Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Perbudakan Modern di Hotel Sasando Kupang, PADMA Indonesia Desak Polda NTT Tangkap dan Proses Hukum Manajement PT Flobamora Bangkit Internasional

Perbudakan Modern di Hotel Sasando Kupang, PADMA Indonesia Desak Polda NTT Tangkap dan Proses Hukum Manajement PT Flobamora Bangkit Internasional

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) mengecam keras dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok perekrutan tenaga kerja hiburan yang beroperasi di Liqurai Botol Musik New Sasando International Hotel, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan fakta pengaduan masyarakat yang diterima dan hasil telaah mendalam terhadap fakta-fakta lapangan yang dipublikasikan secara terbuka oleh media massa Suara Fakta Hukum (https://www.youtube.com/watch?v=AkRNqVaHs2g), PADMA Indonesia berkesimpulan bahwa penderitaan yang dialami oleh para pekerja perempuan (Guest Relation Officer/GRO) asal Jawa Barat di Hotel Sasando tersebut bukan sekadar sengketa ketenagakerjaan atau perselisihan hubungan industrial biasa.

Kejahatan yang mendera para pekerja ini merupakan bentuk nyata dari perbudakan modern (modern slavery) yang dirancang secara terstruktur dan terencana oleh Manajemen Lama PT Flobamorata Bangkit Internasional (PT FBI) di bawah kendali JSDL selaku Direktur, YT selaku HRD, serta EN selaku Koordinator Operasional.

“Setelah menganalisis fakta berdasarkan konstruksi hukum terkait TPPO, mereka (GRO) dipaksa menandatangani perjanjian kerja yang menjerat, dipotong gajinya secara sepihak sebesar 25 persen, dan diancam denda tebusan Rp12 juta jika berani mengundurkan diri. Bagi kami, Ini bukan sengketa perdata, ini adalah delik murni Kejahatan Perdagangan Orang dengan modus Penjeratan Utang (Debt Bondage) sebagaimana diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007!”

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H., M.H, menegaskan bahwa skema perekrutan yang dijalankan oleh JSDL dkk itu telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 13 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 455 KUHP.

Unsur Proses terpenuhi melalui perekrutan dan pengiriman pekerja perempuan dari luar daerah (Jawa Barat) ke Kupang; unsur Cara terpenuhi lewat penipuan janji kerja, penjeratan utang melalui denda Rp 12 juta, serta pemanfaatan posisi kerentanan; sedangkan unsur Tujuan terpenuhi melalui eksploitasi tenaga kerja dan pemerasan finansial secara berlanjut.

Selain itu, PADMA pun menegaskan bahwa, Secara hukum perdata, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memuat ancaman denda Rp 12.000.000,- dan penahanan gaji 25% tersebut dipastikan cacat hukum secara objektif.

Mengacu pada Pasal 1320 ke-4 jo. Pasal 1337 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat atas kausa yang dilarang undang-undang adalah batal demi hukum (void ab initio).

Dengan demikian, klaim denda dari manajemen lama adalah cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, melainkan menjadi alat bukti pidana atas dugaan pemerasan dan penjeratan utang.

“Denda Rp 12 juta dan penahanan gaji 25 persen itu bukan klausul kontrak, melainkan instrumen pemerasan! Secara hukum perdata, perjanjian kerja tersebut batal demi hukum sejak awal (void ab initio) karena dibuat atas kausa yang dilarang undang-undang. Manajemen tidak berhak menagih sepeser pun, justru draf klausul haram itu kini menjadi alat bukti pidana atas dugaan penjeratan utang.”

Lebih lanjut, PADMA juga mendesak agar penanganan tegas atas dugaan eksploitasi di PT FBI  harus segera dilakukan dan meminta agar Kapolda NTT dan penyidik Ditreskrimum tidak memandang perkara ini sekadar sebagai perselisihan ketenagakerjaan biasa, melainkan sebagai kejahatan terorganisir yang memanfaatkan bisnis hiburan untuk mengeksploitasi perempuan, serta memastikan hak-hak para korban dipenuhi.

“Kami tentu mendesak Kapolda NTT untuk tidak memperlakukan kasus ini sebagai masalah ketenagakerjaan biasa. Pola yang dilakukan JSDL dkk di PT FBI adalah murni kejahatan terorganisir yang memanfaatkan celah bisnis hiburan untuk mengeksploitasi perempuan. Penyidik Ditreskrimum Polda NTT harus segera menerbitkan Sprindik, menangkap JSDL dan kroninya, serta menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset hasil pemerasan dan pemotongan gaji para pekerja guna mengembalikan hak restitusi korban!” kata Greg.

Menyikapi fakta-fakta  tersebut, PADMA Indonesia menyampaikan sikap tegas:

Pertama, mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur melalui Ditreskrimum Cq. Subdit IV PPA & TPPO Polda NTT untuk bergerak cepat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menangkap, serta menahan JSDL selaku Direktur, YT selaku HRD, serta EN selaku Koordinator Operasional sebagai Aktor Utama Kejahatan TPPO  dengan modus Penjeratan Utang dan Pemerasan.

Kedua, mendesak Kapolda NTT melalui Direktorat PPA PPO, untuk segera merelokasi para korban dari tempat mereka saat ini, demi kepentingan penegakan hukum dan keselamatan para korban dari potensi pengulangan tindak pidana perdagangan orang.

Ketiga, mendesak Polda NTT untuk mengombinasikan penjeratan Pasal 2 dan Pasal 13 UU TPPO dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memblokir rekening korporasi/pribadi pelaku dan menyita aset PT FBI sebagai jaminan pembayaran ganti rugi (restitusi) bagi para korban.

Keempat, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk segera memberikan perlindungan fisik, pemulihan trauma (trauma healing), serta penjaminan pemenuhan hak-hak hukum korban selama proses penyidikan berlangsung.

PADMA Indonesia menegaskan akan membawa seluruh fakta kejahatan ini ke Mabes Polri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan DPR RI apabila Kapolda NTT lambat atau lamban dalam memproses hukum para pelaku kejahatan perbudakan modern ini.**

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tokoh Papua Selatan, Jhon Gluba Gebze Sebut Jadikan Padi Jadi Program Strategis Masyarakat

    Tokoh Papua Selatan, Jhon Gluba Gebze Sebut Jadikan Padi Jadi Program Strategis Masyarakat

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    STI.COM – John Gluba Gebze, tokoh Papua Selatan memberikan dukungan dan harapan besar kepada masyarakat dengan menjalankan Program Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan Papua Selatan sebagai salah satu daerah potensial ketahanan Indonesia. Bermodalkan potensi lahan yang luas dan kerja keras masyarakat, potensi Padi di masyarakat yang di dampingi Jhon Gluba Gebze akan menjadikan rakyat mampu […]

  • PIAR-JarNas NTT Pertanyakan Bukti BP3MI soal Kematian PMI Chaterine Rohi

    PIAR-JarNas NTT Pertanyakan Bukti BP3MI soal Kematian PMI Chaterine Rohi

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    KUPANG, suaratimurindonesia.com– Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur (PIAR-NTT) melayangkan pengaduan resmi terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pemalsuan dokumen anak di bawah umur, serta misteri kematian Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Kupang, almarhumah Catherine Septiani Rohi. Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Kepala Balai […]

  • Menembus Bukit dan Jalan Terjal, JHL Foundation Terus Menyisir Pelosok Flores

    Menembus Bukit dan Jalan Terjal, JHL Foundation Terus Menyisir Pelosok Flores

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MANGGARAI, suaratimurindonesia.com– Hari ketujuh penyaluran bantuan kemanusiaan Yayasan JHL Merah Putih Kasih (JHL Foundation) di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) diwarnai dengan perjalanan panjang dan medan yang tidak mudah. Dari pagi hingga petang, tim kembali menyusuri desa-desa terdampak gempa, menembus bukit, jalan berbatu, tanjakan curam, hingga lubang-lubang besar demi memastikan bantuan sampai ke masyarakat yang […]

  • Gubernur NTT Siap Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Dokter Icha Pakaenoni

    Gubernur NTT Siap Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Dokter Icha Pakaenoni

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    KUPANG, suaratimurindonesia.com– Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena bersama istri, Mindriyati Astiningsih Laka Lena, melayat ke rumah duka keluarga dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha di RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Minggu, (28/6/2026). Gubernur Melki menyampaikan ucapan belasungkawa, sekaligus komitmen pemerintah untuk hadir dan mendampingi keluarga almarhumah dokter Icha. “Kami datang […]

  • Yayasan STI Respon Wacana Penggabungan Wilayah MBD dan Kepulauan Alor Jadi Provinsi Sendiri

    Yayasan STI Respon Wacana Penggabungan Wilayah MBD dan Kepulauan Alor Jadi Provinsi Sendiri

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri JAKARTA – Yayasan Suara Timur Indonesia menanggapi adanya wacana yang saat ini berkembang tentang kemungkinan wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dapat digabungkan dengan Kepulauan Alor untuk dijadikan provinsi sendiri, terlepas dari Maluku dan Nusa Tenggara Timur. “Secara historis wilayah yang saat ini menjadi Kabupaten […]

  • Bangsa dan Gereja Yang Terluka

    Bangsa dan Gereja Yang Terluka

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 389
    • 0Komentar

    Oleh Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman “Siapa yang menembak mati pilot Egon Irawan dan Co-Pilot Baskoro Adi Anggoro pada 11 Februari 2026 di Boven Digul?” Wajah militer Indonesia di Tanah Papua Barat digambarkan dengan jelas dan terang oleh alm. Frans Lieshout, OFM tentang pengalamannya sekitar 62 tahun silam tepatnya pada 1 Mei 1963. “Saya sempat […]

expand_less