Sakarias Damamain Sebut Pejabat Korupsi 8.5 Milyar Dilindungi VVIP
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
- visibility 461
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bukan Pejabat Korupsi 1.5 Milyar Dipenjara Tapi Korupsi 8.5 Milyar Dilindungi VVIP.
JAKARTA , STI.com– Tokoh Maluku Barat Daya (MBD), Sakarias Damamain mengungkapkan Bupati MBD Benjamin Thomas Noach, sebagai terduga korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten MBD pada perusahaan Daerah PT. Kalwedo sudah seharusnya diambil Langkah tegas penegak hukum. Pasalnya, kasus ini terbilang lama padahal sudah berulang kali dilaporkan.
“Semasa dia menjadi Direktur Utama PT Kalwedo sudah berkali-kali dilaporkan dan didemo sejak tahun 2018 bahkan laporan terakhir kepada Kejaksaan Agung pada 11 pebruari 2026 hingga saat ini belum ada tanda – tanda yang bersangkutan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah yang dikorupsi dari dana penyertaan modal sebesar 8.5 milyar”, ungkap Sakarias kepada awak media di kompleks Kejaksaan Agung RI rabu (08/04).
Dia menjelaskan, setelah terduga terpilih sebagai wakil bupati, posisi direktur utama digantikan Lukas Tapilou sebagai Plt Dirut. Dimasa kepemimpinan LT terjadi penyalahgunaan dana penyertaan modal sebesar 1.5 milyar.
“Anehnya pada masa kepemimpinan sdr LT terjadi korupsi 1.5 milyar langsung diproses dan dipenjara oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Tapi Benjamin Thomas Noach yang menjabat bupati hingga saat ini seolah mendapat perlindungan hukum VVIP dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Apakah sdr LT tidak punya jabatan empuk sehingga Kejaksaan gerak cepat memenjarakan dia dan Benjamin Thomas Noach posisi sebagai bupati sehingga “dilindungi dan dirawat”?”, begitu tanya Sakarias.
Inilah yang menurutnya dibilang tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Saya minta Kejaksaan tinggi Maluku segera memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga harus menyasar penggunaan dana subsidi kapal KMP Marsela sebesar 6.5 milyar per tahun. Saya pesan kepada publik Maluku, kalau tidak menempati jabatan empuk di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, jangan korupsi karena anda menjadi musuh Kejaksaan Tinggi Maluku. Kalau jabatanmu empuk, anda sahabat karib mereka”, kata Sakarias. (team-red)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar