KOMPAK Indonesia Dukung Kejagung Berantas Korupsi di PEMKOT Bekasi dan Blok Migas Jatinegara yang Sudah Dilaporkan ke KPK
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
- visibility 130
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Pusat pemerintahan Kota Bekasi diguncang aksi penggeledahan mendadak dan senyap oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Operasi maraton yang menyasar instansi-instansi kunci pemungut pendapatan daerah hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini menyisakan suasana mencekam di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejak pagi hingga sore hari, penyidik Korps Adhyaksa menyisir ruangan kerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi, hingga kantor BUMD PT Migas Bekasi. Berkas-berkas administrasi dan dokumen keuangan vital diangkut guna kepentingan pembuktian.
Langkah taktis Kejaksaan Agung RI yang turun langsung (mengambil alih/spesialisasi perkara level pusat) mengindikasikan bahwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sedang diusut bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan dugaan kejahatan sistemis berkonsekuensi finansial skala besar.
Penggeledahan di Bapenda dan Bagian Perekonomian mengarah pada dugaan manipulasi penerimaan daerah, kebocoran Pajak Daerah/Retribusi Daerah (PDRD), atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan alokasi dana dan royalti.
Penyitaan dokumen di PT Migas Bekasi mengindikasikan adanya indikasi fraud, penyimpangan tata kelola corporate governance, dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal daerah, Participating Interest (PI), atau penyalahgunaan pendapatan usaha BUMD.
Dinas Lingkungan Hidup beririsan langsung dengan proyek-proyek pengadaan barang/jasa bernilai jumbo, seperti pengelolaan sampah, retribusi kebersihan, hingga kerja sama pengelolaan kawasan pembuangan akhir.
Terpanggil nurani belarasa menyuarakan dan membongkar praktek KKN di Kota Bekasi, Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia dipimpin Ketuanya, Gabriel Goa yang sudah melaporkan ke KPK RI namun hingga saat ini belum diproses, sangat bersyukur bahwa Gedung Bundar Kejagung RI mengambil langkah cepat selamatkan rakyat Kota Bekasi dari praktek berjamaah KKN yang masif dan sistemik yang sekelas KPK RI saja susah tembus.

Mencermati langkah taktis Kejaksaan Agung RI di Pemerintah Kota Bekasi, KOMPAK Indonesia memberikan pandangan dan analisis hukum secara mendalam, rigid, dan sistematis berdasarkan landasan KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) sebagai berikut:
Pertama, Legalitas Uji Prosedural Penggeledahan dan Penyitaan (Pasal 112–114 KUHAP Baru / UU Nomor 20 Tahun 2025) Tindakan penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan merupakan tindakan pro-justitia yang sah secara hukum, sebagaimana diatur dalam: Pasal 112 s.d Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) mengenai tata cara Penggeledahan dan Upaya Paksa.
Ketentuan Penyitaan dalam KUHAP Baru yang mewajibkan kejelasan izin atau penetapan serta berita acara tindakan pro-justitia demi perlindungan hak asasi dan kepastian hukum.
Langkah senyap Kejaksaan Agung menunjukkan penerapan strategi penegakan hukum guna mencegah risiko penghilangan alat bukti (destruction of evidence) atau upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Kedua, Implikasi Yuridis Dokumen yang Disita & Kekuatan Pembuktian Dokumen yang disita dari Bapenda, Bagian Perekonomian, DLH, dan PT Migas Bekasi berstatus sebagai Alat Bukti Surat/Dokumen Elektronik sebagaimana diatur dalam kerangka pembuktian KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025). Dokumen-dokumen ini diproyeksikan untuk menjadi alat bukti surat yang membuktikan alur aliran dana (money trail).
Menjadi dasar bagi audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP dalam menghitung Kerugian Keuangan Negara Perekonomian kerugian perekonomian negara.
Ketiga, Konstruksi Pasal Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor jo. UU Nomor 20/2025) berdasarkan instansi yang disasar, potensi pasal yang sedang dibangun oleh tim penyidik Kejagung meliputi:
Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 UU Tipikor: Dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 5, Pasal 11, atau Pasal 12 UU Tipikor: Dugaan suap/gratifikasi terkait perizinan, pengelolaan pendapatan, atau alokasi proyek di dinas terkait.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU – UU Nomor 8/2010): “Apabila ditemukan indikasi penyembunyian atau pengalihan hasil tindak pidana korupsi melalui rekening BUMD maupun perorangan.”
Keempat, Hak-Hak Tersangka/Saksi dan nekanisme Pengakuan Bersalah (Pasal 78 KUHAP Baru) di bawah rezim KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), hukum acara pidana Indonesia memberikan ruang pembaruan peradilan yang lebih efisien dan humanis: Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh ASN, pejabat Pemkot, maupun jajaran direksi PT Migas yang diperiksa wajib diperlakukan sesuai asas hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Mekanisme Plea Bargaining / Pengakuan Bersalah (Pasal 78 UU Nomor 20 Tahun 2025): “Apabila kelak ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan bersikap kooperatif serta mengakui perbuatannya dengan menyerahkan bukti-bukti pendukung, KUHAP Baru menyediakan mekanisme pemeriksaan singkat dengan kompensasi keringanan pemidanaan sesuai aturan yang berlaku.”
Kelima, Sikap dan Rekomendasi Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahaya Dharma Indonesia bersama DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi menegaskan: Mendukung Penuh Pemberantasan Korupsi.
“Kami mendukung penuh kejaksaan dalam membersihkan praktik birokrasi koruptif di Kota Bekasi demi mewujudkan good governance.”
Selain itu, pengawasan due process of law. “Kami mengawal agar seluruh tindakan penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka dilaksanakan secara akuntabel sesuai koridor UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru)”
Juga sikap Kooperatif, dengan mengimbau seluruh jajaran Pejabat Pemkot Bekasi dan BUMD terkait untuk kooperatif serta memberikan keterangan yang jujur kepada penyidik.
KOMPAK Indonesia menegaskan bahwa Penggeledahan oleh Kejaksaan Agung harus dijadikan momentum pembersihan (clean up) total birokrasi dan pengelolaan BUMD di Kota Bekasi dari praktik-publik penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang merugikan keuangan rakyat.
“Kami siap mengawal dan mendukung total pemberantasan korupsi oleh Kejagung RI,” tegas Gabriel Goa.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar