Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Dan Kriminal » KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Muara Enim

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Muara Enim

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison dan kawan-kawan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim.

“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan pertama untuk para tersangka dugaan suap PBJ (pengadaan barang dan jasa) di Kabupaten Muara Enim untuk 40 hari ke depan karena memang penyidikan perkara ini masih terus berproses,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Budi Prasetyo mengatakan langkah tersebut dilakukan agar proses penyidikan dapat segera dirampungkan. Penyidik masih melakukan beberapa kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Muara Enim dan Jakarta.

“Termasuk hari ini terhadap tersangka saudara TTN (Titin) dan AGG (Augusz) yang penahanannya juga dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Juni 2026,” ujarnya.

Bupati Muara Enim Tersangka Dua Kasus

KPK menetapkan Bupati Muara Enim (saat ini sudah nonaktif) Edison sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi sekaligus.

Selain sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim, Edison juga berstatus tersangka terkait kasus pemberian suap terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK dalam tindak pidana kasus dugaan korupsi terkait temuan audit BPK, kemudian KPK menetapkan lima orang tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/6/2026) lalu.

Dalam perkara suap temuan BPK, Taufik mengatakan, Edison memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPK melalui Augusz Dewanggara selaku pihak swasta.

Adapun LHP audit BPK menyatakan bahwa ada nilai melebihi batas materialitas di dalam LHP keuangan Pemkab Muara Enim.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui Augusz lewat Mulyono selaku pihak swasta/perantara.

“Pada pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” tuturnya.

Taufik mengatakan, Augusz menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim. Setelah terjadi kesepakatan, Augusz mengatakan, akan “mempersiapkan pasukan” untuk mengurus permintaan dari Abi Nurwardani.

Augusz, kata dia, berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Sementara itu, Abi Nurwardani menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin, yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa berupa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.

Taufik mengatakan, dari penerimaan uang Rp 500 juta, Abi Nurwardani membagi menjadi dua klaster distribusi di Jakarta dan Sumatera Selatan.

“Di mana sebesar sekitar Rp 100 juta untuk AGG (Augusz) dan Rp 100 juta untuk MYL (Mulyono) sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan oleh ABN (Abi Nurwardani) ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk Edison,” kata dia.

Selain peneriman tersebut, Augusz sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Abi Nurwardani.

“KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Augusz Dewanggara dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Edison, Fika, dan Cory disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*** (CM)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangsa dan Gereja Yang Terluka

    Bangsa dan Gereja Yang Terluka

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Oleh Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman “Siapa yang menembak mati pilot Egon Irawan dan Co-Pilot Baskoro Adi Anggoro pada 11 Februari 2026 di Boven Digul?” Wajah militer Indonesia di Tanah Papua Barat digambarkan dengan jelas dan terang oleh alm. Frans Lieshout, OFM tentang pengalamannya sekitar 62 tahun silam tepatnya pada 1 Mei 1963. “Saya sempat […]

  • Jhon Gluba Gebze, Tokoh Papua Terus Dorong Petani Produktif Dengan Program Presiden Prabowo Subianto

    Jhon Gluba Gebze, Tokoh Papua Terus Dorong Petani Produktif Dengan Program Presiden Prabowo Subianto

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    MERAUKE – Tokoh Papua, Jhon Gluba Gebze terus memberi dorongan kepada para petani untuk aktif dan produktif dalam gerakan menanam dalam menjemput program Presiden Prabowo tentang ketahanan Pangan dalam negeri. Salah satu yang saat ini ia dampingi yaitu Gerakan penanaman anggota mitra Gapoktan Pamong Tani Tabur Tuai Wasur II Merauke di Kelurahan Rimba Jaya Distrik […]

  • Surat Terbuka Ulemlem Desak Pencopotan Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanottama

    Surat Terbuka Ulemlem Desak Pencopotan Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanottama

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    S U R A T T E R B U K A __________ Kepada Yth, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Di Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 12110. Perihal : Permohonan Pencopotan Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanottama Dengan hormat, Dapat kami sampaikan bahwa Polisi dalam fungsinya harus hadir memberikan […]

  • Copot Kapolri Kalau Tidak Memproses Hukum 11 Medsos Yang Memfitnah dan Diskriminasi HAM Menteri Natalius Pigay

    Copot Kapolri Kalau Tidak Memproses Hukum 11 Medsos Yang Memfitnah dan Diskriminasi HAM Menteri Natalius Pigay

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    [JAKARTA, STI.com] – Yayasan Suara Timur Indonesia (STI) memberi penegasan secara tegas kepada Kapolri Lystio Sigit Prabowo untuk segera menangkap dan memproses hukum 11 akun media sosial yang telah melakukan fitnah dan diskriminasi HAM terhadap Menteri HAM Natalius Pigay. “Kami desak Kapolri segera tangkap dan proses hukum, jika itu tidak dilakukan, kami minta copot Kapolri […]

  • Warga Lapas Bisa Dilibatkan Dalam Program Makan Bergizi Gratis Play Button

    Warga Lapas Bisa Dilibatkan Dalam Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle OkminTV
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Cianjur, Okmintv.com – Kementerian HAM Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja di Lapas Cianjur. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memastikan layanan terbaik bagi warga binaan lapas, Salah satu yang dilihat KemenHAM adalah aspek layanan makanan yang harus layak sebagai bentuk pemanuhan hak asasi manusia sebagai warga negara. Kedatangan Tim Kementerian HAM yang dipimpin Martinus Gabriel Goa selaku […]

  • Kementerian HAM Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sumba Menjadi Pilot Program Nasional Pencegahan TPPO dan TPKS

    Kementerian HAM Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sumba Menjadi Pilot Program Nasional Pencegahan TPPO dan TPKS

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Sumba Barat – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, bersama Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda […]

expand_less