Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Dan Kriminal » KOSMAK Desak Presiden Prabowo Subianto  Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin

KOSMAK Desak Presiden Prabowo Subianto  Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung RI.

KOSMAK mengatakan bahwa sejak ditetapkannya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada tanggal 11 Juli 2026 oleh Kortas Tipikor Polri, Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku Penuntut Umum Tertinggi pada Kejaksaan Agung RI, sudah tidak memiliki lagi kualifikasi secara moral untuk bertahan pada jabatannya.

Kejaksaan RI sebagai salah satu badan yang fungsi dan perspektifnya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman menurut Pancasila dan UUD 1945, atau yang berkaitan dengaan pelaksanaan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri”, harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, yang  kini telah runtuh selama ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan RI, sekaligus dapat dipandang ia  telah menghianati Sumpah Jabatan Jaksa Agung di hadapan Presiden RI.

“Tidak punya pilihan lain untuk menjaga marwah pemerintah dalam bidang penegakan hukum Presiden Prabowo Subianto harus mencopot ST Burhanuddin dari kedudukannya sebagai Jaksa Agung RI” ujar Sugeng Teguh Santoso, Dewan Pembina KOSMAK didampingi Ronald Loblobly, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu  kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

KOSMAK menegaskan komitmen dukungan sepenuhnya terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, niat mulia Presiden Prabowo yang ingin menyejahterakan rakyat dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah — niscaya sulit dicapai apabila Aparat Penegak Hukum melakukan praktek “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”, sebagaimana yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah selaku Jampidsus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada tanggal 11 Juli 2026, atas laporan KOSMAK pada 12 Juni 2026 lalu, dalam dugaan korupsi kualitas batu bara di PLN yang merugikan negara, sejatinya kurang lebih Rp 132,5 triliun dalam kurun waktu 10 tahun dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KOSMAK telah berulang kali meminta Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan audit investigasi dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batu bara terintegrasi untuk membongkar dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pengadaan batu bara yang angkanya menembus 40% dari quantiy total batu bara yang dibutuhkan Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), diduga merugikan negara triliunan itu, yang diduga melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Merujuk pada fakta terjadi dugaan beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam waktu berdekatan yang merupakan kejahatan yang berdiri sendiri-sendiri, yang diduga selama menjadi Jampidsus, Febrie Adriansyah yakni:

1). Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya dan/atau lelang saham PT. Gunung Bara Utama, yang merugikan negara Rp 9,7 triliun.

2). Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan dengan Tersangka Zarof Ricar.

3). Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur, yang merugikan negara Rp 6 triliun.

4). Penyalahgunaan Wewenang dengan Sengaja (dolus) Tidak Melakukan Penertiban dan/atau Melindungi Perusahaan Pertambangan Nikel PT. Putra Kendari Sejahtera yang melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri, yang merugikan negara Rp 825 miliar.

5). Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menurut KOSMAK telah mengkonfirmasi bahwa Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin tidak menjalankan kewajiban hukumnya melakukan fungsi pengawasan, pencegahan dan pembinaan.

“Karena seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie Adriansyah selaku Jampidsus secara berkelanjutan terjadi di depan mata Jaksa Agung ST Burhanuddin” tutur Ronald Loblobly.

“Kejaksaan RI sebagai salah satu badan yang fungsi dan perspektifnya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman menurut Pancasila dan UUD 1945, atau yang berkaitan dengaan pelaksanaan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri”, harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, kini telah runtuh selama ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan RI, dapat dipandang telah menghianati Sumpah Jabatan Jaksa Agung di hadapan Presiden RI,” tukas Petrus Selestinus.

Mengenai adanya surat yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 13 Juli 2026, yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, perihal: Pengusulan Menduduki Jabatan Pimpinan Tertinggi Madya, KOSMAK meminta kepada Presiden agar menolaknya.
Selain Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat dipandang memiliki cacat moral untuk membuat Pengusulan Menduduki Jabatan Pimpinan Tertinggi Madya, terdapat alasan lain yang dapat dipakai sebagai dasar penolakan.

Dalam surat pengusulan itu selain Asep Nana Mulyana (Wakil Jaksa Agung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Jampidum), Harli Siregar (Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan) terdapat nama Kuntadi sebagai pejabat yang diusulkan untuk mendudukan jabatan Jampidsus.

Ternyata pada saat tempus terjadinya Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya, dan/atau lelang saham PT. Gunung Bara Utama, yang merugikan negara Rp 9,7 triliun, Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan dengan Tersangka  Zarof Ricar, dan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur, yang merugikan negara Rp 6 triliun, Kunadi menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Minta Febrie Adriansyah Ditahan dan Perkaranya Dilimpahkan atau Diambilalih KPK RI

Berdasaran ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain apabila dipandang terjadi korupsi dalam pemberantasan korupsi.

Menurut KOSMAK, penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi fakta yang tidak terbantahkan  dapat dipakai oleh KPK dalam pengambialihan penanganan perkara korupsi termaksud.

“KOSMAK mendesak agar Febrie Adransyah ditahan sebagai bentuk equality before of the law, bahwa setiap orang berkedudukan setara dihadapan hukum, dan KPK harus pula segera mengambil alih,” ujar Carel Tucualu.

Berikut penanggung jawab pernyataan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yakni Ronald Loblobly (Koordinator), Petrus Selestinus, S.H. (TPDI-Koordinator), Sugeng Teguh Santoso, S.H. (IPW-Koordinator), dan Carel Ticualu, S.H. (Pergerakan Advokat Nusantara- Ketua).

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantuan Hukum dan Kemuliaan Profesi Advokat

    Bantuan Hukum dan Kemuliaan Profesi Advokat

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Oleh: Romualdo B. Phiros Kotan, SH.,MH* Di mata publik luas, profesi advokat atau pengacara hari ini kerap dipandang dengan kacamata tunggal yang cenderung reduktif. Persepsi umum acapkali mengidentikkan profesi ini dengan gemerlap kehidupan glamor, ruang-ruang sidang berbiaya tinggi, honorarium fantastis, hingga sorotan kamera media. Istilah advokat dalam benak masyarakat awam terlanjur melekat sebagai figur hukum […]

  • Kementerian HAM Perkuat Kapasitas Aparatur Bakamla RI dalam Penegakan Hukum Maritim Berperspektif HAM

    Kementerian HAM Perkuat Kapasitas Aparatur Bakamla RI dalam Penegakan Hukum Maritim Berperspektif HAM

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    STI.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) melalui Direktorat Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Aparatur Negara di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Kegiatan yang berlangsung di Aula Bakamla RI, Jakarta, diikuti oleh sekitar 50 peserta sebagai bagian […]

  • Negara Harus Hadir, Kementerian HAM Prioritaskan Pemenuhan Hak Pengungsi Papua

    Negara Harus Hadir, Kementerian HAM Prioritaskan Pemenuhan Hak Pengungsi Papua

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Bogor – Masalah kemanusiaan akibat konflik di Papua mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dalam Rapat Koordinasi Tim Khusus Papua di Bogor 11-14 Juli 2026. Kementerian HAM menegaskan komitmennya untuk memperkuat strategi perlindungan bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh situasi keamanan yang tidak kondusif. Langkah implementatif kini tengah disusun agar penanganan di lapangan dapat berjalan […]

  • Kejagung: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

    Kejagung: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). “Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melansir […]

  • Yayasan Suara Timur Indonesia Apresiasi Pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati Soekarno Puteri

    Yayasan Suara Timur Indonesia Apresiasi Pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati Soekarno Puteri

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 546
    • 0Komentar

    Membaca Pertemuan Presiden Prabowo dan Megawati Soekarnoputri Kamis 19 Maret 2026 JAKARTA STI.com – Di tengah badai ekonomi global yang tak menentu dan api geopolitik yang membara, dua tokoh bangsa bertemu dalam silaturahmi yang melampaui sekat politik praktis. Megawati Soekarnoputri, sang penyintas krisis pasca-Reformasi bertemu Presiden Prabowo Subianto yang saat ini sedang memikul beban sejarah. […]

  • KOMPAK Indonesia Desak Pengungkapan Orang Kuat Di Balik Korupsi Eks Jampidsus, hingga Ungkit Dugaan Kasus-Kasus Kakap di NTT saat Febrie Adriansyah Menjabat Kajati

    KOMPAK Indonesia Desak Pengungkapan Orang Kuat Di Balik Korupsi Eks Jampidsus, hingga Ungkit Dugaan Kasus-Kasus Kakap di NTT saat Febrie Adriansyah Menjabat Kajati

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA, suaraindonesiatimur.com– Skandal korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinilai sebagai potret nyata kejahatan struktural yang merambat dari hulu ekstraksi sumber daya alam hingga bermuara pada krisis penegakan hukum di Indonesia. Penuntasan kasus ini harus diungkap sejak hulu hingga hilir, di sisi lain kasus ini dibongkar tidak saja aktor lapangan […]

expand_less