Pemeriksaan Bupati Kepulauan Aru, Bukti Kejaksaan Tinggi Maluku Tebang Pilih
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 6 Apr 2026
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sakarias Damamain
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, STI.com – Pemeriksaan Bupati Kepulauan Aru, Bukti Kejaksaan Tinggi Maluku Tebang Pilih. Demikian hal itu disampaikan Sakarias Damamain kepada awak media di Jakarta pada senin 6 April 2026.
Menurut Sakarias, mereka menilai Kejaksaan tinggi Maluku tebang pilih dalam penegakan hukum, Buktinya bupati kabupaten Maluku Barat Daya yang telah dilaporkan berkali-kali oleh masyarakat bahkan didemo berjilid – jilid soal kasus korupsi dana penyertaan modal pemerintah dalam perusahaan daerah PT Kalwedo, namun itu terkesan jalan di tempat.
Padahal menurut Sakarias, bukti hukum yang dilaporkan sangat jelas yaitu Surat Perintah Pencairan Dana yang nyata dan tidak perlu pendalaman yang berlama – lama.
Dia memberi Contoh SP2D tahun 2013, senilai empat milyar tercantum nama Christina Katipana nama yang tak ada sangkut paut dengan PT Kalwedo disertai nomor rekening bank Maluku adalah rekening atas nama CV Agnes yang tidak ada hubungan dengan Chistina Katipana maupun PT Kalwedo, tapi uang tersebut juga tidak masuk rekening tersebut. Kata Sakarias mempertanyakan penegakan hukum yang adil di Maluku Barat daya.
“Ini adalah Tindakan jahat. Ini seolah dilidungi pihak Kejaksaan Tinggi Maluku hingga saat ini”, begitu kata Sakarias. (team)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar