Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Lebih Baik “Berjudi” Daripada Diam dan Mati Diisap

Lebih Baik “Berjudi” Daripada Diam dan Mati Diisap

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Angelo Wake Kako*

 

Tulisan Dahlan Iskan, Mantan Menteri BUMN, tokoh senior kita beberapa waktu lalu, menarik untuk didiskusikan. DI secara jelas menyatakan saat ini kita sedang “berjudi”, untuk mencoba menerapkan Pasal 33 UUD 1945, yang sejak negara ini berdiri belum sempat diterapkan.

DI melihat situasi yang berbeda berkaitan dengan kondisi kebatinan pendiri bangsa disaat merumuskan pasal 33, yakni situasi penjajahan. Lahirnya pasal 33 didominasi pemikiran “kiri”, dan apakah relevan dengan situasi hari ini? Sehingga mencoba mempraktikannya adalah sebuah perjudian yang besar dengan segala risiko.

Bagi saya, dan aktivis pasca reformasi, teriakan menerapkan Pasal 33 UUD 1945, sering sekali menghiasi spanduk2 demonstrasi kami disaat itu, pasal 33 tidak pernah hilang dari diskusi2 kecil sampe akirnya beberapa dari kami ada yang membuat buku. Saya sendiri pernah membuat buku di tahun 2015, dengan Judul: “Jalan Pembebasan Indonesia” yang isinya bagaimana bangsa ini harus kembali ke rel, kembali ke cita cita para pendiri bangsa. Salah satu cita-cita itu adalah bagaimana memakmurkan rakyat dengan memaksimalkan segala sumber daya alam Indonesia.

Kegelisahan kami didasari karena ketimpangan yang begitu besar, antara yang kaya dan miskin. Karena sebagian besar sumber daya dikuasai segelintir orang yang sudah menjelma menjadi “monster” yang menakutkan yang bisa melakukan apa saja, termasuk menentukan presiden sekalipun, kerena tumpukan modal yang didesign dengan praktik demokrasi yang mensyaratkan modal untuk bisa ikut ambil bagian dalam tata kelola pemerintahan.

Praktik itu terjadi melalui pemilu yang high cost, sehingga sebelum masuk gelanggang, orang orang sudah terverifikasi terlebih dahulu atas dasar modal. Bersyukurnya di beberapa daerah, modal sosial masih menjadi fondasi bagi para pemilih, sehingga masih bisa melahirkan sedikit orang yang terpilih dengan modal nekat.

Setelah negara ini berusia 80 Tahun, saya yang kebetulan diberi kepercayaan untuk menjadi anggota parlemen di Senayan (DPD RI), secara jelas mendengar harapan yang pernah kami diskusikan dulu.

Semangat kembali ke pasal 33 UUD 1945, kembali muncul, setelah sekian lama saya dan generasi saya merasa frustasi dan terkesan menyerah pada keadaan, harapan itu kembali muncul dan bukan dari diskusi warung kopi, bukan dari aksi jalanan, tetapi kali ini, muncul dari sebuah Podium Kehormatan, dan keluar dari mulut seorang Kepala Negara, Bapak Prabowo Subianto.

Seketika saya merinding. Bagi saya ini momentum yang ditunggu-tunggu generasi saya. Karena tidak bisa kita menjalankan tujuan bernegara, yakni mensejahterakan rakyat kalau pengelolaan SDA kita diobral seenaknya kepada segelintir orang tanpa kontrol yang kuat dari negara.

Namun, saya sadar bahwa semangat ini tentu mempunyai risiko yang besar. Presiden akan menghadapi tekanan yang besar, karena yang dilawan bukan sekedar kelompok tetapi ini perlawanan ideologi. Ideologi kapitalisme yang sudah merasuk ke sumsum tulang belakang manusia Indonesia tanpa dia sadari hendak dicabut kembali agar diisi dengan ideologi Sosialisme Indonesia, Pancasila.

Tetapi sejenak muncul keyakinan pribadi, kita bisa melaksanakan ini dan saya percaya tanah dan air serta leluhur bangsa ini akan bersama dan merestui niat baik ini. Kita memang sudah merdeka secara fisik, tetapi masih dijajah secara ekonomi. Kita memang kelimpahan sumber daya alam, tetapi masih menjadi budak di tanah sendiri. Kita bangsa yang besar tetapi mau didikte oleh orang lain. Kita bangsa besar tetapi rela dijadikan pasar global produk asing. Mau sampai kapan kita diam diperah?

Pada titik itulah saya sepakat, lebih baik “berjudi” untuk mencoba mempraktikan Pasal 33 secara konsekuen, daripada kita membiarkan pasal 33 yang sejak awal pendirian belum jelas arah dan kemana implementasinya.

* Penulis adalah Senator Dapil Nusa Tenggara Timur, Ketua Presidium PP PMKRI 2016-2018.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemeriksaan Bupati Kepulauan Aru, Bukti Kejaksaan Tinggi Maluku Tebang Pilih

    Pemeriksaan Bupati Kepulauan Aru, Bukti Kejaksaan Tinggi Maluku Tebang Pilih

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jakarta, STI.com – Pemeriksaan Bupati Kepulauan Aru, Bukti Kejaksaan Tinggi Maluku Tebang Pilih. Demikian hal itu disampaikan Sakarias Damamain kepada awak media di Jakarta pada senin 6 April 2026. Menurut Sakarias, mereka menilai Kejaksaan tinggi Maluku tebang pilih dalam penegakan hukum, Buktinya bupati kabupaten Maluku Barat Daya yang telah dilaporkan berkali-kali oleh masyarakat bahkan didemo berjilid […]

  • Kementerian Hak Asasi Manusia RI Sebut Papua Selatan Butuhkan Rumah Sakit Standar Internasional

    Kementerian Hak Asasi Manusia RI Sebut Papua Selatan Butuhkan Rumah Sakit Standar Internasional

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    MERAUKE – — Pihak Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia mengatakan Provinsi Papua Selatan sangat membutuhkan rumah sakit berstandar internasional. Penegasan tersebut mencuat saat berlangsung kegiatan penguatan pembangunan kapasitas (capacity building) HAM bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta ASN di Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) […]

  • Menteri HAM Republik Indonesia Natalius Pigai Sebut Perlu Banyak Kader Jadi Duta HAM

    Menteri HAM Republik Indonesia Natalius Pigai Sebut Perlu Banyak Kader Jadi Duta HAM

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

    JAKARTA – — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Natalius Pigai menegaskan, persoalan HAM sangat luas dan kompleks. Sedang di sisi lain, pemahaman masyarakat masih minim sehingga perlu ditingkatkan dari waktu ke waktu. Pigai mengatakan hal tersebut saat menerima audiensi jajaran Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Alumni Margawasiswa Republik Indonesia (Patria) di ruang kerjanya, kawasan Mega […]

  • Kementerian HAM dan KPAI Perkuat Pencegahan TPPO dan TPKS Melalui Edukasi Generasi Muda di Sumba

    Kementerian HAM dan KPAI Perkuat Pencegahan TPPO dan TPKS Melalui Edukasi Generasi Muda di Sumba

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    SUMBA, suaratimurindonesia.com– Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui kegiatan edukasi kepada generasi muda dalam Youth Camp se-Sumba. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, Komisioner KPAI, Dian Sasmita, dan Sekretaris […]

  • Sakarias Damamain Sebut Pejabat Korupsi 8.5 Milyar Dilindungi VVIP

    Sakarias Damamain Sebut Pejabat Korupsi 8.5 Milyar Dilindungi VVIP

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 459
    • 0Komentar

    Bukan Pejabat Korupsi 1.5 Milyar Dipenjara Tapi Korupsi 8.5 Milyar Dilindungi VVIP. JAKARTA , STI.com– Tokoh Maluku Barat Daya (MBD), Sakarias Damamain mengungkapkan Bupati MBD Benjamin Thomas Noach, sebagai terduga korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten MBD pada perusahaan Daerah PT. Kalwedo sudah seharusnya diambil Langkah tegas penegak hukum. Pasalnya, kasus ini terbilang lama padahal […]

  • Pakar di Rakor Kemenham: Selesaikan Konflik Papua Lewat Dialog, Bukan Cuma Keamanan

    Pakar di Rakor Kemenham: Selesaikan Konflik Papua Lewat Dialog, Bukan Cuma Keamanan

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    BOGOR, suaratimurindonesia.com– Penyelesaian persoalan di Papua membutuhkan perubahan paradigma dan tidak bisa lagi bersandar pada satu pendekatan saja. Dalam Rapat Koordinasi Kementerian HAM di Bogor 11-14 Juli 2026, para pakar sepakat bahwa pendekatan keamanan murni terbukti belum mampu menghasilkan penyelesaian yang komprehensif. Dibutuhkan cara pandang baru yang lebih inklusif untuk menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya. […]

expand_less