Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Masalah Jampidsus Penanganannya Harus Sesuai KUHAP Baru

Masalah Jampidsus Penanganannya Harus Sesuai KUHAP Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pither Ponda Barany, S.H., M.H. (Pandangan Hukum)

JAKARTA – Menyikapi perkembangan pemberitaan mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap sejumlah lokasi, termasuk kediaman yang diduga terkait dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT Asabri, dan penyelesaian utang yang melibatkan PT Krakatau Steel, Advokat Pither Ponda Barany, S.H., M.H. memandang perlu menyampaikan pandangan hukum acara pidana secara objektif dan proporsional, tanpa bermaksud melakukan penilaian terhadap pokok perkara maupun bersalah tidaknya pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Pither Ponda menyatakan “ Penggeledahan merupakan tindakan penyidik yang diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”. Terhadap ketentuan mengenai penggeledahan rumah, berlaku prinsip-prinsip pokok sebagai berikut:

  • Penggeledahan rumah pada asasnya hanya dapat dilakukan dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, sebagai wujud kontrol yudisial (judicial scrutiny) terhadap tindakan penyidik yang bersinggungan dengan hak privasi dan hak atas rumah kediaman warga negara.
  • Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, di mana penyidik harus segera bertindak dan tidak dimungkinkan lebih dahulu memperoleh izin, penyidik diperkenankan melakukan penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu, dengan kewajiban untuk segera melaporkan tindakan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri guna memperoleh persetujuan.
  • Penggeledahan wajib disaksikan oleh kepala desa/lurah atau ketua lingkungan setempat beserta dua orang saksi, dan sedapat mungkin dihadiri oleh pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
  • Penyidik wajib membuat Berita Acara Penggeledahan, yang turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah. Ketentuan tersebut merupakan pembatasan hukum (rechtmatige beperking) yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara, sekaligus mencegah tindakan sewenang-wenang aparat.

Lanjut Pither Ponda “ Perlu dipahami bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari upaya paksa (dwangmiddelen) dalam tahap penyidikan yang bertujuan mengumpulkan bukti permulaan guna membuat terang suatu tindak pidana”. Secara hukum acara pidana, tindakan tersebut dapat dilakukan sepanjang telah terdapat dugaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana, dan tidak selalu mensyaratkan telah ditetapkannya seseorang sebagai tersangka terlebih dahulu.

Penetapan status tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan, bukan prasyarat mutlak untuk dilakukannya penggeledahan Menurutnya, sistem penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, kewenangan penyidikan tidak berada pada satu institusi tunggal. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sama-sama memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang masing-masing, dengan mekanisme koordinasi dan supervisi yang diletakkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Konstruksi kewenangan yang bersifat konkuren ini pada dasarnya sah secara hukum, sepanjang tidak terjadi penanganan ganda (nebis in idem administratif) atas perkara dan objek yang sama.

Sehubungan dengan itu, sikap resmi Kejaksaan Agung yang menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri merupakan sikap yang tepat dan sejalan dengan asas kemandirian fungsional (functional independence) antarlembaga penegak hukum. Prinsip ini penting dijaga agar proses hukum tidak terganggu oleh sentimen kelembagaan maupun relasi personal pejabat yang terlibat. Belum ada kesalahan sebelum ada putusan pengadilan tetap. Ditemukannya sejumlah barang bukti dalam suatu penggeledahan, termasuk uang tunai, emas, maupun mata uang asing, belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan pidana pihak mana pun.

Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dianut hukum acara pidana Indonesia menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang bukti hasil penggeledahan baru memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang akan diuji kebenaran dan relevansinya melalui proses hukum lebih lanjut, termasuk pada tahap pemeriksaan di persidangan.

Beberapa hal yang patut menjadi perhatian bersama dalam penanganan perkara ini adalah sebagai berikut:

  1. Kepatuhan terhadap prosedur formil penggeledahan, khususnya keberadaan izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, kehadiran saksi, dan pembuatan Berita Acara, merupakan syarat sahnya tindakan penyidikan. Ketiadaan atau pelanggaran terhadap prosedur tersebut berpotensi menjadi objek keberatan melalui lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
  2. Setiap pihak, termasuk aparat maupun institusi negara, sepatutnya tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi, mempersulit, atau merintangi secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang sedang berjalan, mengingat perbuatan demikian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tersendiri dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
  3. Independensi dan objektivitas penyidik maupun penuntut umum harus tetap dijaga, tanpa intervensi dari pihak mana pun, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum acara pidana yang berlaku dan prinsip negara hukum.

Pither Ponda Barany, S.H., M.H. berpandangan bahwa penanganan perkara ini sepatutnya dikawal secara transparan dan akuntabel oleh seluruh pihak, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana menjadi fondasi hukum acara pidana Indonesia. Pernyataan ini disampaikan semata-mata sebagai kontribusi wacana hukum bagi publik, bukan sebagai bentuk keberpihakan terhadap pihak mana pun dalam perkara yang bersangkutan. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Desa Persoalkan Pembangunan Jalan Lapen Desa Kroing

    Warga Desa Persoalkan Pembangunan Jalan Lapen Desa Kroing

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    TIAKUR – Warga Desa Kroing Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mempersoalkan Pembangunan jalan lapen di Desa Kroing Kecamatan Babar Timur. Pasalnya, jalan yang baru saja dibangun ini sudah rusak. Kepala Desa dan Pemuda setempat mempersoalkan jalan ini, namun entah mengapa kontraktor terus menyelesaikan proyek ini. “Proyek itu dibangun dan sempat diprotes ibu […]

  • Kementerian HAM Perkuat Pencegahan TPPO Melalui Kunjungan ke Sumba Hospitality Foundation dan BLK Don Bosco Sumba

    Kementerian HAM Perkuat Pencegahan TPPO Melalui Kunjungan ke Sumba Hospitality Foundation dan BLK Don Bosco Sumba

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    TAMBOLAKA, suaratimurindonesia.com-– Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, pendidikan vokasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja ke Sumba Hospitality Foundation (SHF) dan Balai Latihan Kerja (BLK) Don Bosco Sumba di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur […]

  • Kerja Keras Menteri HAM Berbuah Manis, Kanwil Jateng-DIY Sukses Selamatkan Hak Petani dan Proteksi Anak dari Perundungan

    Kerja Keras Menteri HAM Berbuah Manis, Kanwil Jateng-DIY Sukses Selamatkan Hak Petani dan Proteksi Anak dari Perundungan

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    JAKARTA, suaratimurindonesia.com-– Melanjutkan instruksi langsung Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengenai urgensi penanganan responsif terhadap segala bentuk pelanggaran hak masyarakat di daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah Wilayah Kerja DIY secara resmi melaporkan keberhasilan penuntasan tiga kasus aduan krusial Penuntasan itu mencakup perlindungan anak, hak ekonomi-sosial petani, hingga jaminan kesehatan dalam program […]

  • Sakarias Damamain Sebut Pejabat Korupsi 8.5 Milyar Dilindungi VVIP

    Sakarias Damamain Sebut Pejabat Korupsi 8.5 Milyar Dilindungi VVIP

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 461
    • 0Komentar

    Bukan Pejabat Korupsi 1.5 Milyar Dipenjara Tapi Korupsi 8.5 Milyar Dilindungi VVIP. JAKARTA , STI.com– Tokoh Maluku Barat Daya (MBD), Sakarias Damamain mengungkapkan Bupati MBD Benjamin Thomas Noach, sebagai terduga korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten MBD pada perusahaan Daerah PT. Kalwedo sudah seharusnya diambil Langkah tegas penegak hukum. Pasalnya, kasus ini terbilang lama padahal […]

  • Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Batu Bara dan TPPU

    Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Batu Bara dan TPPU

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara. “Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara […]

  • Pentingnya Ruang Dialog Dan Ekosistem Budaya Dalam Implementasi Otonomi Khusus Papua Pegunungan

    Pentingnya Ruang Dialog Dan Ekosistem Budaya Dalam Implementasi Otonomi Khusus Papua Pegunungan

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Oleh: Sonni Lokobal. S.IP.,M.Si [ Ketua Analisis Papua Strategis (APS) Provinsi Papua Pegunungan ] Jangan berbicara atas nama rakyat apabila setiap keputusan hanya lahir dari lingkaran sempit kekuasaan. Itu bukan kepemimpinan, melainkan kepentingan. Realitas yang kita hadapi hari ini di Papua Pegunungan menunjukkan masih minimnya ruang dialog terbuka antara para Bupati di delapan kabupaten dengan […]

expand_less