Padma Indonesia Desak Presiden Bentuk UU Perlindungan HAM
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 16 Mar 2026
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aktivis Konras, Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras. (foto-net)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, 16 Maret 2026 – Padma Indonesia mengutuk keras serangan terencana terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 pasca mengisi acara Podcast di kantor YLBHI. Serangan ini mengakibatkan luka bakar serius pada wajah, mata, dada, dan tangan korban. Ini merupakan bentuk nyata teror dan upaya pembungkaman terhadap Pembela HAM.
Direktur Advokasi, Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H, mengatakan, aksi ini harus mendapat perhatian serius oleh negara.
“Kami menegaskan bahwa tragedi ini adalah bentuk kelalaian Negara. Negara tidak boleh membiarkan kasus ini menguap atau justru memanfaatkannya sebagai pengalihan isu agenda pemerintah. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin dan melindungi supremasi sipil sebagai fondasi utama negara demokrasi”, kata Greg Retas Daeng kepada media ini di Jakarta, senin (16/03).
Atas dasar itu, menurutnya, Padma Indonesia menyatakan sikap: Pertama; Menuntut Presiden RI segera menyusun dan mengesahkan UU Pelindungan Pembela HAM sebagai payung hukum absolut bagi masyarakat sipil yang berjuang membela keadilan. Kedua; Mendesak Kapolri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius. Tidak boleh berhenti pada eksekutor saja, tetapi juga wajib membongkar aktor intelektual di balik serangan yang merupakan dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana ini.
Point ketiga mendesak Panglima TNI untuk secara terbuka mendukung pengusutan tuntas kasus ini guna memutus spekulasi liar yang menuding keterlibatan institusi TNI di balik kejadian ini. Dukungan ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan tidak membenturkan masyarakat sipil dengan TNI. dan point keempat; Menuntut Negara melalui LPSK RI untuk memberikan perlindungan dan menjamin pemulihan medis total serta rehabilitasi bagi korban dan keluarganya.
“Negara harus membuktikan bahwa demokrasi tidak sedang mati. Teror terhadap Andrie Yunus adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil. Kami akan mengawal kasus ini hingga keadilan tegak sepenuhnya.”, jelasnya.
Siaran Pers
Padma Indonesia
✆ 0821 9819 1470 (Direktur Advokasi, Greg Retas Daeng, S.H.)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar