Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Dan Kriminal » PADMA Indonesia Laporkan Dugaan Penculikan Anak dan Paspor Ganda ke Sejumlah Lembaga Negara

PADMA Indonesia Laporkan Dugaan Penculikan Anak dan Paspor Ganda ke Sejumlah Lembaga Negara

  • account_circle Admin
  • calendar_month 20 jam yang lalu
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Lembaga Non-Pemerintah, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia secara resmi melayangkan pengaduan dan laporan ke sejumlah lembaga negara, mulai dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Hak Asasi Manusia, hingga Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (29/10/2026).

Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan tindak pidana penculikan anak lintas negara (cross-border child abduction) serta penerbitan paspor ganda yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi dan maladministrasi keimigrasian.

Kasus ini menimpa seorang anak perempuan di bawah umur berinisial GID (16), anak kandung dari Oey Lie Hua alias Lisa.

Lisa merupakan pemegang hak asuh sah atas anak tersebut berdasarkan Akta Notaris Kesepakatan Bersama Nomor 37 tertanggal 19 November 2019 lalu dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 18349/KLU/JP/2008.

Direktur Advokasi Lembaga PADMA Indonesia, Gregorius Retas Daeng, S.H., M.H, menyatakan bahwa sang anak dilarikan ke luar negeri (Singapura) oleh mantan suami kliennya tanpa izin, persetujuan, maupun sepengetahuan ibu kandungnya.

“Kami menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum berat berupa penerbitan paspor ganda (multiple valid passports) atas nama satu orang anak di bawah umur yang menerabas aturan keimigrasian,” ujar Greg Retas Daeng saat memberikan keterangan di Jakarta.

Kronologi dan Paspor Ganda

Greg menjelaskan, ibu kandung anak tersebut secara sah memegang fisik Paspor Asli Pertama sang anak yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara pada 10 Mei 2022 dan berlaku hingga 10 Mei 2027.

Namun, tanpa sepengetahuan ibu kandungnya, mantan suami korban diduga mengajukan permohonan penerbitan paspor baru di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Dari permohonan tersebut, terbit Paspor Kedua nomor X1579870 tertanggal 31 Januari 2025.

Tidak berhenti di situ, terbit pula Paspor ketiga dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Paspor-paspor yang terbit secara melawan hukum ini kemudian digunakan untuk membawa sang anak ke luar negeri.

Berdasarkan temuan internal dari Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM/BMS), proses penerbitan Paspor Kedua di Kanim Jakarta Selatan diloloskan hanya dalam waktu satu hari dengan merekayasa alasan permohonan “Habis Masa Berlaku”, padahal paspor lama masih berlaku hingga 2027.

Selain itu, ditemukan dugaan rekayasa verifikasi dengan mencatut catatan atensi pejabat tinggi keimigrasian serta mengabaikan syarat mutlak persetujuan ibu kandung.

Adukan Dugaan Korupsi dan Maladministrasi

Atas temuan tersebut, PADMA Indonesia mendatangi KPK RI untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum pejabat dan petugas wawancara di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

“Penerbitan paspor kilat dengan memalsukan alasan penggantian dan menerabas prosedur formal ini diduga kuat didorong oleh adanya praktik suap atau gratifikasi demi melancarkan aksi pemindahan anak ke luar negeri,” tegas Greg.

Selain ke KPK, laporan resmi terkait maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang juga dilayangkan ke Ombudsman RI.

Sementara itu, pengaduan ke KPAI dan Kementerian HAM ditujukan untuk memohon atensi khusus, rekomendasi diplomasi kemanusiaan, serta koordinasi lintas kementerian dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura guna memfasilitasi penjemputan serta pemulangan (repatriasi) sang anak kembali ke pangkuan ibu kandungnya.

PADMA Indonesia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Imigrasi untuk segera mengambil langkah tegas berupa pemblokiran, penarikan, dan pembatalan status berlaku atas paspor-paspor ganda yang cacat hukum tersebut.

Ibu korban sebelumnya juga telah membuat Laporan Polisi Resmi di Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pembawaan anak tanpa izin (LP/B/214/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI), serta pengaduan ke Kepolisian Singapura (Singapore Police Force)**

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yayasan Suara Timur Indonesia Desak Komnas HAM Segera Lakukan Pemantauan Dugaan Pelanggaran HAM di Papua Tengah

    Yayasan Suara Timur Indonesia Desak Komnas HAM Segera Lakukan Pemantauan Dugaan Pelanggaran HAM di Papua Tengah

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 525
    • 0Komentar

    JAKARTA – Yayasan suara Timur Indonesia merespon peristiwa berdarah yang merenggut nyawa Aparat Pehegak Hukum (APH) dan Rakyat Sipil asli Papua. Kasus ini menurut yayasan ini merupakan pelanggaran hukum dan HAM di Tanah Papua. Mereka mengurangi, awal kejadian Kasus Dogiyai dengan dugaan kecurigaan masyarakat terhadap pihak keamanan POLRI/TNI terjadi 2 (dua) kali korban tembak masyarakat […]

  • KOSMAK Desak Presiden Prabowo Subianto  Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin

    KOSMAK Desak Presiden Prabowo Subianto  Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung RI. KOSMAK mengatakan bahwa sejak ditetapkannya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada tanggal 11 Juli 2026 oleh Kortas Tipikor Polri, Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku Penuntut Umum Tertinggi pada Kejaksaan Agung RI, sudah tidak memiliki […]

  • Kajian Masyarakat Adat Ok Mek Min Tahap II Digelar, Dokumentasi Nilai Adat Jadi Investasai Masa Depan

    Kajian Masyarakat Adat Ok Mek Min Tahap II Digelar, Dokumentasi Nilai Adat Jadi Investasai Masa Depan

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 367
    • 0Komentar

    OKSIBIL, STI.com — Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang bekerja sama dengan Yayasan Pendidikan Okmin Papua menggelar Kajian Masyarakat Adat Ok Mek Min Tahap II, yang diisi dengan Seminar Awal dan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat etnik Ok Gelombang II. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna SOSKAT Oksibil pada Kamis, 19 Maret […]

  • JOKOWI Pulang Kampung

    JOKOWI Pulang Kampung

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Oleh: Theodorus Widodo*   Ada tempat yang kita datangi untuk berdiam membangun masa depan. Ada tempat yang kita datangi hanya untuk singgah. Dan ada tempat yang senantiasa memanggil seseorang untuk selalu pulang. Itulah kampung halaman. Bagi Jokowi, Flobamora adalah kampung halamannya yang kedua. Tanah ini menyimpan banyak cerita. Tanah ini memang kering karena terik matahari […]

  • Menembus Bukit dan Jalan Terjal, JHL Foundation Terus Menyisir Pelosok Flores

    Menembus Bukit dan Jalan Terjal, JHL Foundation Terus Menyisir Pelosok Flores

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MANGGARAI, suaratimurindonesia.com– Hari ketujuh penyaluran bantuan kemanusiaan Yayasan JHL Merah Putih Kasih (JHL Foundation) di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) diwarnai dengan perjalanan panjang dan medan yang tidak mudah. Dari pagi hingga petang, tim kembali menyusuri desa-desa terdampak gempa, menembus bukit, jalan berbatu, tanjakan curam, hingga lubang-lubang besar demi memastikan bantuan sampai ke masyarakat yang […]

  • Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Batu Bara dan TPPU

    Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Batu Bara dan TPPU

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara. “Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara […]

expand_less