Masalah Jampidsus Penanganannya Harus Sesuai KUHAP Baru
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- visibility 80
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pither Ponda Barany, S.H., M.H. (Pandangan Hukum)
JAKARTA – Menyikapi perkembangan pemberitaan mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap sejumlah lokasi, termasuk kediaman yang diduga terkait dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT Asabri, dan penyelesaian utang yang melibatkan PT Krakatau Steel, Advokat Pither Ponda Barany, S.H., M.H. memandang perlu menyampaikan pandangan hukum acara pidana secara objektif dan proporsional, tanpa bermaksud melakukan penilaian terhadap pokok perkara maupun bersalah tidaknya pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Pither Ponda menyatakan “ Penggeledahan merupakan tindakan penyidik yang diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”. Terhadap ketentuan mengenai penggeledahan rumah, berlaku prinsip-prinsip pokok sebagai berikut:
- Penggeledahan rumah pada asasnya hanya dapat dilakukan dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, sebagai wujud kontrol yudisial (judicial scrutiny) terhadap tindakan penyidik yang bersinggungan dengan hak privasi dan hak atas rumah kediaman warga negara.
- Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, di mana penyidik harus segera bertindak dan tidak dimungkinkan lebih dahulu memperoleh izin, penyidik diperkenankan melakukan penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu, dengan kewajiban untuk segera melaporkan tindakan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri guna memperoleh persetujuan.
- Penggeledahan wajib disaksikan oleh kepala desa/lurah atau ketua lingkungan setempat beserta dua orang saksi, dan sedapat mungkin dihadiri oleh pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
- Penyidik wajib membuat Berita Acara Penggeledahan, yang turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah. Ketentuan tersebut merupakan pembatasan hukum (rechtmatige beperking) yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara, sekaligus mencegah tindakan sewenang-wenang aparat.
Lanjut Pither Ponda “ Perlu dipahami bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari upaya paksa (dwangmiddelen) dalam tahap penyidikan yang bertujuan mengumpulkan bukti permulaan guna membuat terang suatu tindak pidana”. Secara hukum acara pidana, tindakan tersebut dapat dilakukan sepanjang telah terdapat dugaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana, dan tidak selalu mensyaratkan telah ditetapkannya seseorang sebagai tersangka terlebih dahulu.
Penetapan status tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan, bukan prasyarat mutlak untuk dilakukannya penggeledahan Menurutnya, sistem penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, kewenangan penyidikan tidak berada pada satu institusi tunggal. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sama-sama memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang masing-masing, dengan mekanisme koordinasi dan supervisi yang diletakkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Konstruksi kewenangan yang bersifat konkuren ini pada dasarnya sah secara hukum, sepanjang tidak terjadi penanganan ganda (nebis in idem administratif) atas perkara dan objek yang sama.
Sehubungan dengan itu, sikap resmi Kejaksaan Agung yang menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri merupakan sikap yang tepat dan sejalan dengan asas kemandirian fungsional (functional independence) antarlembaga penegak hukum. Prinsip ini penting dijaga agar proses hukum tidak terganggu oleh sentimen kelembagaan maupun relasi personal pejabat yang terlibat. Belum ada kesalahan sebelum ada putusan pengadilan tetap. Ditemukannya sejumlah barang bukti dalam suatu penggeledahan, termasuk uang tunai, emas, maupun mata uang asing, belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan pidana pihak mana pun.
Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dianut hukum acara pidana Indonesia menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang bukti hasil penggeledahan baru memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang akan diuji kebenaran dan relevansinya melalui proses hukum lebih lanjut, termasuk pada tahap pemeriksaan di persidangan.
Beberapa hal yang patut menjadi perhatian bersama dalam penanganan perkara ini adalah sebagai berikut:
- Kepatuhan terhadap prosedur formil penggeledahan, khususnya keberadaan izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, kehadiran saksi, dan pembuatan Berita Acara, merupakan syarat sahnya tindakan penyidikan. Ketiadaan atau pelanggaran terhadap prosedur tersebut berpotensi menjadi objek keberatan melalui lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
- Setiap pihak, termasuk aparat maupun institusi negara, sepatutnya tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi, mempersulit, atau merintangi secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang sedang berjalan, mengingat perbuatan demikian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tersendiri dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
- Independensi dan objektivitas penyidik maupun penuntut umum harus tetap dijaga, tanpa intervensi dari pihak mana pun, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum acara pidana yang berlaku dan prinsip negara hukum.
Pither Ponda Barany, S.H., M.H. berpandangan bahwa penanganan perkara ini sepatutnya dikawal secara transparan dan akuntabel oleh seluruh pihak, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana menjadi fondasi hukum acara pidana Indonesia. Pernyataan ini disampaikan semata-mata sebagai kontribusi wacana hukum bagi publik, bukan sebagai bentuk keberpihakan terhadap pihak mana pun dalam perkara yang bersangkutan. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar