KOMPAK Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Penanganan Perkara Tipikor Rp 49,8 Miliar di Ende
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
- visibility 51
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Kejaksaan Negeri Ende telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.
Kejaksaan Negeri Ende diketahui menerbitkan Sprindik Nomor: PRINT-03/N.3.14/FD.1/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Ende saat itu, Zulfahmi, S.H., M.H.
Setelah lebih dari setahun sejak Sprindik itu diterbitkan, proses hukum terhadap kasus tersebut kemudian vakum hingga kini, bahkan penyidik belum menetapkan tersangka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Penerbitan Sprindik secara hukum menandai bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pada tahap ini, penyidik bertugas mengungkap secara terang dugaan tindak pidana, mengumpulkan alat bukti, serta menetapkan tersangka apabila syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum telah terpenuhi.
Selama proses penyidikan, Kejari Ende telah mengalami tiga kali pergantian pimpinan. Setelah Zulfahmi dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Ende sempat dijabat Adi Rifani, S.H., M.H., sebelum akhirnya kini dipimpin Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H.
Meski tiga kali terjadi pergantian kepemimpinan, penyidikan perkara tersebut belum berujung pada penetapan tersangka.
Menyikapi kemandekan dan kevakuman proses hukum perkara Tipikor tersebut, Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia menyoroti ketidakseriusan dan komitmen Kejaksaan Negeri Ende sebagai institusi penegak hukum dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan uang rakyat.
Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa mengaku terpanggil untuk menyelamatkan uang rakyat dan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Dalam keterangan resmi, Gabriel menyampaikan desakan dan tuntutan sikap, yakni:
Pertama, mendesak Jaksa Agung RI untuk mengambil alih penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Uang Rakyat sebesar Rp 49,8 miliar di Kabupaten Ende dan memeriksa bahkan menindak tegas Kajari Ende dan jajarannya.
Kedua, mendesak KPK RI segera melakukan supervisi dan pengawasan ke Kejagung RI, Kejati NTT dan Kejari Ende dan mengambil alih jika perkara Tipikor dimaksud tidak disikapi oleh Kejagung RI.
Ketiga, mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk mengawal ketat bahkan melakukan Aksi Solidaritas guna mengusut tuntas korupsi klberjamaah di Kabupaten Ende senilai Rp 49,8 miliar.*** (CM)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar