Soroti Alokasi Dana CSR Bank NTT Cabang Kefamenanu, KOMPAK Indonesia Minta Kejati dan KPK Turun Tangan
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- visibility 43
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank NTT Cabang Kefamenanu kepada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menuai sorotan tajam.
Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas tata kelola serta peruntukan dana CSR yang disalurkan di bawah kepemimpinan Pimpinan Cabang Bank NTT Kefamenanu, Jorsalino Reynaldi Seran.
Sorotan publik ini mencuat setelah aliran dana CSR Bank NTT ke Pemda TTU dinilai perlu diuji regulasi dan akuntabilitasnya.
Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa mempertanyakan frekuensi pencairan serta kesesuaian mekanisme penyaluran dana tersebut dengan ketentuan perundang-undangan.
”Dalam setahun, berapa kali sebenarnya dana CSR Bank NTT mengalir ke Pemda TTU? Apakah seluruh proses penyaluran dan penerimaan itu sudah sesuai aturan hukum dan mekanisme tata kelola keuangan daerah yang berlaku?” sorot Gabriel dalam keterangan resmi, Rabu (16/9/2026).
KOMPAK Indonesia mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memanggil dan memeriksa Pimpinan Cabang Bank NTT Kefamenanu guna membedah transparansi aliran dana tersebut.
Pertanyakan Rekening Penerima dan Pembangunan Beranda Kantor Bupati
Selain frekuensi penyaluran, KOMPAK Indonesia mendesak Kejati NTT untuk menelusuri secara terperinci rekening penampung dana CSR dari Bank NTT.
Transparansi alokasi anggaran ini dinilai krusial, terutama terkait penggunaan dana CSR tahun 2026 yang diperuntukkan bagi pengembangan dan penataan beranda depan Kantor Bupati TTU.
”Jaksa perlu menelusuri dana CSR ini masuk ke rekening siapa. Pertanggungjawaban penggunaannya oleh Pemda TTU untuk penataan beranda depan Kantor Bupati TTU tahun 2026 harus dibuka secara transparan kepada publik,” ujar Gabriel.
KOMPAK Indonesia juga menyoroti penggunaan dana CSR pada tahun 2025. Pihaknya menduga ada indikasi pemanfaatan dana tanggung jawab sosial untuk kepentingan fasilitas keberangkatan elit daerah, termasuk Bupati TTU, isteri bupati, dan sejumlah pejabat yang berpergian ke Osaka, Jepang, dengan dalih menghadiri festival dan perkenalan budaya TTU.
KOMPAK Indonesia menilai modus kegiatan kebudayaan luar negeri tersebut sarat akan pemborosan dan perlu diaudit secara menyeluruh apakah murni menggunakan mekanisme sponsor yang sah atau menyalahgunakan alokasi CSR Bank NTT.
Menyikapi deretan temuan tersebut, KOMPAK Indonesia secara resmi meminta lembaga penegak hukum, khususnya Kejati NTT dan KPK RI, untuk tidak berdiam diri dan segera menindaklanjuti indikasi penyimpangan pengelolaan dana CSR Bank NTT di Kabupaten TTU.
”Temuan ini harus segera ditindaklanjuti. KPK dan Kejati NTT wajib turun ke TTU untuk memeriksa seluruh pihak terkait, baik dari manajerial Bank NTT Cabang Kefamenanu maupun pejabat di lingkup Pemda TTU,” pungkas Gabriel.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar