KOMPAK Indonesia Desak KPK RI Segera Proses Hukum Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- visibility 44
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) masuk kategori pelanggaran HAM Berat.
Dalam Asta Cita Satu Presiden Prabowo jelas memperkokoh Pancasila, Demokrasi dan HAM.
Presiden Prabowo juga dengan tegas mengatakan akan mengejar para koruptor hingga ke Antartika, ternyata di Antar kita Kabinet Merah Putih berkeliaran ‘tikus-tikus got’ koruptor berjamaah yang sudah sumpah setia tidak akan melakukan Korupsi merampok hak-hak Ekosob fakyat miskin wong tjilik voice of the voiceless.
Terpanggil nurani tiada henti menyuarakan dan membongkar kejahatan Korupsi berjamaah di Indonesia, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia), Gabriel Goa, dalam keterangan kepada media ini, Rabu (16/9/2026) menyatakan:
Pertama, menyampaikan dukungan total kepada KPK RI untuk segera memproses hukum Tipikor Kakapnya yakni Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Kedua, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Menteri ATR/BPN.
Ketiga, mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers mengawal ketat proses hukum Tindak Pidana Korupsi Berjamaah mulai dari ATR/BPN hingga ke semua Kementerian dan Lembaga serta Gubernur, Bupati dan Walikota juga para Wakilnya di seluruh Indonesia.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar