Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Dan Kriminal » KOMPAK Indonesia Dukung Kejagung Berantas Korupsi di PEMKOT Bekasi dan Blok Migas Jatinegara yang Sudah Dilaporkan ke KPK

KOMPAK Indonesia Dukung Kejagung Berantas Korupsi di PEMKOT Bekasi dan Blok Migas Jatinegara yang Sudah Dilaporkan ke KPK

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
  • visibility 130
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Pusat pemerintahan Kota Bekasi diguncang aksi penggeledahan mendadak dan senyap oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Operasi maraton yang menyasar instansi-instansi kunci pemungut pendapatan daerah hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini menyisakan suasana mencekam di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejak pagi hingga sore hari, penyidik Korps Adhyaksa menyisir ruangan kerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi, hingga kantor BUMD PT Migas Bekasi. Berkas-berkas administrasi dan dokumen keuangan vital diangkut guna kepentingan pembuktian.

Langkah taktis Kejaksaan Agung RI yang turun langsung (mengambil alih/spesialisasi perkara level pusat) mengindikasikan bahwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sedang diusut bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan dugaan kejahatan sistemis berkonsekuensi finansial skala besar.

Penggeledahan di Bapenda dan Bagian Perekonomian mengarah pada dugaan manipulasi penerimaan daerah, kebocoran Pajak Daerah/Retribusi Daerah (PDRD), atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan alokasi dana dan royalti.

Penyitaan dokumen di PT Migas Bekasi mengindikasikan adanya indikasi fraud, penyimpangan tata kelola corporate governance, dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal daerah, Participating Interest (PI), atau penyalahgunaan pendapatan usaha BUMD.

Dinas Lingkungan Hidup beririsan langsung dengan proyek-proyek pengadaan barang/jasa bernilai jumbo, seperti pengelolaan sampah, retribusi kebersihan, hingga kerja sama pengelolaan kawasan pembuangan akhir.

Terpanggil nurani belarasa menyuarakan dan membongkar praktek KKN di Kota Bekasi, Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia dipimpin Ketuanya, Gabriel Goa yang sudah melaporkan ke KPK RI namun hingga saat ini belum diproses, sangat bersyukur bahwa Gedung Bundar Kejagung RI mengambil langkah cepat selamatkan rakyat Kota Bekasi dari praktek berjamaah KKN yang masif dan sistemik yang sekelas KPK RI saja susah tembus.

Mencermati langkah taktis Kejaksaan Agung RI di Pemerintah Kota Bekasi, KOMPAK Indonesia memberikan pandangan dan analisis hukum secara mendalam, rigid, dan sistematis berdasarkan landasan KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) sebagai berikut:

Pertama, Legalitas Uji Prosedural Penggeledahan dan Penyitaan (Pasal 112–114 KUHAP Baru / UU Nomor 20 Tahun 2025) Tindakan penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan merupakan tindakan pro-justitia yang sah secara hukum, sebagaimana diatur dalam: Pasal 112 s.d Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) mengenai tata cara Penggeledahan dan Upaya Paksa.

Ketentuan Penyitaan dalam KUHAP Baru yang mewajibkan kejelasan izin atau penetapan serta berita acara tindakan pro-justitia demi perlindungan hak asasi dan kepastian hukum.

Langkah senyap Kejaksaan Agung menunjukkan penerapan strategi penegakan hukum guna mencegah risiko penghilangan alat bukti (destruction of evidence) atau upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Kedua, Implikasi Yuridis Dokumen yang Disita & Kekuatan Pembuktian Dokumen yang disita dari Bapenda, Bagian Perekonomian, DLH, dan PT Migas Bekasi berstatus sebagai Alat Bukti Surat/Dokumen Elektronik sebagaimana diatur dalam kerangka pembuktian KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025). Dokumen-dokumen ini diproyeksikan untuk menjadi alat bukti surat yang membuktikan alur aliran dana (money trail).

Menjadi dasar bagi audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP dalam menghitung Kerugian Keuangan Negara Perekonomian kerugian perekonomian negara.

Ketiga, Konstruksi Pasal Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor jo. UU Nomor 20/2025) berdasarkan instansi yang disasar, potensi pasal yang sedang dibangun oleh tim penyidik Kejagung meliputi:

Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 UU Tipikor: Dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal 5, Pasal 11, atau Pasal 12 UU Tipikor: Dugaan suap/gratifikasi terkait perizinan, pengelolaan pendapatan, atau alokasi proyek di dinas terkait.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU – UU Nomor 8/2010): “Apabila ditemukan indikasi penyembunyian atau pengalihan hasil tindak pidana korupsi melalui rekening BUMD maupun perorangan.”

Keempat, Hak-Hak Tersangka/Saksi dan nekanisme Pengakuan Bersalah (Pasal 78 KUHAP Baru) di bawah rezim KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), hukum acara pidana Indonesia memberikan ruang pembaruan peradilan yang lebih efisien dan humanis: Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh ASN, pejabat Pemkot, maupun jajaran direksi PT Migas yang diperiksa wajib diperlakukan sesuai asas hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Mekanisme Plea Bargaining / Pengakuan Bersalah (Pasal 78 UU Nomor 20 Tahun 2025): “Apabila kelak ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan bersikap kooperatif serta mengakui perbuatannya dengan menyerahkan bukti-bukti pendukung, KUHAP Baru menyediakan mekanisme pemeriksaan singkat dengan kompensasi keringanan pemidanaan sesuai aturan yang berlaku.”

Kelima, Sikap dan Rekomendasi Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahaya Dharma Indonesia bersama DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi menegaskan: Mendukung Penuh Pemberantasan Korupsi.

“Kami mendukung penuh kejaksaan dalam membersihkan praktik birokrasi koruptif di Kota Bekasi demi mewujudkan good governance.”

Selain itu, pengawasan due process of law. “Kami mengawal agar seluruh tindakan penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka dilaksanakan secara akuntabel sesuai koridor UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru)”

Juga sikap Kooperatif, dengan mengimbau seluruh jajaran Pejabat Pemkot Bekasi dan BUMD terkait untuk kooperatif serta memberikan keterangan yang jujur kepada penyidik.

KOMPAK Indonesia menegaskan bahwa Penggeledahan oleh Kejaksaan Agung harus dijadikan momentum pembersihan (clean up) total birokrasi dan pengelolaan BUMD di Kota Bekasi dari praktik-publik penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang merugikan keuangan rakyat.

“Kami siap mengawal dan mendukung total pemberantasan korupsi oleh Kejagung RI,” tegas Gabriel Goa.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • JOKOWI Pulang Kampung

    JOKOWI Pulang Kampung

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Oleh: Theodorus Widodo*   Ada tempat yang kita datangi untuk berdiam membangun masa depan. Ada tempat yang kita datangi hanya untuk singgah. Dan ada tempat yang senantiasa memanggil seseorang untuk selalu pulang. Itulah kampung halaman. Bagi Jokowi, Flobamora adalah kampung halamannya yang kedua. Tanah ini menyimpan banyak cerita. Tanah ini memang kering karena terik matahari […]

  • Sakarias Damamain Sebut Pejabat Korupsi 8.5 Milyar Dilindungi VVIP

    Sakarias Damamain Sebut Pejabat Korupsi 8.5 Milyar Dilindungi VVIP

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 573
    • 0Komentar

    Bukan Pejabat Korupsi 1.5 Milyar Dipenjara Tapi Korupsi 8.5 Milyar Dilindungi VVIP. JAKARTA , STI.com– Tokoh Maluku Barat Daya (MBD), Sakarias Damamain mengungkapkan Bupati MBD Benjamin Thomas Noach, sebagai terduga korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten MBD pada perusahaan Daerah PT. Kalwedo sudah seharusnya diambil Langkah tegas penegak hukum. Pasalnya, kasus ini terbilang lama padahal […]

  • Bangsa dan Gereja Yang Terluka

    Bangsa dan Gereja Yang Terluka

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 389
    • 0Komentar

    Oleh Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman “Siapa yang menembak mati pilot Egon Irawan dan Co-Pilot Baskoro Adi Anggoro pada 11 Februari 2026 di Boven Digul?” Wajah militer Indonesia di Tanah Papua Barat digambarkan dengan jelas dan terang oleh alm. Frans Lieshout, OFM tentang pengalamannya sekitar 62 tahun silam tepatnya pada 1 Mei 1963. “Saya sempat […]

  • KOMPAK Indonesia Desak Pengungkapan Orang Kuat Di Balik Korupsi Eks Jampidsus, hingga Ungkit Dugaan Kasus-Kasus Kakap di NTT saat Febrie Adriansyah Menjabat Kajati

    KOMPAK Indonesia Desak Pengungkapan Orang Kuat Di Balik Korupsi Eks Jampidsus, hingga Ungkit Dugaan Kasus-Kasus Kakap di NTT saat Febrie Adriansyah Menjabat Kajati

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    JAKARTA, suaraindonesiatimur.com– Skandal korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinilai sebagai potret nyata kejahatan struktural yang merambat dari hulu ekstraksi sumber daya alam hingga bermuara pada krisis penegakan hukum di Indonesia. Penuntasan kasus ini harus diungkap sejak hulu hingga hilir, di sisi lain kasus ini dibongkar tidak saja aktor lapangan […]

  • Kajian Masyarakat Adat Ok Mek Min Tahap II Digelar, Dokumentasi Nilai Adat Jadi Investasai Masa Depan

    Kajian Masyarakat Adat Ok Mek Min Tahap II Digelar, Dokumentasi Nilai Adat Jadi Investasai Masa Depan

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 327
    • 0Komentar

    OKSIBIL, STI.com — Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang bekerja sama dengan Yayasan Pendidikan Okmin Papua menggelar Kajian Masyarakat Adat Ok Mek Min Tahap II, yang diisi dengan Seminar Awal dan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat etnik Ok Gelombang II. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna SOSKAT Oksibil pada Kamis, 19 Maret […]

  • Masalah Jampidsus Penanganannya Harus Sesuai KUHAP Baru

    Masalah Jampidsus Penanganannya Harus Sesuai KUHAP Baru

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Pither Ponda Barany, S.H., M.H. (Pandangan Hukum) JAKARTA – Menyikapi perkembangan pemberitaan mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap sejumlah lokasi, termasuk kediaman yang diduga terkait dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi […]

expand_less