasi, pematokan sepihak, dan ancaman penggusuran paksa yang mencengkeram warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Rencana penguasaan lahan pertanian produktif milik warga demi pembangunan fasilitas militer Yonif TP 834/Wakanga Mere […]

  • VIRAL, Kasus Dugaan Penipuan Yang Dilakukan Politisi PAN Dr. Rosaline Irene Rumaseuw

    VIRAL, Kasus Dugaan Penipuan Yang Dilakukan Politisi PAN Dr. Rosaline Irene Rumaseuw

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    [STI.COM – JAKARTA ]  – Nama besar Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya tercoreng akibat sebuah konspirasi atau skandal dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw terhadap salah seorang mantan pejabat Kabupaten Biak Numfor. Menurut Kuasa Hukum korban, Jembris Wafom, korban telah menyerahkan uang senilai 2,5 milyar itu pada tahun 2020, dan ada […]

  • Kementerian HAM Perkuat Kapasitas Aparatur Bakamla RI dalam Penegakan Hukum Maritim Berperspektif HAM

    Kementerian HAM Perkuat Kapasitas Aparatur Bakamla RI dalam Penegakan Hukum Maritim Berperspektif HAM

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    STI.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) melalui Direktorat Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Aparatur Negara di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Kegiatan yang berlangsung di Aula Bakamla RI, Jakarta, diikuti oleh sekitar 50 peserta sebagai bagian […]

  • Tren Kekerasan di Papua Meningkat Sejak 2025, Puluhan Warga Sipil Jadi Korban

    Tren Kekerasan di Papua Meningkat Sejak 2025, Puluhan Warga Sipil Jadi Korban

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BOGOR, suaratimurindonesia.com– Dinamika keamanan di Papua menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dengan meningkatnya angka kekerasan dan korban jiwa. Berdasarkan data empiris yang dipaparkan dalam Rakor Kementerian HAM di Bogor 11-14 Juli 2026 dimana eskalasi konflik belum menunjukkan tanda-tanda penurunan yang signifikan. Situasi ini menjadi dasar mendesak bagi pemerintah untuk segera merumuskan rekomendasi kebijakan yang berbasis data […]

  • Pemeriksaan Bupati Kepulauan Aru, Bukti Kejaksaan Tinggi Maluku Tebang Pilih

    Pemeriksaan Bupati Kepulauan Aru, Bukti Kejaksaan Tinggi Maluku Tebang Pilih

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jakarta, STI.com – Pemeriksaan Bupati Kepulauan Aru, Bukti Kejaksaan Tinggi Maluku Tebang Pilih. Demikian hal itu disampaikan Sakarias Damamain kepada awak media di Jakarta pada senin 6 April 2026. Menurut Sakarias, mereka menilai Kejaksaan tinggi Maluku tebang pilih dalam penegakan hukum, Buktinya bupati kabupaten Maluku Barat Daya yang telah dilaporkan berkali-kali oleh masyarakat bahkan didemo berjilid […]

  • Warga Lapas Bisa Dilibatkan Dalam Program Makan Bergizi Gratis Play Button

    Warga Lapas Bisa Dilibatkan Dalam Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle OkminTV
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Cianjur, Okmintv.com – Kementerian HAM Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja di Lapas Cianjur. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memastikan layanan terbaik bagi warga binaan lapas, Salah satu yang dilihat KemenHAM adalah aspek layanan makanan yang harus layak sebagai bentuk pemanuhan hak asasi manusia sebagai warga negara. Kedatangan Tim Kementerian HAM yang dipimpin Martinus Gabriel Goa selaku […]

expand_less