Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Dan Kriminal » VIRAL, Kasus Dugaan Penipuan Yang Dilakukan Politisi PAN Dr. Rosaline Irene Rumaseuw

VIRAL, Kasus Dugaan Penipuan Yang Dilakukan Politisi PAN Dr. Rosaline Irene Rumaseuw

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
  • visibility 175
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[STI.COM – JAKARTA ]  – Nama besar Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya tercoreng akibat sebuah konspirasi atau skandal dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw terhadap salah seorang mantan pejabat Kabupaten Biak Numfor.

Menurut Kuasa Hukum korban, Jembris Wafom, korban telah menyerahkan uang senilai 2,5 milyar itu pada tahun 2020, dan ada saksi berinisial A yang mengantarkan uang tersebut kepada yang bersangkutan Rosaline bersama suaminya Pendeta Sam Koibur pada tahun 2020 dalam kepentingan urusan partai. Adapun dari 2,5 Milyar itu, telah dilakukan pengembalian sebanyak 500 juta dan sisanya 2 milyar.

“Satu saksi dengan insial A mengakui kalau dirinya beserta dua orang mengantar uang 2,5 Miliar kepada Dr. Rosaline Irene Rumaseuw sesuai arahan dari yang bersangkutan, dan diterima oleh Dr.Rosaline Irene Rumaseuw beserta sang suami Pdt Sam Koibur”, kata Jembris Wafon.

Menurut Jembris, saksi juga telah siap memberikan keterangan kepada Polisi bila di panggil untuk kasus ini tersebut.

Menurut Kuasa Hukum, Dr.Rosaline Irene Rumaseuw harus siap untuk dilaporkan ke Polres Jakarta Utara oleh pihak korban dengan kasus melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 2 Miliar Rupiah miliki seorang mantan Pejabat di Kabupaten Biak Numfor.

” Sangat benar, dalam waktu dekat kami laporkan yang bersangkutan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Utara,” ujar Advokat Jembris Wafom.

Advokat Jembris menambahkan jika uang senilai itu diberikan kepada Dr.Rosaline Irene Rumaseuw pada momen panitia Rakernas Partai PAN pada beberapa tahun lalu, dimana Dr Rosaline memanfaatkan momentum tersebut untuk meminta sejumlah uang untuk suksesi Rakernas, dengan janji akan memberikan rekomendasi partai amanat nasional (PAN) dalam suksesi Pilkada Biak Numfor.

” Uang itu, diserahkan kepada yang bersangkutan, namun berjalanya waktu ternyata klien kami ditipu, karena rekomendasi PAN tidak diberikan, dan uang Rp 2,5 Miliar baru dikembalikan Rp.500 Juta, sisahnya yang bersangkutan tidak ada niat untuk kembalikan”, tegas Jembris.

Dalam kasus ini, menurutnya Dr. Rosaline Irene Rumaseuw akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023.

” Kami berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan Dr. Rosaline Irene tidak ada itikad baik, sehingga harus melalui proses hukum agar ada efek jerah,” Pungkasnya dikutip dari papuanewsonline.com.

Terhadap kasus ini, Dr. Rosaline Irene Rumaseuw meskipun telah melakukan klarifikasi di berbagai media online atas tuduhan pemfitnaan bahkan mengancam sejumlah media online akibat pemberitaan yang dinilainya tidak netral. Meski begitu, menurut pihak korban pemberitaan klarifikasi itu tidak lain hanya untuk berupaya menghapus anggapan publik terhadap kasus yang dilakukan semata.

Dr. Rosaline Irene Rumaseuw sampai berita ini diturunkan, media ini belum bisa melakukan konfirmasi secara langsung karena tidak ada nomor yang bisa dihubungi. (team)

 

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surat Terbuka Ulemlem Desak Pencopotan Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanottama

    Surat Terbuka Ulemlem Desak Pencopotan Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanottama

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 289
    • 0Komentar

    S U R A T T E R B U K A __________ Kepada Yth, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Di Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 12110. Perihal : Permohonan Pencopotan Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanottama Dengan hormat, Dapat kami sampaikan bahwa Polisi dalam fungsinya harus hadir memberikan […]

  • Kompak Indonesia Desak KPK RI Segera Proses Hukum Kasus Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa Senilai Rp100 Miliar Di Bank NTT

    Kompak Indonesia Desak KPK RI Segera Proses Hukum Kasus Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa Senilai Rp100 Miliar Di Bank NTT

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    JAKARTA, SIT.COM –  Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK Indonesia) mendesak KPK RI segera proses hukum kasus dugaan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa di Bank NTT senilai Rp.100 Miliar, pasca kalah praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juli 2024 lalu, dari mantan Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT, Absalom Sine dan Beny R. Pelu dipetieskan OJK. “Meski […]

  • SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Aliansi Masyarakat Madani Nasional Flobamora (Amman Flobamora) menyurati Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait usulan Penguatan Sistem Seleksi Calon Taruna AKPOL yang Objektif, Transparan, Akuntabel, dan Bebas Intervensi. Berikut isi surat Amman Flobamora. Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia Dengan hormat, Dalam rangka mendukung kebijakan Bapak Presiden melakukan reformasi Polri, harus dimulai dari hulu, yaitu […]

  • Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Batu Bara dan TPPU

    Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Batu Bara dan TPPU

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara. “Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara […]

  • Copot Kapolri Kalau Tidak Memproses Hukum 11 Medsos Yang Memfitnah dan Diskriminasi HAM Menteri Natalius Pigay

    Copot Kapolri Kalau Tidak Memproses Hukum 11 Medsos Yang Memfitnah dan Diskriminasi HAM Menteri Natalius Pigay

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    [JAKARTA, STI.com] – Yayasan Suara Timur Indonesia (STI) memberi penegasan secara tegas kepada Kapolri Lystio Sigit Prabowo untuk segera menangkap dan memproses hukum 11 akun media sosial yang telah melakukan fitnah dan diskriminasi HAM terhadap Menteri HAM Natalius Pigay. “Kami desak Kapolri segera tangkap dan proses hukum, jika itu tidak dilakukan, kami minta copot Kapolri […]

  • Kejagung: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

    Kejagung: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). “Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melansir […]

expand_less