Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » PADMA Indonesia: Flores Bukan Wilayah Darurat Militer! Negara Wajib Hadir Melindungi HAM Warganya!

PADMA Indonesia: Flores Bukan Wilayah Darurat Militer! Negara Wajib Hadir Melindungi HAM Warganya!

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
  • visibility 81
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, suaratimurindonesia.com-– Lembaga Advokasi hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mengutuk keras gelombang militerisasi, intimidasi, pematokan sepihak, dan ancaman penggusuran paksa yang mencengkeram warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rencana penguasaan lahan pertanian produktif milik warga demi pembangunan fasilitas militer Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Flores adalah lonceng bahaya bagi demokrasi dan penindasan nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah Flores.

Flores adalah Wilayah Sipil, Bukan Daerah Operasi Militer

Kehadiran kesatuan militer skala besar yang justru diawali dengan cara-cara intimidatif terhadap para petani lokal harus ditolak demi hukum dan keadilan.

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, dalam keterangan kepada media ini, Rabu (24/6/2026) menegaskan bahwa pemaksaan proyek militer dengan merampas ruang hidup masyarakat secara terstruktur adalah bentuk pelanggaran berat terhadap amanat konstitusi dan Undang-Undang perlindungan HAM warga negara.

PADMA Indonesia, tegas Greg, mengecam keras sikap nirlaku Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo yang memilih berlindung di balik tameng kebijakan pusat, sementara rakyatnya dibiarkan menghadapi arogansi pematokan tanah, malam demi malam.

“Membiarkan petani yang telah menggarap tanah secara sah selama 46 tahun hidup dalam ketakutan adalah bukti nyata runtuhnya fungsi perlindungan negara terhadap rakyat,” sorot Greg.

Pelanggaran Nyata Terhadap Konstitusi dan UU HAM

Menurut Greg, tindakan sewenang-wenang berupa pematokan sawah produktif sepihak, penggusuran akses jalan tani, hingga ancaman pengosongan lisan oleh aparat di lapangan, bukan sekadar sengketa agraria biasa.

Greg beralasan hal itu adalah pelanggaran berlapis terhadap hak-hak dasar warga negara yang dijamin secara absolut oleh hukum tertinggi di republik ini, yakni:

Pertama, pelanggaran hak atas rasa aman dan perlindungan dari intimidasi.

Tindakan menakut-nakuti petani penggarap merupakan tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Hal itu juga dipertegas dengan ketentuan Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan ketenteraman serta perlindungan terhadap penganiayaan psikologis dan intimidasi.

Kedua, pelanggaran hak atas kesejahteraan dan sumber penghidupan.

Sawah produktif yang dirusak dan dicaplok secara sepihak adalah sumber penghidupan utama warga. Negara melalui aparat militer, dalam hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang secara tegas menjamin hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik.

Selain itu, tindakan tersebut pula juga melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang menegaskan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Dan lebih spesifik lagi, tercantum dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU HAM yang melarang perampasan hak milik apa pun secara sewenang-wenang dan melawan hukum.

Ketiga, pelanggaran hak anak atas pendidikan dan masa depan.

Ancaman pengusiran ini secara langsung merenggut hak anak-anak petani di Tonggurambang. Cara tersebut sangatlah bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 UU HAM mengenai hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Atas alasan-alasan pelanggaran berlapir tersebut di atas, Greg menegaskan bahwa Flores bukan wilayah darurat militer.

“Mengapa negara bersikap seolah sedang menghadapi musuh di tanah Nagekeo hingga harus menempatkan kesatuan militer besar dengan mengorbankan hak masyarakat adat dan para petani kecil itu?” timpalnya.

Greg menambahkan, tujuan negara ini dibentuk adalah menghadirkan keadilan sosial bagi warga negara. Bukan ketidakadilan sosial.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Bukan sebaliknya, pemerintah menjadi fasilitator yang membiarkan perampasan hak rakyat terjadi.

“Aksi ‘cuci tangan’ ala Pemda dan DPRD Nagekeo adalah bentuk penghianatan terhadap hak asasi rakyat dan harus dilawan,” sentilnya.

Greg mengungkap, berdasarkan hasil temuan investigasi PADMA Indonesia, warga Tonggurambang sesungguhnya bukanlah penyerobot, melainkan masyarakat adat yang sudah hidup turun-temurun di tempat itu, jauh sebelum negara ini ada.

“Sudah semestinya mereka dijamin dan dilindungi hak serta keberadaannya,” ujarnya.

Merespons tragedi kemanusiaan dan upaya militerisasi sepihak yang sedang berjalan di Tonggurambang, PADMA Indonesia menyatakan sikap dan menuntut secara tegas:

Pertama, mendesak Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk membatalkan rencana penempatan dan pembangunan Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/KEF di Nagekeo, karena adanya penolakan nyata dari masyarakat adat dan warga penggarap terdampak yang ruang hidupnya terancam.

Kedua, mendesak Menteri HAM Republik Indonesia untuk segera turun ke Negekeo guna memastikan perlindungan bagi masyarakat adat dan petani kecil yang terlanggar haknya akibat digusur paksa oleh aparat TNI dari tanah/lahan yang menjadi ruang penghidupan mereka.

Ketiga, mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Nagekeo untuk segera mengaudit total dan membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI AD karena cacat hukum substantif yang mencaplok lahan 236 hektare milik warga, jauh melampaui kesepakatan awal yang hanya 23,6 hektare.

Keempat, mengecam keras intimidasi di lapangan dan mendesak Dandim 1625/Ngada untuk segera menarik segala bentuk ancaman pengosongan lahan, menghentikan pematokan sepihak di sawah-sawah produktif warga, serta menindak personel yang bertindak melampaui batas kewenangan sipil dan melanggar hak atas rasa aman warga.

Kelima, menuntut sikap tegas Pemda dan DPRD Nagekeo agar berhenti bersikap “abu-abu” dan tunduk pada tekanan kekuatan luar. Pemda harus menjalankan kewajiban hukumnya untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negaranya sendiri, bukan justru melegitimasi penindasan dengan menghadiri upacara seremonial militer di atas penderitaan rakyat.

Keenam, mendesak Komnas HAM RI untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan represi non-fisik, pelanggaran hak atas tempat tinggal, serta hilangnya rasa aman warga Tonggurambang akibat ancaman kesatuan militer baru ini.

PADMA Indonesia, komit Greg, memastikan akan terus berdiri di garis terdepan bersama warga Tonggurambang, berkolaborasi dengan FORKASI, Komisi JPIC OFM, dan Gereja Katolik demi menjaga Flores tetap menjadi tanah yang damai, berkeadilan, dan bebas dari intimidasi bersenjata.

“Keadilan untuk rakyat kecil tidak boleh dikalahkan oleh ambisi kekuatan mana pun,” tandas Greg.** (CM)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lebih Baik “Berjudi” Daripada Diam dan Mati Diisap

    Lebih Baik “Berjudi” Daripada Diam dan Mati Diisap

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Oleh: Angelo Wake Kako*   Tulisan Dahlan Iskan, Mantan Menteri BUMN, tokoh senior kita beberapa waktu lalu, menarik untuk didiskusikan. DI secara jelas menyatakan saat ini kita sedang “berjudi”, untuk mencoba menerapkan Pasal 33 UUD 1945, yang sejak negara ini berdiri belum sempat diterapkan. DI melihat situasi yang berbeda berkaitan dengan kondisi kebatinan pendiri bangsa […]

  • SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Aliansi Masyarakat Madani Nasional Flobamora (Amman Flobamora) menyurati Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait usulan Penguatan Sistem Seleksi Calon Taruna AKPOL yang Objektif, Transparan, Akuntabel, dan Bebas Intervensi. Berikut isi surat Amman Flobamora. Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia Dengan hormat, Dalam rangka mendukung kebijakan Bapak Presiden melakukan reformasi Polri, harus dimulai dari hulu, yaitu […]

  • Gubernur NTT Siap Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Dokter Icha Pakaenoni

    Gubernur NTT Siap Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Dokter Icha Pakaenoni

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    KUPANG, suaratimurindonesia.com– Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena bersama istri, Mindriyati Astiningsih Laka Lena, melayat ke rumah duka keluarga dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha di RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Minggu, (28/6/2026). Gubernur Melki menyampaikan ucapan belasungkawa, sekaligus komitmen pemerintah untuk hadir dan mendampingi keluarga almarhumah dokter Icha. “Kami datang […]

  • Ingatkan SKK Migas soal Kesepakatan Yang Pernah Dibuat Bersama Pemda MBD

    Ingatkan SKK Migas soal Kesepakatan Yang Pernah Dibuat Bersama Pemda MBD

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 334
    • 0Komentar

    JAKARTA, STI.com – Sekretaris Yayasan Suara Timur Indonesia (STI), Freni Lutruntuhluy mengingatkan pemerintah pusat tentang hasil kesepakatan yang pernah dibuat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Pemda Maluku Barat Daya yang pernah dibuat pada kepemimpinan Barnabas N. Orno. Pasalnya, rencana ekspolarasi Migas Masela dengan SKK Migas Sebagai […]

  • Warga Desa Persoalkan Pembangunan Jalan Lapen Desa Kroing

    Warga Desa Persoalkan Pembangunan Jalan Lapen Desa Kroing

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    TIAKUR – Warga Desa Kroing Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mempersoalkan Pembangunan jalan lapen di Desa Kroing Kecamatan Babar Timur. Pasalnya, jalan yang baru saja dibangun ini sudah rusak. Kepala Desa dan Pemuda setempat mempersoalkan jalan ini, namun entah mengapa kontraktor terus menyelesaikan proyek ini. “Proyek itu dibangun dan sempat diprotes ibu […]

  • Solider Nyata Julie Laiskodat: Kucurkan Bantuan Rp 100 Juta Dukung MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

    Solider Nyata Julie Laiskodat: Kucurkan Bantuan Rp 100 Juta Dukung MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    NAGEKEO, suaratimurindonesia.com– Kabupaten Nagekeo menjadi tuan rumah penyelenggaraan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2026. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan keagamaan tersebut, Anggota DPR RI Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi Partai NasDem, Julie Sutrisno Laiskodat, tak tanggung-tqnggung mengucurkan bantuan senilai Rp 100 juta. Bantuan tersebut diserahkan kepada […]

expand_less