PADMA Indonesia Laporkan Dugaan Penculikan Anak dan Paspor Ganda ke Sejumlah Lembaga Negara
- account_circle Admin
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, suaratimurindonesia.com– Lembaga Non-Pemerintah, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia secara resmi melayangkan pengaduan dan laporan ke sejumlah lembaga negara, mulai dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Hak Asasi Manusia, hingga Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (29/10/2026).
Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan tindak pidana penculikan anak lintas negara (cross-border child abduction) serta penerbitan paspor ganda yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi dan maladministrasi keimigrasian.
Kasus ini menimpa seorang anak perempuan di bawah umur berinisial GID (16), anak kandung dari Oey Lie Hua alias Lisa.
Lisa merupakan pemegang hak asuh sah atas anak tersebut berdasarkan Akta Notaris Kesepakatan Bersama Nomor 37 tertanggal 19 November 2019 lalu dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 18349/KLU/JP/2008.
Direktur Advokasi Lembaga PADMA Indonesia, Gregorius Retas Daeng, S.H., M.H, menyatakan bahwa sang anak dilarikan ke luar negeri (Singapura) oleh mantan suami kliennya tanpa izin, persetujuan, maupun sepengetahuan ibu kandungnya.
“Kami menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum berat berupa penerbitan paspor ganda (multiple valid passports) atas nama satu orang anak di bawah umur yang menerabas aturan keimigrasian,” ujar Greg Retas Daeng saat memberikan keterangan di Jakarta.
Kronologi dan Paspor Ganda
Greg menjelaskan, ibu kandung anak tersebut secara sah memegang fisik Paspor Asli Pertama sang anak yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara pada 10 Mei 2022 dan berlaku hingga 10 Mei 2027.
Namun, tanpa sepengetahuan ibu kandungnya, mantan suami korban diduga mengajukan permohonan penerbitan paspor baru di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Dari permohonan tersebut, terbit Paspor Kedua nomor X1579870 tertanggal 31 Januari 2025.
Tidak berhenti di situ, terbit pula Paspor ketiga dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Paspor-paspor yang terbit secara melawan hukum ini kemudian digunakan untuk membawa sang anak ke luar negeri.
Berdasarkan temuan internal dari Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM/BMS), proses penerbitan Paspor Kedua di Kanim Jakarta Selatan diloloskan hanya dalam waktu satu hari dengan merekayasa alasan permohonan “Habis Masa Berlaku”, padahal paspor lama masih berlaku hingga 2027.
Selain itu, ditemukan dugaan rekayasa verifikasi dengan mencatut catatan atensi pejabat tinggi keimigrasian serta mengabaikan syarat mutlak persetujuan ibu kandung.
Adukan Dugaan Korupsi dan Maladministrasi
Atas temuan tersebut, PADMA Indonesia mendatangi KPK RI untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum pejabat dan petugas wawancara di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.
“Penerbitan paspor kilat dengan memalsukan alasan penggantian dan menerabas prosedur formal ini diduga kuat didorong oleh adanya praktik suap atau gratifikasi demi melancarkan aksi pemindahan anak ke luar negeri,” tegas Greg.

Selain ke KPK, laporan resmi terkait maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang juga dilayangkan ke Ombudsman RI.
Sementara itu, pengaduan ke KPAI dan Kementerian HAM ditujukan untuk memohon atensi khusus, rekomendasi diplomasi kemanusiaan, serta koordinasi lintas kementerian dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura guna memfasilitasi penjemputan serta pemulangan (repatriasi) sang anak kembali ke pangkuan ibu kandungnya.
PADMA Indonesia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Imigrasi untuk segera mengambil langkah tegas berupa pemblokiran, penarikan, dan pembatalan status berlaku atas paspor-paspor ganda yang cacat hukum tersebut.
Ibu korban sebelumnya juga telah membuat Laporan Polisi Resmi di Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pembawaan anak tanpa izin (LP/B/214/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI), serta pengaduan ke Kepolisian Singapura (Singapore Police Force)**
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar