Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Dan Kriminal » PADMA Indonesia Desak Polri Jangan Tutup Jejak TPPO Dalam Kasus Chatrine Rohi

PADMA Indonesia Desak Polri Jangan Tutup Jejak TPPO Dalam Kasus Chatrine Rohi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co– Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mendesak Polda Nusa Tenggara Timur bersama Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus Chatrine Septiani Rohi, pekerja migran Indonesia asal Kota Kupang yang meninggal dunia di Malaysia.

Dalam rilis kepada media ini, Senin (31/8/2026) PADMA menilai perkara ini tidak boleh dipersempit menjadi sekadar kematian akibat “kecelakaan tunggal.”

Pasalnya, informasi yang telah muncul ke publik menunjukkan rangkaian persoalan yang diduga bermula sejak keberangkatan Chatrine ke Malaysia pada 2013 silam, ketika usianya disebut masih sekitar 13 tahun.

Bahkan, tahun kelahiran Chatrine diduga diubah dari 1999 menjadi 1991 sehingga dalam dokumen ia seolah-olah telah berusia 22 tahun. Dalam dokumen KBRI Kuala Lumpur, Chatrine juga tercatat sebagai pekerja migran undocumented atau non-prosedural.

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H., M.H., mengatakan bahwa fakta tersebut harus menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan perdagangan orang, bukan dianggap semata-mata sebagai masalah administrasi pekerja migran.

“Kalau benar seorang anak berusia sekitar 13 tahun bisa dikirim ke luar negeri dengan umur yang diduga dimanipulasi, ini bukan lagi sekadar soal pekerja migran nonprosedural. Negara harus bertanya siapa yang merekrut, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang memberangkatkan, siapa yang menerima, dan siapa yang memperoleh keuntungan?” kata Greg.

Menurut PADMA, lanjut Greg, dugaan manipulasi usia tersebut harus ditelusuri berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP) Pasal 455 jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Pasal 3, 4, 6, 7 ayat (2), 16 dan Pasal 17.

Dalam hal ini, aparat harus membuka seluruh rantai perekrutan dan pemberangkatan Chatrine, termasuk pihak perorangan, calo, agensi, perusahaan penempatan, pemberi kerja, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen kependudukan dan perjalanan.

“Anak 13 tahun tidak mungkin mengubah sendiri tahun kelahirannya, mengurus sendiri dokumen perjalanan, lalu masuk ke pasar kerja di negara lain. Kalau itu benar terjadi, pasti ada rantai orang yang memungkinkan proses tersebut. Rantai itu yang harus dibongkar, bukan berhenti pada calo kecil,” sorot Greg.

PADMA juga meminta aparat mengusut secara terbuka kematian Chatrine di Malaysia. Sebab, informasi yang dihimpun menyebut Chatrine meninggal di Hospital Sultan Idris Shah Serdang, Selangor, pada 29 Juli 2026 lalu. Penyebab kematian tercatat sebagai head and abdomen injuries due to road traffic crash. Jenazah juga disebut telah menjalani autopsi atas permintaan seseorang yang disebut sebagai teman almarhumah.

Namun fakta tersebut memantik  pertanyaan karena keluarga belum memperoleh secara lengkap sejumlah dokumen penting, termasuk Post-Mortem Report, rekam medis, laporan kepolisian Malaysia dan dokumen lain yang dapat menerangkan kronologi kecelakaan serta kondisi korban sebelum meninggal.

PADMA menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyimpulkan bahwa Chatrine meninggal akibat tindak pidana tertentu. Namun, kesimpulan sebagai “kecelakaan tunggal” harus dapat diuji melalui bukti.

“Jangan meminta keluarga dan publik menerima kesimpulan tanpa membuka dasar faktualnya. Kalau disebut kecelakaan tunggal, tunjukkan laporan polisinya, kronologinya, kendaraannya, siapa yang menemukan korban, siapa yang membawa ke rumah sakit, rekam medisnya, dan hasil lengkap pemeriksaan forensiknya. Kebenaran harus dibangun dari bukti, bukan sekadar dari narasi,” ujar Greg.

PADMA meminta agar Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur segera memastikan seluruh dokumen primer dari otoritas Malaysia dapat diakses oleh penyidik dan keluarga. Termasuk harus dijelaskan siapa yang meminta atau memberikan persetujuan terhadap autopsi, dalam kapasitas apa, serta bagaimana komunikasi dengan keluarga dilakukan.

Jika dokumen medis dan forensik tidak memadai atau masih menyisakan keraguan, PADMA meminta penyidik mempertimbangkan pemeriksaan forensik independen, termasuk ekshumasi dan autopsi ulang apabila diperlukan untuk kepentingan pembuktian sesuai hukum acara pidana.

Bongkar dari Hulu sampai Hilir

PADMA Indonesia mendesak aparat melakukan sedikitnya lima langkah, yakni: (1) mengusut dugaan TPPO sejak proses perekrutan; (2) menelusuri dugaan manipulasi dokumen kependudukan dan paspor;  (3) memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pemberangkatan dan pekerjaan Chatrine di Malaysia; (4) memperoleh seluruh dokumen kepolisian, medis dan forensik dari Malaysia; (5) serta memberikan perlindungan kepada keluarga dan saksi dari kemungkinan intimidasi atau intervensi.

PADMA juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menempatkan pencegahan perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa dan kekerasan sebagai bagian dari tanggung jawab perlindungan negara terhadap pekerja migran.

“Kematian Chatrine tidak boleh menjadi titik yang menghapus jejak dugaan perdagangan orang. Justru sekarang negara harus membuka kembali perjalanan 13 tahun itu: siapa yang mengirim seorang anak keluar negeri, siapa yang mempekerjakannya, siapa yang menikmati hasilnya, dan apa yang sebenarnya terjadi sebelum ia meninggal. Jika ada jaringan, bongkar sampai ke aktor utamanya. Jangan di-peti es-kan,” tutup Greg.**

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

    Kejagung: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). “Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melansir […]

  • Terus Bergerak di Hari Ketiga, Tim JHL Foundation Salurkan Bantuan ke Dua Desa di Manggarai

    Terus Bergerak di Hari Ketiga, Tim JHL Foundation Salurkan Bantuan ke Dua Desa di Manggarai

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    MANGGARAI, suaratimurindonesia.com– Memasuki hari ketiga penyaluran bantuan kemanusiaan di Flores, Yayasan JHL Merah Putih Kasih (JHL Foundation) kembali bergerak langsung menyambangi masyarakat terdampak gempa. Kali ini, bantuan disalurkan kepada warga di Desa Welong dan Desa Ranggi, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Minggu (23/8/2026). Sebanyak 50 paket bantuan sandang dan pangan disalurkan kepada masyarakat. Bantuan tersebut […]

  • Warga Lapas Bisa Dilibatkan Dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Warga Lapas Bisa Dilibatkan Dalam Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 437
    • 0Komentar

    Cianjur, STI.com – Kementerian HAM Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja di Lapas Cianjur. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memastikan layanan terbaik bagi warga binaan lapas, Salah satu yang dilihat KemenHAM adalah aspek layanan makanan yang harus layak sebagai bentuk pemanuhan hak asasi manusia sebagai warga negara. Kedatangan Tim Kementerian HAM yang dipimpin Martinus Gabriel Goa selaku […]

  • Yayasan Suara Timur Indonesia Desak Komnas HAM Segera Lakukan Pemantauan Dugaan Pelanggaran HAM di Papua Tengah

    Yayasan Suara Timur Indonesia Desak Komnas HAM Segera Lakukan Pemantauan Dugaan Pelanggaran HAM di Papua Tengah

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 445
    • 0Komentar

    JAKARTA – Yayasan suara Timur Indonesia merespon peristiwa berdarah yang merenggut nyawa Aparat Pehegak Hukum (APH) dan Rakyat Sipil asli Papua. Kasus ini menurut yayasan ini merupakan pelanggaran hukum dan HAM di Tanah Papua. Mereka mengurangi, awal kejadian Kasus Dogiyai dengan dugaan kecurigaan masyarakat terhadap pihak keamanan POLRI/TNI terjadi 2 (dua) kali korban tembak masyarakat […]

  • Kementerian HAM Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sumba Menjadi Pilot Program Nasional Pencegahan TPPO dan TPKS

    Kementerian HAM Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sumba Menjadi Pilot Program Nasional Pencegahan TPPO dan TPKS

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Sumba Barat – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, bersama Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda […]

  • Serap Aspirasi Warga saat Reses di Flotim, Ana Waha Kolin: Ini Amanah yang Akan Kami Kawal dan Perjuangkan

    Serap Aspirasi Warga saat Reses di Flotim, Ana Waha Kolin: Ini Amanah yang Akan Kami Kawal dan Perjuangkan

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    LARANTUKA, suaratimurindonesia.com– Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi PKB, Ana Waha Kolin kembali menyapa dan menyerap aspirasi warga di Dapilnya saat menggelar Reses di Kabupaten Flores Timur (Flotim). Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi NTT itu mengaku hampir di setiap titik reses yang dikunjungi, ia menerima beragam masukan dan aspirasi yang menjadi kebutuhan […]

expand_less