Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Kompak Indonesia Desak KPK RI Segera Proses Hukum Kasus Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa Senilai Rp100 Miliar Di Bank NTT

Kompak Indonesia Desak KPK RI Segera Proses Hukum Kasus Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa Senilai Rp100 Miliar Di Bank NTT

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • visibility 67
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, SIT.COM –  Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK Indonesia) mendesak KPK RI segera proses hukum kasus dugaan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa di Bank NTT senilai Rp.100 Miliar, pasca kalah praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juli 2024 lalu, dari mantan Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT, Absalom Sine dan Beny R. Pelu dipetieskan OJK.

“Meski kalah di praperadilan dari Absalom Sine Cs, itu bukan berarti alasan bagi OJK RI untuk diamkan kasus PT. Budimas Pundinusa Rp100 Miliar, karena ini menyangkut uang rakyat NTT yang dirampok dari Bank NTT. KPK didesak segera memproses ulang (penyelidikan ulang, red) kasus tersebut dengan mengikuti prosedur penanganan hukum yang benar, dan dilengkapi dokumen yang valid,” jelas Gabriel Goa sekalu Ketua KOMPAK Indonesia, dalam rilis kepada pers Jumat, 8 Mei 2026.

Menurut Gabriel Goa, putusan Pengadilan Negeri Pusat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Sidang Prapradilan (Nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN. Jkt.Pst) pada Jumat, 19 Juli 2024 yang mengabulkan gugatan Absalom Sine dan Beny R. Pelu, bukan lah menjadi alasan bagi OJK NTT untuk berhenti memproses hukum kasus tersebut, melainkan menjadi dorongan bagi KPK untuk menyelamatkan uang rakyat NTT yang dirampok. Itu adalah bukti Kejahatan Kemanusiaan merupakan Pelanggaran Ham Ekosob rakyat kecil NTT, kata Gabriel, demi keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat NTT yang telah diproses hukum dan divonis hukuman pidana terkait kredit macet atau dugaan kredit fiktif di Bank NTT.

“Harus ingat, banyak orang yang sudah diproses hukum dan vonis serta menjalani hukumannya akibat dugaan kredit macet atau kredit fiktif di bank NTT. Kredit Rp100 Miliar PT. Budimas Pundinusa bukan uang sedikit. Uangnya hilang begitu saja, tetapi para terduga pelaku selalu lolos. Hukum harus adil bagi seluruh warga negara,” ujarnya.

Terkait kasus kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp100 Miliar, Gabriel mengungakapkan bahwa OJK RI pernah secara resmi menginformasikan kepada KOMPAK Indonesia, bahwa OJK RI telah melimpahkan berkas perkara kasus Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar ke Kejaksaan Agung RI.

Dari sebab itu, KOMPAK Indonesia lanjut mengkonfirmasi informasi OJK RI it ke Kejagung RI melalui surat resmi pada 19 November 2024. Namun dalam balasan surat resmi Kejagung RI ke KOMPAK Indonesia pada 20 Desember 2024 (Nomor: B-5345/F.2/Fd.2/12/2024), Kejagung membantah informasi tersebut.

“Bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak pernah menerima berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama PT. Budimas Pundinusa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Gabriel mengulang surat Kejagung RI ke Kompak Indonesia.

Lanjutnya, “Bahwa terkait perkara PT. Budimas Pundinusa dengan tersangka atas nama Absalom Sine, S.E alias Abe dan Beny Rinaldy Pellu yang penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS OJK adalah merupakan perkara tindak pidana umum dan saat ini penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kupang.”

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Hotma Tambunan, S.H., M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul yang dikonfirmasi awak media pada Selasa, 14 Januari 2024 menjelaskan, bahwa benar tersangka AS dan BRP dan barang bukti diserahkan oleh Penyidik OJK ke Kejari Kota Kupang pada 2 Juli 2024. Kemudian dibuatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 4 Juli 2024.

Namun seperti diketahui bersama, lanjutnya, bahwa ada putusan praperadilan (Pengadilan Negeri Pusat pada 19 Juli 2024, red) yang menyatakan bahwa penetapan tersangka (AS dan BRP) tidak sah. Kan begitu, sehingga kejaksaan mengembalikan berkas perkara ke Otoritas Jasa Keuangan tanggal 20 Agustus 2024 dengan permintaan untuk dilakukan penyelidikan kembali,” tegasnya.

Menurut Rindaya, Kejari Kota Kupang sementara ini menunggu hasil penyelidikan kembali dari OJK RI terkait kasus dugaan krediti fiktif PT. Budimas Pundinusa.

Sementara itu, Kepala Kantor OJK Perwakilan NTT, Jeparmen Menalu yang dikonfirmasi awak tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Selasa, 14 Januari 2025 pukul 17:23 WITA gagal terhubung, karena Jeparmen memblokir nomor kontak wartawan sejak 12 Desember 2024. Dihubungi lagi oleh awak lain media ini dihari yang sama melalui nomor kontaknya, Jeparmen terhubung namun enggan menjawab pertanyaan konfirmasi wartawan.

Alasannya, karena kasus kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar di Bank NTT sudah ditahap penuntutan oleh Kejari Kupang, tetapi diduga didiamkan.

“Kami Kompak Indonesia mendesak Jaksa Agung RI segera copot Kajari Kupang, karena telah mempetieskan bahkan mengesbatukan perkara PT Budimas Pundinusa dan oknum Pejabat Bank NTT yang sudah menjadi Tersangka tanpa kepastian hukum,” tulis Gabriel Goa.

Ia menjelaskan alasan pencopotan Kajari Kupang, yaitu bahwa setelah tiga (3) kali bersurat resmi kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Dr Febrie Adriansyah, KOMPAK INDONESIA mendapatkan balasan resmi (pada tanggal 20 Desember 2024), bahwa kasus PT Budimas Pundinusa saat ini sedang dalam penuntutan oleh Kejari Kupang.

“Fakta membuktikan selama ini Kejari Negeri Kupang sama sekali tidak transparan dan diduga mempetieskan bahkan mengesbatukan perkara dimaksud di atas,” tulisnya lagi.

Menurut Gabriel Goa, Kejagung RI dalam suratnya ke KOMPAK Indonesia pada 20 Desember 2024 lalu (Nomor: B-5345/F.2/12/2024) menjelaskan, bahwa kasus PT Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar dengan tersangka atas nama Absalom Sine dan Beny Rinaldy Pellu, saat ini ditahap penuntutan oleh Kejari Kupang.

“Bahwa terkait perkara PT Budimas Pundinusa dengan tersangka atas nama Absalom Sine, S.E. Alias Abe dan Beny Rinaldy Pellu yang penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK adalah merupakan perkara tindak pidana umum dan saat ini penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kupang,” tulisnya Gabriel mengulang isi surat Kejagung RI ke KOMPAK Indonesia.

Berikut, lanjut Gabriel, Kejagung RI kepada KOMPAK Indonesia juga menjelaskan, bahwa Jampidsus Kejagung RI tidak pernah menerima berkas tindak pindana korupsi  PT. Budimas Pundinusa dari OJK RI.

Dari itu, kata Gabriel,  KOMPAK Indonesia mempertanyakan keseriusan dan kejujuran OJK RI Perwakilan NTT dalam menangani kasus kredit take over milik PT. Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar oleh Bank NTT, di Bank Artha Garaha.

Pernah diberitakan sebelumnya oleh berbagai media (04/07/2024), Otoritas Jasa Keuagan Republik Indonesia (OJK RI) dalam Kerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri menetapkan Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT periode 2015-2020 merangkap Plt Dirut Bank NTT periode 2018-2019) dan Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 s.d. September 2019) sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif PT Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar.

“Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur a.n. PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar. Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar,” jelas Kepala departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI, Tongam L Tobing dalam siaran pers tertulis tanggal 04 Juli 2024.

Absalom Sine dan Benny R. Pelu kemudian mengajukan praperadilan terhadap OJK RI terkait penetapan mereka sebagai tersangka. Selanjutnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Sidang Prapradilan (Nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN. Jkt.Pst) pada Jumat, 19 Juli 2024 memutuskan mengabulkan permohonan Absalom Sine dan Benny R. Pelu.

Hakim pada prinsipnya menyatakan bahwa penetapan Absalom Sine, S.E sebagai Tersangka oleh OJK RI tidak sah, dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasca Putusan terhadap perkara MTN 50 miliar di Bank NTT dan sudah ada Putusan Pengadilan terhadap Mantan Dirut Bank NTT 8 tahun setelah berkas perkaranya diduga kuat diesbatukan oleh Aspidus Kejati NTT yang saat ini dilaporkan dan heboh di media terkait uang maka pelahan tapi pasti akan terbongkar ke publik praktek kongkalikong dalam penegakan hukum Tipikor dan para Tersangka atau Calon Tersangka dijadikan ATM Berjalan oleh Oknum Pejabat APH yang rakus dan serakah akan uang.

Untuk memperjuangkan Keadilan bagi rakyat atas dana rakyat yang dikorupsi berjamaah di NTT, maka kami mendesak pertama, KPK RI segera secara serius memproses hukum dugaan kuat Korupsi di Bank NTT terkait kredit fiktif PT Budimas Mas Pundinusa yang sudah ditangani Deputi Penindakan KPK RI. Kedua, mengajak kolaborasi bersama PENGGIAT ANTI KORUPS dan PERS untuk terus menyuarakan dan melakukan Aksi Gerakan Rakyat Anti Korupsi ke KPK RI hingga Pelaku dan Aktor Intelektualnya ditangkap dan diproses hukum,”Saatnya rakyat bergerak kini,jangan tunda esok.selamatkan uang rakyat,”tegas Goa. (team)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • VIRAL, Kasus Dugaan Penipuan Yang Dilakukan Politisi PAN Dr. Rosaline Irene Rumaseuw

    VIRAL, Kasus Dugaan Penipuan Yang Dilakukan Politisi PAN Dr. Rosaline Irene Rumaseuw

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    [STI.COM – JAKARTA ]  – Nama besar Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya tercoreng akibat sebuah konspirasi atau skandal dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw terhadap salah seorang mantan pejabat Kabupaten Biak Numfor. Menurut Kuasa Hukum korban, Jembris Wafom, korban telah menyerahkan uang senilai 2,5 milyar itu pada tahun 2020, dan ada […]

  • Kementerian Hak Asasi Manusia RI Sebut Papua Selatan Butuhkan Rumah Sakit Standar Internasional

    Kementerian Hak Asasi Manusia RI Sebut Papua Selatan Butuhkan Rumah Sakit Standar Internasional

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    MERAUKE – — Pihak Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia mengatakan Provinsi Papua Selatan sangat membutuhkan rumah sakit berstandar internasional. Penegasan tersebut mencuat saat berlangsung kegiatan penguatan pembangunan kapasitas (capacity building) HAM bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta ASN di Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) […]

  • Copot Kapolri Kalau Tidak Memproses Hukum 11 Medsos Yang Memfitnah dan Diskriminasi HAM Menteri Natalius Pigay

    Copot Kapolri Kalau Tidak Memproses Hukum 11 Medsos Yang Memfitnah dan Diskriminasi HAM Menteri Natalius Pigay

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    [JAKARTA, STI.com] – Yayasan Suara Timur Indonesia (STI) memberi penegasan secara tegas kepada Kapolri Lystio Sigit Prabowo untuk segera menangkap dan memproses hukum 11 akun media sosial yang telah melakukan fitnah dan diskriminasi HAM terhadap Menteri HAM Natalius Pigay. “Kami desak Kapolri segera tangkap dan proses hukum, jika itu tidak dilakukan, kami minta copot Kapolri […]

  • Bangsa dan Gereja Yang Terluka

    Bangsa dan Gereja Yang Terluka

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Oleh Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman “Siapa yang menembak mati pilot Egon Irawan dan Co-Pilot Baskoro Adi Anggoro pada 11 Februari 2026 di Boven Digul?” Wajah militer Indonesia di Tanah Papua Barat digambarkan dengan jelas dan terang oleh alm. Frans Lieshout, OFM tentang pengalamannya sekitar 62 tahun silam tepatnya pada 1 Mei 1963. “Saya sempat […]

  • Warga Desa Persoalkan Pembangunan Jalan Lapen Desa Kroing

    Warga Desa Persoalkan Pembangunan Jalan Lapen Desa Kroing

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    TIAKUR – Warga Desa Kroing Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mempersoalkan Pembangunan jalan lapen di Desa Kroing Kecamatan Babar Timur. Pasalnya, jalan yang baru saja dibangun ini sudah rusak. Kepala Desa dan Pemuda setempat mempersoalkan jalan ini, namun entah mengapa kontraktor terus menyelesaikan proyek ini. “Proyek itu dibangun dan sempat diprotes ibu […]

  • Apresiasi Bupati Spei Konsisten Berpihak Terhadap Keberlanjutan Alam Papua

    Apresiasi Bupati Spei Konsisten Berpihak Terhadap Keberlanjutan Alam Papua

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 363
    • 0Komentar

    JAKARTA – Yayasan Suara Timur Indonesia (STI) salah satu Lembaga yang selama ini konsisten melihat berbagai masalah social di Indonesia Timur ini menilai Langkah Bupati Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana untuk memastikan regulasi yang berpihak kepada rakyat khususnya mengikat budaya dan alam Papua di dalam kepentingan Pembangunan dianggap sebagai salah satu terobosan yang patut menjadi […]

expand_less