VIRAL, Kasus Dugaan Penipuan Yang Dilakukan Politisi PAN Dr. Rosaline Irene Rumaseuw
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- visibility 139
- comment 0 komentar
- print Cetak

Politisi Partai Amanat Nasional, Dr. Rosaline Irene Rumaseuw. (ft-net)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[STI.COM – JAKARTA ] – Nama besar Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya tercoreng akibat sebuah konspirasi atau skandal dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw terhadap salah seorang mantan pejabat Kabupaten Biak Numfor.
Menurut Kuasa Hukum korban, Jembris Wafom, korban telah menyerahkan uang senilai 2,5 milyar itu pada tahun 2020, dan ada saksi berinisial A yang mengantarkan uang tersebut kepada yang bersangkutan Rosaline bersama suaminya Pendeta Sam Koibur pada tahun 2020 dalam kepentingan urusan partai. Adapun dari 2,5 Milyar itu, telah dilakukan pengembalian sebanyak 500 juta dan sisanya 2 milyar.
“Satu saksi dengan insial A mengakui kalau dirinya beserta dua orang mengantar uang 2,5 Miliar kepada Dr. Rosaline Irene Rumaseuw sesuai arahan dari yang bersangkutan, dan diterima oleh Dr.Rosaline Irene Rumaseuw beserta sang suami Pdt Sam Koibur”, kata Jembris Wafon.
Menurut Jembris, saksi juga telah siap memberikan keterangan kepada Polisi bila di panggil untuk kasus ini tersebut.
Menurut Kuasa Hukum, Dr.Rosaline Irene Rumaseuw harus siap untuk dilaporkan ke Polres Jakarta Utara oleh pihak korban dengan kasus melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 2 Miliar Rupiah miliki seorang mantan Pejabat di Kabupaten Biak Numfor.
” Sangat benar, dalam waktu dekat kami laporkan yang bersangkutan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Utara,” ujar Advokat Jembris Wafom.
Advokat Jembris menambahkan jika uang senilai itu diberikan kepada Dr.Rosaline Irene Rumaseuw pada momen panitia Rakernas Partai PAN pada beberapa tahun lalu, dimana Dr Rosaline memanfaatkan momentum tersebut untuk meminta sejumlah uang untuk suksesi Rakernas, dengan janji akan memberikan rekomendasi partai amanat nasional (PAN) dalam suksesi Pilkada Biak Numfor.
” Uang itu, diserahkan kepada yang bersangkutan, namun berjalanya waktu ternyata klien kami ditipu, karena rekomendasi PAN tidak diberikan, dan uang Rp 2,5 Miliar baru dikembalikan Rp.500 Juta, sisahnya yang bersangkutan tidak ada niat untuk kembalikan”, tegas Jembris.
Dalam kasus ini, menurutnya Dr. Rosaline Irene Rumaseuw akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023.
” Kami berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan Dr. Rosaline Irene tidak ada itikad baik, sehingga harus melalui proses hukum agar ada efek jerah,” Pungkasnya dikutip dari papuanewsonline.com.
Terhadap kasus ini, Dr. Rosaline Irene Rumaseuw meskipun telah melakukan klarifikasi di berbagai media online atas tuduhan pemfitnaan bahkan mengancam sejumlah media online akibat pemberitaan yang dinilainya tidak netral. Meski begitu, menurut pihak korban pemberitaan klarifikasi itu tidak lain hanya untuk berupaya menghapus anggapan publik terhadap kasus yang dilakukan semata.
Dr. Rosaline Irene Rumaseuw sampai berita ini diturunkan, media ini belum bisa melakukan konfirmasi secara langsung karena tidak ada nomor yang bisa dihubungi. (team)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar